-->

Buruh Sejahtera Hanya Ilusi Di Negeri Korporatokrasi


Oleh : Ummu Farras (Aktivis Muslimah Kota Cilegon)

Awal tahun 2020 membawa kisah tragis bagi kaum buruh di Indonesia. Rencana pemerintah untuk menerbitkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pasalnya akan mengancam kesejahteraan buruh.

Apa yang dimaksud dengan omnibus law? Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni UU yang mencakup berbagai isu atau topik. Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "segalanya".

Omnibus law atau omnibus bill diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus. Omnibus law terdiri atas dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.
Jokowi mengatakan, omnibus law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang (katadata.co.id).

Hal ini pun mengundang penolakan dari para buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
"Sebaliknya, omnibus law merupakan cara terbaik untuk menghancurkan kesejahteraan para pekerja," kata Said, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12). Menurutnya, setidaknya ada 5 hal yang disasar omnibus law. Yaitu menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) unskill dan terakhir jaminan sosial yang terancam hilang. (kontan.co.id)

Kondisi kaum buruh di Indonesia sangat memprihatinkan. Para buruh seperti buruh perkebunan, buruh tani, buruh pabrik dan buruh lainnya masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Banyaknya pekerja dan aktivis pekerja di tingkat perusahaan yang di-PHK, dimutasi, dan kasus outsourcing yang tinggi merupakan beberapa faktor yang menyebabkan kaum buruh semakin jauh dari kata sejahtera. Upah minimum yang diberikan kepada para buruh pun tidak menjamin para buruh bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Dengan kenaikan bahan pokok dan meroketnya harga harga kebutuhan hidup menjadikan kaum buruh tetap hidup susah. Bisa dibayangkan, Nasib buruh semakin tertindas jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini disahkan. Belum lagi banjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke negeri ini. Semakin membuat buruh pribumi tersudut. Inilah rusaknya negeri kapitalis. Tak berpihak pada rakyat di negeri sendiri.

Kesejahteraan bagi kaum buruh pun kini hanya ilusi dan semakin mustahil untuk terealisasi. Rencana pemerintah untuk menerbitkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini nyatanya sebagai jalan untuk memuluskan para investor asing memasuki negeri. Melebarkan sayap-sayap korporasi dan menjalankan praktek korporatokrasi dengan menundukkan penguasa dibawah kaki kekuasaannya dan melegalkannya dengan kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam undang-undang.

Selama sistem kapitalis neoliberalisme yang diemban dan diusung di negeri ini, kaum buruh nasibnya akan terus terjajah. Solusi satu satunya bagi nasib kaum buruh adalah dengan mengganti sistem bobrok ini dengan syari'at Islam.

Islam adalah agama yang sempurna. Dan syari'atnya mampu menjadi problem solver atas segala problematika kehidupan. Termasuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh buruh. Di dalam Islam, Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap anggota masyarakat, seperti sandang, pangan, dan papan. Negara juga diharuskan memberi jaminan terpenuhinya tiga kebutuhan pokok kolektif masyarakat yakni kesehatan, keamanan, dan pendidikan. Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok dan kebutuhan pokok kolektif oleh negara menjadikan para buruh tidak lagi menggantungkan biaya-biaya untuk kebutuhan pokoknya dari gaji. Hal ini berbeda dengan kondisi saat ini, dimana gaji dari seorang buruh digunakan untuk membiayai kebutuhan makan sehari-hari, kebutuhan pendidikan, kesehatan, ataupun kebutuhan lainnya. Di dalam Islam pun diatur hubungan antara pekerja dengan pemilik usaha (akad kerja) dilihat juga halal, haram, sah atau tidaknya. Jika akadnya sudah sesuai syariah, jumlah gajinya disepakati, maka muamalah bisa dilangsungkan antara kedua belah pihak. Negara juga wajib memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan agar para karyawan memiliki skill (keterampilan) dan kapasitas yang memadai sesuai kebutuhan dunia kerja. Selain itu, Negara juga berperan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat atau membantu memfasilitasi masyarakat agar bisa membuka usaha. 

Inilah solusi tuntas dan menyeluruh bagi segala problematika yang dihadapi kaum buruh di negeri ini. Hanya dengan syari'at Islam, kaum buruh akan menemukan kesejahteraan. Sebaliknya, dalam sistem kapitalis neoliberalisme yang rusak ini, kesejahteraan kaum buruh hanya sekedar ilusi.

Wallahu'alam bisshowwab