-->

Kampus Merdeka Yang Tak Merdeka

Oleh: Aishaa Rahma ( Founder Sekolah Bunda Sholihah)

Fakta bahwa pendidikan termasuk dalam hal dasar yang harus dipenuhi oleh seluruh warga Negara tercermin di tiap-tiap ayat dalam pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan," begitulah kalimat yang termaktub dalam pasal 31 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut memang sudah sepatutnya terwujud, yaitu pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, Namun fakta di lapangan berbicara lain, masih banyak realita yang bertentangan dengan amanat pasal 31 UUD 1945 ini.

Melansir dari TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan empat program kebijakan untuk perguruan tinggi. Program yang bertajuk "Kampus Merdeka" ini merupakan kelanjutan dari konsep "Merdeka Belajar" yang diluncurkan sebelumnya.

"Perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yg bergerak tercepat, karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan, dia harus yang berinovasi tercepat dari semua unit pendidikan," ujar Nadiem di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2020. 

Senada dengan Mendikbud, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta lembaga pendidikan lebih jeli melihat kebutuhan dunia industri agar tidak banyak sarjana yang menganggur. "Saat ini banyak sarjana yang belum terserap jadi tenaga kerja andal. Hal ini akibat tidak jelinya lembaga pendidikan menangkap kebutuhan pasar tenaga kerja," kata Ma'ruf dalam sambutannya di acara wisuda sarjana strata satu angkatan ke XXIII Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi, di Gedung Serbaguna I, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad, 26 Januari 2020. Lantas apa saja program kampus merdeka tersebut?

1. Kemudahan Membuka Program Studi Baru
Nadiem mengatakan akan memberikan otonomi bagi perguruan tinggi negeri dan swasta untuk membuka program studi (prodi) baru. Nadiem mengatakan selama ini pembukaan prodi bukan hal mudah, padahal perguruan tinggi terus dituntut untuk menjawab kebutuhan industri.

2. Perubahan Sistem Akreditasi Kampus. Nadiem mengatakan ada ada tiga tantangan dalam program akreditasi yang selama ini berlaku. Di antaranya proses dan persyaratan yang menjadi beban, banyaknya antrean perguruan tinggi atau prodi yang belum terakreditasi, dan keharusan bagi prodi atau perguruan tinggi yang ingin naik level akreditasi internasional tapi tetap harus meregistrasi di tingkat nasional.

3. Kemudahan Status Kampus Menjadi Badan Hukum. Nadiem mengatakan akan memberikan kemudahan perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi badan hukum (PTN-BH). Nadiem berujar, pemerintah akan membantu dan mempermudah perguruan tinggi yang ingin meraih status badan hukum.

4. Mahasiswa Bisa Magang 3 Semester. Nadiem mengatakan kebijakan keempat ini menjadi favoritnya, yakni hak magang tiga semester di luar program studi. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi selama satu semester.

Fenomena diatas menjadi bukti bahwa negara perlahan hendak melepas tanggung jawab  pembiayaan perguruan tinggi serta penyesatan arah orientasi pendidikan. Pendidikan tak lagi berorientasi untuk mencetak intelektual, namun hanya sebagai mesin pencetak tenaga terampil bagi kepentingan kapitalis dan industri. Tak ada lagi slogan pengabdian kepada masyarakat, yang terjadi adalah wajah penghamba kapitalis.

Liberalisasi di Perguruan Tinggi

Liberalisasi pendidikan merupakan salah satu aliran yang akhir-akhir ini menjadi mindset berfikir dalam memaknai konteks pendidikan itu sendiri. Ciri yang tersemat dalam pendidikan yang ber ideologi liberal adalah selalu berusaha menyesuaikan pendidikan dengan keadaan ekonomi dan politik di luar dunia pendidikan. Hal ini terlihat pada benang merah kebijakan Mendiknas beberapa tahun terakhir. Oleh karenanya kompetensi yang harus dikuasai peserta didik merupakan upaya untuk memenuhi dan menyesuaikan tuntutan dunia kerja sebagaimana dikemukakan dalam setiap pergantian kurikulum. (Mansour Fakih, 2002).

Menengok perjalanan liberalisasi pendidikan, Pada tahun 2007 muncul RUU BHP dan legalisasinya menjadi UU BHP terjadi pada tahun 2009 dalam UU No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU BHP muncul akibat amanat pasal 53 UU Sisdiknas untuk membentuk Badan Hukum Pendidikan. Namun karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dan merugikan masyarakat akhirnya UU BHP gagal saat diuji materi atau judicial review oleh MK (Mahkamah Konstitusi) pada Maret 2010 silam. Namun ternyata Pemerintah memang tak kehabisan akal dengan menyiapkan RUU PT (Pendidikan Tinggi) yang kemudian legalisasinya menjadi UU PT terjadi pada 13 Juli 2012 silam. Di UU PT ini pun banyak pasal yang bertentangan dan meresahkan banyak kalangan masyarakat, contoh kongkritnya adalah saat konsep otonomi pendidikan tinggi yang sudah di judicial review ke MK saat UU BHP dibawa lagi kedalam UU PT dan disetujui DPR. Entah apa yang dipikirkan oleh pemerintah?

Berbicara mengenai liberalisasi pendidikan memang tak bisa jika hanya dilihat dari realita saat ini, namun apa daya jika semua itu sudah menjadi pesanan asing dan diatur dalam ratifikasi GATS pada tahun 2005 lalu. Sejak itupun bermunculan sistem-sistem yang sangat-sangat jelas mengkomersialisasikan pendidikan. Mungkin terasa percuma jika UU BHP digagalkan oleh MK dan kini masyarakat masih menunggu hasil judicial review UU PT oleh MK, misalkan UU PT kembali digagakan oleh MK, maka pemerintah pasti akan mencari cara lain untuk menciptakan RUU RUU lain dengan substansi yang sama yaitu meliberalisasi pendidikan, mengapa? Karena memang hal ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjalankan perjanjian GATS untuk meliberalisasi jasa pendidikan sejak 2005 lalu.

Hal ini sudah menjadi alur dan sudah menjadi sistem global. Apakah pemerintah mampu memproteksi pendidikan dalam negeri untuk melindungi peserta didik?? Jawabannya adalah tidak, kekuatan nasioal tidak berarti apa-apa jika dibandingkan kekuatan global (red: WTO dan GATS). Jika pendidikan mau murah dan terlepas dari intervensi asing, maka Indonesia harus memutuskan dulu hubungan antara Indonesia dengan WTO serta perjanjian GATS. Namun apakah itu mungkin?? jawabannya adalah tidak.

Indonesia sangat bergantung pada The Unholy Trinity (IMF, WB, WTO) dan jika Indonesia melepaskan hubungan dengan 3 organ dunia tersebut, entah akan jadi seperti apa Indonesia, selain mendapatkan sanksi internasional yang cukup berat, Indonesia juga akan menjadi Negara terpuruk karena seluruh bantuan internasional akan berhenti dan meninggalkan Indonesia. Lalu  harus bagaimana? Apakah memang sudah menjadi takdir kalau pendidikan akan mahal karena liberalisasi pendidikan?? Bukankah liberalisasi pendidikan sangat bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 UUD 1945?? Pertanyaan-pertanyaa itu hanya membisu saat pemerintah terus dan terus saja menjual kedaulatan negaranya pada asing! (Referensi : Effendi, Sofian, "Menghadapi Liberalisasi Pendidikan Tinggi")

Wahai mahasiswa, wahai rakyat Indonesia, apakah kalian rela jika pendidikan dijadikan sebagai komoditas yang bisa diperjual belikan???

Islam Mengatur Pendidikan

Sistem pendidikan yang saat ini menjadi pondasi masih mengusung ideologi sekularisme-kapitalisme atau sosialisme-komunisme. Tujuannya untuk mewujudkan struktur masyarakat sekuler-kapitalis atau sosialis-komunis. Padahal, sebagai agama yang besar, Islampun memiliki sistem pendidikan berbasis ideologi Islam. Tujuannya jelas, untuk membangun struktur masyarakat Islam, hal ini tentu akan memperoleh hasil berbeda jika dibandingkan dengan  kedua sistem ideologi di atas.

Dalam Islam, kurikulum yang dibangun berlandaskan akidah Islam, sehingga setiap pelajaran dan metodologinya disusun selaras dengan asas itu. Konsekuensinya, waktu pelajaran untuk memahami tsaqâfah Islam dan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya, mendapat porsi yang besar, tentu saja harus disesuaikan dengan waktu bagi ilmu-ilmu lainnya.

Ilmu-ilmu terapan diajarkan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu (formal). Di tingkat perguruan tinggi, kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Misalnya, materi tentang ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme dapat disampaikan kepada kaum Muslim setelah mereka memahami Islam secara utuh. Materi ideologi selain Islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan cacat-celanya dan ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia.

Oleh sebab itu, sangat penting untuk membentuk pemahaman terhadap karakter sebuah ideologi. Hal ini sebagai langkah awal mendasar ketika hendak merubah sistem pendidikan. Ketidakpahaman terhadap basis sistem pendidikan dan karakteristik, hanya akan membuat program-program pendidikan sebagai sarana ujicoba, dan menjadikan peserta didik bagai kelinci percobaan.

Di tengah masyarakat yang mengadopsi ideologi sekularisme-kapitalisme, tentu saja sistem pendidikan hanya akan menghasilkan sumber daya manusia (peserta didik) yang berpikir profit oriented dan menjadi economic animal. Hal ini disebabkan paham ideologi sekuler (pemisahan agama dan kehidupan) mendorong masyarakat mengambil keputusan untuk mengesampingkan nilai-nilai agamanya hanya seputar ibadah ritual.

Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.

Rasulullah saw. bersabda,

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Maka jelas peran negara sangat dibutuhkan untuk mengembalikan pendidikan sesuai pada fungsinya. Yakni menciptakan pribadi-pribadi unggul yang menjadi penopang sendi peradaban. Wallahu a'lam.