LAUT NATUNA
Ditulis Oleh : Chandra Purna Irawan SH MH - Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT
Beberapa hari ini, media memberitakan terkait dugaan kapal negara China yang memasuki wilayah Indonesia, di Laut Natuna.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
Pertama, bahwa laut Natuna adalah wilayah Indonesia berdasarkan keputusan _United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS)_ atau Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 terkait prnganturan mengenai Territorial Waters, Contiguous Waters dan Exclusive Economic Zone (EEZ);
Kedua, bahwa pada tanggal 12 Juli 2016 pengadilan _(independent arbitral tribunal established under the UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)_ memutuskan bahwa tidak ada Kepulauan Spratly, atau terumbu karang terisolasi yang dikenal sebagai _Scarborough Shoal_, yang mampu mendukung tempat tinggal manusia dalam keadaan alami mereka. Ini berarti bahwa tidak ada yang berhak atas zona ekonomi eksklusif di sekitarnya. Implikasi dari putusan ini adalah bahwa sebagian besar sumber daya di bagian selatan Laut Cina Selatan adalah milik negara-negara Filipina, Malaysia, Brunei, Indonesia, dan Vietnam dan hak di laut harus berada dalam area yang diukur dari darat;
Ketiga, bahwa saya mendorong agar Pemerintah memberikan peringatan kepada negara China agar bersikap menghormati kedaulatan negara lain, dan menyeret ke pengadilan independent arbitral tribunal;
Wallahualam bishawab
Posting Komentar