Sistem Pemerintahan Islam Warisan Untuk Kita (Catatan Halqah al-Ahkam al-Sulthaniyyah)
Islam telah menjelaskan hukum-hukum pemerintahan. Hal itu makin membuktikan bahwa khilafah atau imamah adalah ajaran Islam yang jika diterapkan akan membawa kebaikan, keadilan, dan jaminan kebahagiaan.
________________________________________
Oleh: Yuana Ryan Tresna
Pada Ahad, 19 Januari 2020, saya mendapat amanah untuk membacakan dan memberikan syarah kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Imam Al Mawardi rahimahullahu ta’ala dalam acara Halqah Ulama di salah satu Pesantren di Nagrak, Sukabumi. Hadir para ulama, baik yang muda maupun yang sepuh. Sudah agak lama saya belajar kitab tersebut, dan alhamdulillah mendapat ijazah dari salah seorang guru, sehingga bisa menyambungkan (sanad) keberkahan kepada penulis kitab.
Pada cetakan yang saya miliki, kitab itu dimulai dengan ayat Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 58,
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
(Dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil)
Jika ditadaburi, ayat ini kadungannya sangat luar biasa. Ayat ini adalah ruh dari kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah secara keseluuruhan. Adil itu bukan masalah porsi pembagian, namun adil adalah lawan dari zalim. Adapun zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya, termasuk menempatkan hukum Allah pada posisi hukum manusia, atau menempatkan hukum manusia pada posisi hukum Allah.
Sebagaimana lazimnya, bagian dari adab Islam, para ulama memulai tulisannya dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam memuji ALlah, imam al-Mawardi menegaskan beberapa hal:
1. Allah telah memperlihatkan secara jelas rambu-rambu agama;
2. Allah menganugrahkan “Kitab yang Menjelaskan”, yakni Al-Qur'an;
3. Allah telah mensyariatkan hukum-hukum-Nya, termasuk menjelaskan terkait halal haram secara terperinci;
4. Hukum syariat itu menjamin kemaslahatan dan mengokohkan prinsip-prinsip kebenaran;
5. Terakhir, beliau menyampaikan bahwa Allah telah memberi ketentuan yang paling baik dan tepat bagi para penguasa.
===
Beliau menegaskan bahwa hukum terkait pemerintahan sangatlah penting bagi para penguasa, namun karena masih bercampur dengan bahasan lain dan kesibukan para penguasa, mereka tidak sempat membuka kitab untuk mempelajarinya. Atas perintah pemimpin, imam Al Mawardi menyusun kitab khusus yang kemudian dinamakan al-Ahkam al-Sulthaniyyah.
Kitab ini dimaksudkan agar penguasa menjadikan syariat Islam sebagai aturan negara, agar penguasa menetapkan hak dan kewajiban antara rakyat dan penguasa, dan agar penguasa memerintah secara adil.
Setelah memuji Allah dan bershalawat, masih pada bagian Muqaddimah, imam Al Mawardi menyampaikan bahwa imam (khalifah) menjalankan fungsi kenabian dalam mengatur masyarakat dan negara (bukan fungsi risalah), serta melindungi agama.
===
Menurut Imam Al Mawardi, posisi penting imamah (khilafah) adalah:
1. Pilar yang mengokohkan prinsip-prinsip agama;
2. Mengatur kepentingan-kepentingan umum dan rakyat;
3. Memenuhi kebutuhan rakyat;
4. Menjadikan penyelenggaraan negara tertib administratif.
Kemudian beliau mengetengahkan daftar 20 bab yang berkaitan dengan hukum-hukum pemerintahan.
Imam Al Mawardi mendefinisikan imamah (khilafah) dengan,
الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا به
(Imamah itu menduduki posisi untuk menggantikan peran kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia).
Kewajiban ini adalah perkara yang sudah pada level ijmak (konsensus ulama), meski al-Asham menyimpang dari ijmak para ulama. Dalam tahqiq kitab tersebut, dijelaskan bahwa lafaz imamah dan khilafah adalah sinonim. Begitulah pendapat para ulama sebelumnya, seperti imam an-Nawawi rahimahullahu ta’ala.
===
Kemudian beliau mengajukan satu pertanyaan, apakah kewajiban mengangkat imam (khalifah) itu berdasarkan akal atau syariat?
Beliau menunjukkan ada 2 pendapat dalam hal ini, yakni:
1. Kelompok yang berpendapat bahwa kewajiban mengangkat imam (khalifah) itu berdasarkan akal. Maksudnya adalah bahwa secara rasional manusia menginginkan pengaturan yang baik, perlindungan dari kezaliman, penyelesaian berbagai masalah dan terhindarnya dari kekacauan. Atas dasar hal itu, wajib mengangkat seorang imam (khalifah);
2. Kelompok yang berpendapat bahwa kewajiban mengangkat imam (khalifah) itu berdasarkan syariat. Alasannya karena imam bertugas mengurus hal yang terkait agama. Pada konteks inilah, menjalankan pemerintahan Islam adalah bagian dari ibadah. Sesuatu yang tidak dapat dijangkau oleh akal.
Di antara dalilnya adalah Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 59,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
(Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian)
Ayat di atas adalah perintah menaati ulil amri yang tiada lain adalah penguasa yang memerintah. Dalalah iltizam dari perintah taat kepada pemimpin adalah perintah mengangkatnya.
===
Apakah ketaatan kepada pemimpin bersifat mutlak? Untuk menjawab hal itu, imam Al Mawardi membawakan hadis Nabi riwayat imam at-Thabarani dari Hisyam bin ‘Urwah dari Abi Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:
سيَليكم بعدي وُلاةٌ فيَليكم البَرُّ ببِرِّه والفاجرُ بفُجورِه فاسمَعوا لهم وأطيعوا في كلِّ ما وافَق الحقَّ فإنْ أحسَنوا فلكم ولهم وإنْ أساؤُوا فلكم وعليهم
(Sepeninggalku akan datang kepada kalian pemimpin-pemimpin. Kemudian akan datang kepada kalian pemimpin yang baik dengan membawa kebaikan. Kemudian akan datang kepada kalian pemimpin yang zalim dengan membawa kezaliman. Maka dengarlah mereka dan taatilah apa saja yang sesuai dengan kebenaran. Jika mereka berbuat baik, maka kebaikan itu untuk kalian dan mereka, dan jika mereka melakukan kejahatan, maka itu akan menimpamu dan merekalah yang akan menanggung dosanya)
Hadis ini meski sebagian ulama menilai dhaif, namun matannya diterima. Hadis ini juga diriwayatkan oleh imam at-Thabari dari jalur yang lain. Terlebih lagi hadis ini posisinya sebegai al-isti’nas atau penopang dari dalil pokok. Matan hadis tersebut menjawab pertanyaan, apakah ketaatan kepada ulil amri bersifat mutlak? Jawabnya tidak. Ulil amri yang ditaati adalah yang sesuai dengan kebenaran Islam, artinya ulil amri yang menjalankan sistem Islam meski ia berlaku zalim.
Demikianlah Islam telah menjelaskan hukum-hukum pemerintahan. Hal itu makin membuktikan bahwa khilafah atau imamah adalah ajaran Islam yang jika diterapkan akan membawa kebaikan, keadilan, dan jaminan kebahagiaan. Tegasnya, sistem pemerintahan Islam yang dirumuskan oleh para ulama adalah warisan Rasulullah untuk kita.
—————————————
Sumber : Muslimah News ID
Posting Komentar