BUALAN TOLERANSI ALA DEMOKRASI
Oleh : Zahida Arrosyida (Revowriter Kota Malang)
Seruan toleransi terus disuarakan seiring program pemerintah dalam menangkal isu radikalisme di Indonesia. Istilah toleransi dalam kehidupan beragama terlanjur dianggap istilah yang positif. Dalam batas-batas tertentu mungkin iya. Namun dalam perkembangannya istilah toleransi ternyata dibajak oleh kalangan sekuler-liberal sekedar menjadi alat yang digunakan menyerang Islam dan kaum muslimin. Pun ketika terjadi penodaan terhadap Islam yang terjadi adalah lambannya pemerintah dalam merespon kejadian tersebut.
Baru-baru ini untuk kesekian kalinya kerukunan umat beragama kembali terusik oleh sebuah aksi perusakan terhadap masjid Al Hidayah yang berada di Perum Agape, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu malam 29 Januari 2020.
Dalam unggahan video yang beredar di YouTube yang di publis melalui media (indopolitika.com) menggambarkan kejadian membanjirnya umat muslim mendatangi masjid al-Hidayah. Ribuan umat Islam berdatangan ke masjid al-Hidayah. Tak hanya dari kota-kota sekitar Sulawesi Utara tapi juga dari Poso, Sulawesi Tengah dan beberapa kota lainnya.
Ini hanyalah sekelumit fakta tentang perusakan tempat ibadah. Sebelumnya juga terjadi aksi pelemparan batu di Masjid di Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang.
Banyaknya kasus perusakan rumah ibadah ini menjadi bukti masih lemahnya upaya membangun kerukunan umat beragama di Indonesia. Slogan-slogan yang menjunjung tinggi toleransi, kerukunan dan mencintai keberagaman sepertinya hanyalah lip service semata. Karena pada prakteknya berbagai konflik kerap bermunculan di antara umat yang berbeda agama. Perusakan rumah ibadah umat muslim ini merupakan salah satu contoh nyata. Adapun sebab terjadinya perusakan tersebut pemicunya adalah terkait surat perizinan dan persyaratan resmi pendirian tempat ibadah (Mushalla).
Keadaan semakin runyam dengan lambannya tindakan pemerintah ketika merespon kejadian ini. Lebih masygul lagi ketika pemerintah merespon seolah-olah menganggap aksi perusakan ini sebagai hal yang tidak perlu dibesar-besarkan.
Hal ini tersirat dari tanggapan Menteri Agama Fachrul Razi soal kasus perusakan musholla di Minahasa Utara. Fachrul menyatakan perusakan tempat ibadah jika dibanding dengan jumlah tempat ibadah di Indonesia memiliki rasio yang sangat kecil. "Sebetulnya kasus yang ada, kita bandingkan lah ya rumah ibadah di Indonesia ada ada berapa juta sih? Kalau ada kasus 1-2 itu kan sangat kecil," kata Fachrul (rmol.id/31/1).
Anggota dewan pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo menilai apa yang dikatakan Fahrul tidak tepat. Menurutnya komentar semacam itu bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang menggaungkan untuk menangkal radikalisme. Beliau berpendapat bahwa tidak pantas Menag berbicara seperti itu disaat pemerintah ingin melibas radikalisme. Bahkan beliau mengatakan bahwa kasus Minahasa ini adalah "the real radicalism". Pengurus MUI Pusat ini juga menyatakan bahwa Fachrul sebagai Menteri Agama harus bisa menyejukkan suasana. Bukan malah dikompori dengan kata-kata konyol yang bisa memantik percikan bara radikalisme menjadi semakin besar. (rmol.id)
Indonesia sendiri punya catatan panjang soal kebebasan mendirikan dan memiliki rumah ibadah, bagi umat agama minoritas. Imparsial mencatat ada 31 kasus pelanggaran terhadap hak KKB di Indonesia dalam setahun terakhir. Sebanyak 11 di antaranya merupakan perusakan terhadap rumah ibadah.
============
Sampai disini terlihat kemanakah arah narasi toleransi ditujukan. Ketika ada peristiwa intoleransi menimpa kaum muslimin sikap pemerintah seperti menyederhanakan masalah. Dengan mencermati fakta yang terjadi maka dapat dilihat beberapa hal dibalik narasi ini. Motif sesungguhnya dan paradigma yang ingin dibangun penguasa, diantaranya :
1) Membangun sikap permisif terhadap kemungkaran dan kemaksiatan.
Atas nama toleransi masyarakat Indonesia khususnya umat Islam diarahkan supaya tidak mempersoalkan aksi penodaan terhadap simbol-simbol Islam, penghinaan terhadap ajaran Jihad, dll.
2) Mengokohkan propaganda HAM.
Melalui isu toleransi ini terus digulirkan HAM ala barat terhadap masyarakat Indonesia. Ide HAM merupakan derivasi dari demokrasi. Demokrasi berdiri dengan landasan paham kebebasan; baik itu kebebasan beragama, berperilaku, berpendapat maupun berkepemilikan.
3) Stigma negatif terhadap syariah Islam dan kelompok Islam.
Tudingan syariat Islam sebagai ancaman negara. Usaha memberikan stigma negatif kepada pengusung ideologi Islam dengan memberi sebutan radikal, fundamentalis atau extremis agar mereka dijauhi masyarakat.
Ini sudah cukup membuktikan bahwa slogan toleransi yang digadang-gadang akan mampu mengharmoniskan hubungan antar umat beragama sesungguhnya hanyalah bualan dan teori semata. Pada faktanya keberagaman yang ada justru dipenuhi dengan tindakan-tindakan intoleran. Praktek intoleransi justru kian intens mewarnai keberagaman masyarakat dan umat di negeri ini. Ironisnya kata intoleransi dan radikal ini cenderung disematkan pada umat Islam sebagai pemeluk agama mayoritas yang kokoh menggenggam idealisme Islam kaffahnya sebagai hamba Allah.
Bahkan penerapan sistem demokrasi cenderung lebih berkonsentrasi menegakkan pembelaan terhadap warga minoritas. Hal ini yang justru berpotensi memunculkan tirani dan egoisme minoritas dalam sikap beragama, sehingga tindakan intoleran pada Islam dan kaum muslimin semakin marak terjadi.
Lihatlah bagaimana tudingan miring pemerintah terhadap individu atau kelompok muslim yang sedang berjuang menyuarakan penerapan Islam kaffah dalam seluruh kehidupan. Stigma fundamentalis, radikal, intoleran, mengancam kebhinekaan, anti Pancasila serta stempel negatif lainnya serta merta akan disematkan kepada mereka. Namun ketika ada berbagai kasus pelecehan masjid hingga pengrusakan mushola yang dilakukan oleh oknum-oknum dari non muslim, pemerintah cenderung menunjukkan sikap biasa-biasa saja. Padahal dengan adanya perlakuan yang berbeda itu akan berpotensi memunculkan sekat dan pertikaian bahkan permusuhan antara umat Islam dan pemeluk agama lainnya.
Diskriminasi terhadap kelompok minoritas non muslim memang pernah terjadi di Indonesia. Konflik antar umat beragama yang melibatkan elemen umat Islam justru sebenarnya dipicu oleh perilaku kalangan nonmuslim. Misalnya kasus perusakan gereja di Singkil, Aceh adalah dampak dari arogansi umat Kristen.
Sebaliknya Eropa yang kental liberalismenya justru memperlihatkan naiknya angka kebencian terhadap Islam. Beberapa negara seperti Jerman, Perancis, Italia, Belanda melarang penggunaan burqa di tempat-tempat umum. Sikap diskriminasi terhadap umat Islam makin sering terjadi. Ini bukti bahwa liberalisme yang merupakan ide turunan dari demokrasi sekuler justru menyuburkan sikap anti toleransi khususnya kepada kaum muslimin.
Begitulah kegagalan demokrasi sekuler dalam mewujudkan toleransi dan kerukunan umat beragama. Sistem demokrasi yang berasaskan sekuler sangat rentan memunculkan konflik dan perpecahan antar umat beragama sesungguhnya karena ide liberalisme yang memang sangat berpeluang dalam melahirkan sikap diskriminatif terhadap ajaran agama lain terutama agama Islam. Liberalisme ini juga memunculkan ketidakadilan antar sesama manusia.
============
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi. Wujud toleransi agama Islam adalah menjunjung tinggi keadilan bagi siapa saja termasuk non muslim. Islam melarang keras berbuat zalim serta merampas hak-hak mereka. Allah berfirman :
"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama dan tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian. Sungguh Allah menyukai kaum yang berlaku adil."
(QS : Al Mumtahanah: 8)
Dalam lintasan sejarah peradaban Islam praktik toleransi demikian nyata. Hal ini berlangsung selama ribuan tahun sejak masa Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wasallam sampai sepanjang masa Kekhilafahan Islam setelahnya. Lihatlah bagaimana Rasulullah yang menyuapi pengemis buta di sudut pasar setiap harinya padahal pengemis itu adalah seorang Yahudi. Rasulullah juga pernah menjenguk orang Yahudi yang sedang sakit padahal dia sering meludahi beliau. Beliau pun melakukan transaksi jual beli dengan non muslim. Rasulullah juga memimpin negara di Madinah dengan cemerlang walau dalam kemajemukan agama. Umat Islam, Nasrani dan Yahudi hidup berdampingan satu sama lain meski dalam naungan pemerintahan Islam. Masyarakat non muslim mendapatkan hak yang sama dengan kaum muslim sebagai warga negara.
Para khalifah pengganti beliau juga menunjukkan toleransi yang sangat jelas. Khalifah Umar bin Khattab saat membebaskan Yerussalem Palestina beliau menjamin warga Yerussalem tetap memeluk agamanya. Beliau tidak memaksa mereka untuk memeluk Islam dan tidak menghalangi mereka untuk beribadah sesuai dengan keyakinan mereka.
Sikap tenggang rasa juga terukir agung pada saat Muhammad al- Fatih sukses menaklukkan konstantinopel. Itu banyak wajah kaum Kristiani pucat Pasi. Tubuh mereka menggigil ketakutan di sudut gereja. Faktanya Muhammad al-Fatih membebaskan mereka tanpa ada yang terluka. Tak ada satupun kaum Kristiani Konstantinopel yang dianiaya dan tidak ada yang dipaksa untuk memeluk Islam.
Ini adalah fakta sejarah yang tidak mungkin terlupakan sampai kapanpun.
=============
Islam mengakui keberagaman manusia baik secara suku bangsa, bahasa, kedudukan sosial, bahkan akidah. Allah menjadikan umat manusia beragam dari berbagai sisi; jenis kelamin suku warna kulit bahasa status ekonomi juga Posisi di tengah masyarakat keberagaman itu adalah realita umat manusia. Allah menciptakan manusia dalam beragam suku dan bangsa agar manusia saling mengenal Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Dalam hukum Islam warga negara Khilafah yang non muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah yang berarti "kewajiban untuk memenuhi perjanjian". Islam menganggap semua orang yang tinggal di negara Khilafah sebagai warga negara Islam. Mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi. Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan dan harta benda mereka.
Berikut ini merupakan konsep perlakuan Islam terhadap warga negara non-muslim.
1) Non-muslim berhak menjalankan kepercayaan mereka.
Di dalam Islam tidak boleh negara memaksa non Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka (Al Baqarah: 256). Namun umat muslim harus menerima Islam bila telah meyakini Akidah Islam secara intelektual. Ini terbukti melalui fakta bahwa hingga hari ini masih ada komunitas Yahudi dan Kristen yang tinggal di kawasan Timur Tengah walaupun Negara Islam telah berkuasa di kawasan tersebut selama 1300 tahun.
2) Non muslim mengikuti aturan agama mereka dalam hal makanan dan pakaian. Dalam hal makanan dan pakaian umat non muslim berhak mengikuti aturan agama mereka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik.
3) Pernikahan dan perceraian antar nonmuslim dilakukan menurut aturan agama mereka
4) Kesetaraan dihadapan hukum.
Pada masa Khalifah Umar Bin Khattab pernah ada sejumlah muslim menyerobot tanah yang dimiliki oleh seorang Yahudi dan mendirikan masjid di atas tanah tersebut. Ini jelas melanggar hak Yahudi sebagai Ahlul dzimmah. Khalifah Umar kemudian memerintahkan agar masjid tersebut dirubuhkan dan tanah tersebut dikembalikan pada orang Yahudi.
5) Persamaan hak ekonomi. Di dalam negara Khilafah Islam non muslim dari kalangan ahli kitab memiliki hak yang sama dengan muslim untuk apapun yang berasal dari Baitul Mal. Karena itu kaum miskin ahlu dzimmah pun berhak mendapatkan bantuan dari Baitul Mal.
6) Non muslim memiliki hak politik. Siapapun yang memiliki kewarganegaraan bila ia dewasa dan berakal sehat memiliki hak untuk menjadi anggota Majelis umat. Dalam hal ini dia memiliki hak untuk memilih anggota Majelis baik perempuan maupun laki-laki baik muslim maupun non-muslim. Kaum non-muslim berhak menjadi anggota Majelis umat untuk menampung aspirasi kalangan mereka terhadap perlakuan hukum oleh penguasa pada diri mereka atau untuk mengoreksi kesalahan implementasi hukum Islam atas diri mereka.
Praktik hidup rukun dalam keberagaman, majemuk,plural atau apapun sebutannya telah menjadi catatan emas dalam sejarah dunia yang ditorehkan umat Islam dan para khalifah mereka. Tidak ada diskriminasi atau hak privilege pada satu kelompok di atas kelompok lain.
Semua terwujud dalam satu ada negara Khilafah Islamiyah yang didalamnya aturan Islam dapat diterapkan dan memberikan jaminan kehidupan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. Hal ini telah diakui oleh para sejarawan Barat. T.W. Arnold dalam bukunya _The Preaching of Islam_ menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Shinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apapun dari negara. Ini justru tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan kaisar Bizantium.
Inilah keagungan syariat Islam yang menjadikan keadilan dan kebersamaan status dimata hukum bagi siapapun tanpa memandang suku, ras, kelompok, dan akidah. Inilah yang membuat kalangan nonmuslim tetap tunduk dan menjaga keutuhan wilayah Islamiyah. Meski mereka tetap dalam akidahnya. Namun tetap menjaga kerukunan dan kesatuan dalam satu wilayah negara Khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam.
Posting Komentar