HAPUS JAMINAN PRODUK HALAL; ANTARA KEBUTUHAN UMAT DAN KEPENTINGAN PARA KAPITALIS
Oleh : Zahida Arrosyida (Revowriter Kota Malang)
Rancangan draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus menuai kontroversi. Diantaranya terkait penghapusan ketentuan makanan halal. Padahal pemerintah sempat menggemborkan Indonesia sebagai wisata halal dan Jokowi pernah berjanji akan tingkatkan wisata halal di Indonesia.Terasa janggal memang, saat sejumlah negara sedang gencar mempromosikan wisata halal, Jokowi malah mau menghapus ketentuan makanan halal.
Omnibus Law biasa disebut sebagai Omnibus Bill yakni undang-undang yang mencakup sejumlah topik beragam. Ini merupakan metode menggabungkan beberapa aturan yang substansinya berbeda, menjadi peraturan besar yang berfungsi sebagai _umbrella act_ , diiringi pencabutan beberapa aturan tertentu.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:
-Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis produk
c. Daftar Produk dan bahan yang digunakan
d. Proses pengolahan produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
- Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
-Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait dengan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja tentang penghapusan kewajiban makanan harus bersertifikat halal, beberapa tokoh angkat bicara.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memaparkan kajian terkait UU Jaminan Produk Halal.
Misalnya kajian terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan, ada sejumlah aspek yang dinilai bermasalah, salah satu diantaranya secara filosofis, UU ini bertentangan kaedah dasar hukum yakni al ashlu fil asyiya al ibahah illa an yadulla dalil 'ala tahrimiha (pada dasarnya semua dibolehkan/halal kecuali terdapat dalil yang mengharamkan). Oleh karenanya, UU ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh, karena bertentangan dengan kaedah hukum.
Senada dengan itu, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyayangkan rencana penghapusan tersebut. Dadang menjelaskan pentingnya perlindungan konsumen dalam UU Produk Jaminan Halal. Penghapusan aturan tersebut akan membuat umat Islam ragu dalam memilih makanan.Padahal Jaminan Halal akan memberi perlindungan kepada konsumen umat Islam yang 87% penduduk Indonesia. Dengan tidak ada lagi jaminan produk halal maka umat akan ragu mengkonsumsi sesuatu sehingga pilih-pilih dan justru akan kontraproduktif sehingga akan sedikit membeli produk yang diragukan. (Detikcom, 21/1)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga bicara mengenai politik dan ekonomi yang tak boleh bertentangan dengan ajaran agama. Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa di dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 disebut negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya apa saja yang dilakukan dan kebijakan apa saja yang dibuat apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi, maka tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan bahkan harus mendukung bagi tegaknya ajaran agama. Terutama agama Islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini. Pemerintah kata Anwar seharusnya fokus mempertahankan dan meningkatkan program yang selama ini telah berjalan. Mengembangkan pemikiran untuk menghapus sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis, ini tentu berpotensi memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena ini jelas-jelas mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di negeri ini. (Detikcom, 21/1)
Argumen pemerintah mengusulkan penghapusan jaminan halal ini dalam RUU Omnibus Law karena untuk UMKM adalah sertifikat dari BPOM dan sertifikat halal. Hal ini yang sekarang memberatkan pelaku UMKM.
Saat ini UMKM sulit menyertakan sertifikasi BPOM maupun halal pada produknya. Pasalnya, sertifikasi itu diperuntukkan ke masing-masing produk.
Mentri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengungkapkan permisalannya tentang rumah makan Padang. Sertifikat halalnya mesti satu per satu produk. Jika punya 20 menu, satu menu biayanya Rp 10 juta. Satu restoran Padang untuk sertifikasi bisa Rp 80 juta. Kementeriannya pun mengusulkan agar sertifikasi bukan lagi pada produk jadi, namun pada bahan bakunya. Dengan demikian, sertifikasi tidak dibebankan kepada pelaku UMKM, namun kepada produsen bahan baku.
"Misalnya pisang goreng harus disertifikasi halal. Bahan pisang goreng kan jelas, ada pisang, minyak goreng, terigu, susu, gula. Nah, bisa mungkin yang disertifikasi nanti bukan pisang gorengnya, tapi bahan baku. Dengan begitu jika mereka memproduksi dari bahan-bahan yang sudah tersertifikasi pada hulunya, ya mereka (pelaku UMKM) tidak perlu sertifikasi lagi. Ini bisa menjadi solusi," ujar Teten.
Saat ini pemerintah Indonesia memang sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sejauh ini pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak Omnibus Law. Jokowi mengatakan Omnibus Law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Omnibus Law tersebut diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. (hhtps://katadata.co.id/berita/2019/12/27/mengenal-omnibus-law).
Aturan yang berbelit selama ini dianggap menjadi kendala atas investasi. Tujuan pemerintah untuk memperbaharui 74 UU dengan beribu pasal adalah untuk mempercepat arus investasi. Dengan perubahan yang dilakukan berharap investasi besar-besaran akan masuk ke Indonesia. Terkait dengan UMKM, sekalipun dalam Omnibus Law ini juga memberikan keleluasaan bagi UMKM namun nampaknya ini hanya akan menjadi lip service saja. Melihat kemampuan dan daya saing dari UMKM masih rendah. Sehingga posisi tawar akan tetap terkalahkan dengan perusahaan korporasi.
Dari apa yang dinyatakan pihak pemerintah ini dapat difahami bahwa jaminan halal pada UMKM akan dihapus dengan alasan menggenjot produktifitas dan kemudahan. Cukup jaminan halal ditingkat produsen. Sedangkan jaminan halal ditingkat pengolahan (produksi) dan distribusi ternyata diabaikan. Hal ini juga menegaskan bahwa jaminan halal adalah regulasi yang lahir karena desakan publik semata. Tidak sejalan dengan misi negara sekuler sehingga rawan dimanipulasi demi tercapainya kepentingan materialistik.
Sekulerisme dengan asas pemisahan agama dari kehidupan dan asas manfaatnya memang sangat rentan untuk mengubah hukum agama sesuai kepentingan.
Ketika manusia diberikan kebebasan membuat aturan maka perselisihan dan pertentangan pasti akan terjadi. Satu kepentingan akan senantiasa berbenturan dengan kepentingan lain. Dalam sistem kapitalisme demokrasi, kepentingan akan terakomodasi seiring dengan besarnya modal. Sehingga dalam hal ini ketika ada sebuah kepentingan yang tanpa dukungan modal besar, meski itu merupakan kebutuhan urgen bagi masyarakat maka akan dicampakkan.
Sungguh masygul kondisi umat Islam hari ini. Sebagai umat mayoritas yang menjadi bagian dan punya andil besar di negeri ini mestinya mendapatkan haknya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.
Dari sekian banyak
syari’at Islam yang Allah SWT turunkan kepada manusia, satu diantaranya yakni mengonsumsi produk halal. Syariat ini sudah lumrah dipahami oleh setiap muslim bahkan non muslim pun banyak yang sudah paham hal ini. Dibandingkan dengan syari’at tentang sistem pemerintahan Islam, memilih pemimpin muslim hingga pembangunan negara, hukum mengonsumsi produk halal sudah meluas dan mudah diterima oleh masyarakat. Sebab tidak ada satupun aktivitas muamalah yang bisa lepas dari kebutuhan akan suatu produk, sedangkan seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’ seputar produk yang halal. Jadi seharusnya pemerintah memberikan jaminan perlindungan atas hal ini.
Jaminan Produk Halal Membutuhkan Regulasi
Kasus-kasus makanan, kosmetik dan obat-obatan yang terkontaminasi babi beberapa waktu lalu menunjukkan betapa lemahnya posisi konsumen muslim. Di satu sisi pemahaman mereka terhadap konsep halal dalam Islam masih rendah, dan di sisi lain tidak ada aturan negara yang melindungi mereka dari serbuan produk-produk yang tidak jelas kehalalannya. Keadaan ini menyebabkan konsumen muslim rawan mengkonsumsi produk-produk yang tidak halal. Padahal mengkonsumsi makanan halal adalah kewajibkan dari Allah SWT, Sang Pembuat Hukum Tertinggi. Allah SWT bersabda :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ [٢:١٦٨]
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
(Al Baqarah: 168)
Teringat sejarah panjang perjuangan para wakil rakyat menggodok RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang rencananya akan mewajibkan setiap produk yang beredar di masyarakat Indonesia memiliki label halal. RUU ini diharapkan akan memberikan payung hukum yang menjamin ketenangan masyarakat muslim mengkonsumsi produk makanan, obat-obatan maupun kosmetika. Namun upaya konsumen muslim untuk mendapatkan jaminan halal tersebut tidaklah mudah. Banyak pihak yang menentang RUU ini dengan berbagai alasan. Misalnya karena dianggap akan mematikan usaha kecil yang akan menanggung beban berat untuk mendapatkan label halal. Bahkan ada pihak dari kalangan non muslim dan Islam liberal yang mengatakan RUU ini adalah bentuk diskriminasi terhadap hak golongan minoritas untuk mengkonsumsi produk tidak halal. Atas izin Allah perjuangan umat membuahkan hasil lahirlah UU jaminan produk halal.
Kondisi ini saja sudah membuat resah umat, apalagi jika jaminan halal akan dihapuskan. Bagaimana dan bagaimana sesuatu yang menjadi prinsip penting umat Islam ini dikorbankan oleh kepentingan untuk menggenjot pendapatan negara?
Adalah logika yang sangat terbalik jika ini menjadi kenyataan. Dengan adanya kewajiban mencantumkan label halal, maka akan jelas mana produk yang halal dan tidak sehingga memudahkan konsumen muslim untuk memilih. Artinya, tidak akan ada produk yang “abu-abu”, yang membuat konsumen ragu atau membuka peluang penipuan oleh produsen.
Sesungguhnya jaminan halal semacam ini membutuhkan adanya aturan yang jelas dan institusi yang menerapkannya. Di Indonesia, selama ini sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Namun sayangnya belasan tahun MUI berkiprah dalam sertifikasi produk halal, tidak didukung oleh aturan pemerintah yang memadai bahkan akan dimentahkan dengan RUU Omnibus Law.
Satu hal yang sangat miris, pengusaha seringkali mengupayakan sertifikasi bagi produknya semata-mata hanya untuk mendongkrak pembelian oleh masyarakat yang notabene mayoritas muslim, bukan dalam rangka memenuhi seruan Allah tentang kehalalan zat yang dikonsumsi. Kondisi ini memungkinkan pengusaha melakukan semacam “manipulasi” terhadap kehalalan produk. Seperti melakukan sertifikasi hanya untuk satu periode dan selanjutnya tidak memperpanjang, yang penting masyarakat sudah menganggapnya halal. Ada juga yang mengganti bahan baku setelah sertifikasi selesai dan sebagainya.
Dengan aturan sertifikasi produk halal ini saja masih tidak mampu mengikat semua produsen untuk memproduksi hanya produk yang halal. Apalagi jika aturannya dihilangkan. Beberapa produsen yang menganggap sudah memiliki pasar yang kuat, bisa merasa tidak perlu lagi mensertifikatkan produknya. Padahal bisa jadi, ada bahan terutama bahan penolong dan tambahan yang berasal dari impor tidak halal.
Dengan demikian, aturan adalah suatu hal yang mutlak diperlukan agar umat mendapat jaminan halal atas semua produk yang dikonsumsinya. Islam menggariskan bahwa urusan umat semacam ini adalah tanggung jawab negara sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap agama. Rasulullah saw bersabda terkait dengan tanggung jawab pemimpin negara:
“Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“ (HR Muslim)
“Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.“ (Hr Muslim dan Ahmad).
Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab pernah menulis surat kepada para wali yang memimpin daerah , memerintahkan agar mereka membunuh babi dan membayar harganya dengan mengurangi pembayaran jizyah dari non muslim (Al Amwaal, Abu Ubaid hal. 265). Ini dalam rangka melindungi umat dari mengkonsumsi dan memperjualbelikan zat yang telah diharamkan.
Negara yang akan mampu mengemban amanah ini adalah negara yang berpijak pada penerapan syariat Islam kaffah. Bukan negara sekuler yang mencari keuntungan dan membisniskan kepentingan warganya demi kepentingan para pemilik modal.
Wallahu a'lam.
Posting Komentar