-->

Ketika Pajak Bukan Andalan

Oleh : Ummu Tsabita Nur
(Pemerhati dan Praktisi Pendidikan)

Pernah membayangkan ketika pajak bukan jadi andalan pendapatan negara?  Sepertinya sulit ya. Oke lah. Ini memang berkaitan dengan fakta yang terjadi kini.  Di mana pun negaranya, ketika menerapkan ekonomi Kapitalis, ya pajak menjadi instrumen penting pendapatan.

Seperti itu juga yang terjadi di negri +62. 
Konon kabarnya menteri keuangan mengusulkan untuk menerapkan cukai bagi minuman berpemanis, baik dari gula maupun buatan (sintetik). Selain untuk pendapatan negara, diharapkan penerapan cukai ini berdampak kepada kesehatan masyarakat. Yang kena cukai itu  “Yang sudah siap konsumsi, jadi kaya kopi sachet, yang isinya banyak sekali gulanya,” katanya. Ceritanya, tak semua minuman berpemanis yang kena. Terdapat pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa gula, juga barang yang diekspor –biasanya- mudah rusak.  (merdeka.com).

Meningkatkan kesehatan masyarakat? Apa benar nih alasannya? Kalau APBN belum memenuhi target pendapatan kayaknya yang paling logis untuk jadi pemicu. Kalau soal kesehatan masyarakat, mbuh lah.  Sepeduli apa pejabat di negri ini.  Kalau lihat kasus Corona  (2019-nCov) kayaknya tak tampak kepedulian itu... Ketika jumlah penderita obesitas dan diabetes meningkat, terus apa hubungannya dengan cukai itu. Bagi yang berduit, cukai segitu tak ada artinya. Sama dengan rokok, tetap saja jumlah perokok banyak. 

Kasus yang sama persis soal pemberlakuan pajak untuk kantong kresek. Waktu itu menkeu mengatakan demi kelestarian lingkungan hidup. Untuk menekan konsumsi kantong plastik yang tak mudah terurai meski sudah dibuang di tempat sampah begitu lama. Sejak ditetapkan apakah menurunkan konsumsi plastik? He setahu saya tidak.

Kebijakan negara Kapitalis pro rakyat?

Peningkatan kasus obesitas dan diabetes di dunia menimbulkan keprihatinan badan dunia seperti WHO. 
Mereka menganggap keterlibatan negara sangat penting untuk menekan kasus.  Namun yang patut disayangkan metode yang biasa dijalankan selalu bicara cukai dan sosialisasi saja.

Bagi WHO penerapan cukai sangat efektif untuk menurunkan konsumsi gula hingga 20 persen. Kasus yang ditunjuk terjadi di Meksiko ketika cukai ini ditetapkan pada tahun 2014, di sana konsumsi bahan berpemanis turun hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin, dan 7,6 persen pada populasi secara umum. Yang kita pertanyakan adalah mengapa tak langsung menutup atau minimal  membatasi produksi gula yang dianggap pemicu obesitas dan diabetes?  Kenapa konsumen saja yang dikendalikan ?

Inilah pola pikir negara kapitalis. Produksi atau upaya perusahaan memproduksi suatu barang tak akan dibatasi demi pencapaian tingkat dan jumlah produksi.  Karena akan berpengaruh pada pendapatan negara juga. Makin banyak perusahaan ya makin baik. Karena ketika negara mengandalkan pajak dan royalti perusahaan, maka makin banyak ya bagus. Hitung-hitungan di atas kertasnya negara makin untung. Ini yang terjadi ketika negara berhadapan dengan usaha pabrik rokok, pabrik plastik dan pabrik minuman berpemanis.  Walaupun sudah tahu masalah ini di hulu, tetap saja yang direkayasa di hilir (konsumen).

Bagi produsen minuman ringan, rencana ini akan menjadi pukulan telak bagi mereka, bahkan bisa berdampak negatif  pada pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. Demikian pendapat Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Triyono Prijosoesilo. Tanpa cukai saja, industri sedang loyo. Apalagi diterapkan pajak, tentu akan brdampak makin naiknya harga  produk di tingkat konsumen. Dampaknya bisa menekan angka penjualan. Dia juga berpendapat, penetapan cukai tidak relevan untuk mengurangi prevalensi diabetes karena hanya menyumbang 7 persen dari total konsumsi kalori konsumen Indonesia. (tempo.co).

Untuk kasus obesitas, angkanya memang meningkat terus. Bahkan dikutip dari Voaindonesia.com, penelitian The Lancet memperediksi setengah dari kaum laki-laki dan perempuan di AS akan kegemukan di tahun 2030. Kasus begini di berbagai negara ternyata banyak dipengaruhi oleh pola makan instan. Bukan soal konsumsi gulanya. Fast food alias makanan cepat saji sekarang sangat menjamur. Tentu berpengaruh ke life style masyarakat, khususnya milenial. Padahal kalorinya tinggi, namun secara gizi rendah. Belum lagi layanan delivery yang cukup memanjakan pembeli. Tinggal pesan, nunggu, langsung hap. Plus kurang gerak.  Ya bagaimana tak memunculkan banyak kasus obesitas.  

Menurut penelitian tersebut juga, masalah obesitas memang dipicu oleh perubahan dalam sistem pangan global yang memproduksi lebih banyak bahan makanan olahan dan lebih murah.  Ini yang memicu konsumsi berlebihan dalam ekonomi pasar. Termasuk munculnya bahan makanan dan minuman berpemanis (sintetik), adalah bagian dari perkembangan masyarakat yang makin instan, dan menginginkan kepraktisan.  Makanya banyak disarankan untuk menerapkan cukai agar harga menjadi tinggi dan konsumsi bisa ditekan. 

Obesitas dan diabetes termasuk kepada golongan PTM (penyakit tak menular) yang naik angkanya seiring angka kemakmuran suatu negara. HOPE center, sebuah LSM yng bergerak di bidang kesehatan memandang bahwa salah satu akibat dari kemakmuran adalah perubahan gaya hidup, termasuk perubahan pola makan.  Harga pangan meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir, sehingga berdampak ke keluarga miskin perkotaan. Mereka terpaksa  membeli makanan lebih murah tapi kurang sehat.  Contohnya makanan cepat saji seperti KFC atau MacDonald’s, dan yang paling sering ya mie instan. Ujung-ujungnya, memburuk kesehatan publik akan membebani anggaran negara (voaindonesia.com).

Coba tengok semua cara berpikir tadi. Intinya kalau masyarakat kesehatannya menurun, ya membebani negara.  Pengeluaran untuk biaya kesehatan akan meningkat.  Jadi cara yang paling mudah, tak repot mikir ya naikkan  atau kenakan cukai. Hal seperti ini yang dianut negri kita tercinta, negara kaya raya dengan SDA.  Menyedihkan. Negara bukannya peduli dengan kesehatan rakyat, tapi khawatir tekor “kantong”nya. Hmm..

APBN tanpa pajak, apa bisa?

Perlu diubah dulu maindset bahwa negara tak mau dibebani. Karena negara sebenarnya ada untuk melayani.  Mestinya, mindset negara berkhidmat demi rakyat.  Kalau perlu dengan anggaran yang unlimited!

Wuih, emang bisa? Bisa lah jika negaranya tidak menerapkan ekonomi kapitalis. Baik secara vulgar maupun malu-malu seperti negri +62 ini. Padahal jelas dengan menjadikan pajak sebagai andalan pendapatan negara, disamping utang maka ekonomi negara telah menganut sistem kapitalis. Dan dampak langsungnya adalah keterbatasan anggaran untuk berbagai hal. 

Bukankah kita tahu, malak itu sulit. Terutama kepada perusahaan besar. Yang mudah itu malak wong cilik!  Dan tahukah anda usaha yang biasanya ngandalin minuman berpemanis itu ya mikro, seperti pedagang asongan atau warung kopi pinggir jalan. Bukan warung yang jual kopi dengan brand ternama. Satu cangkir kopi bisa dibandrol lebih dari 50 ribuan.  Sampai sini makin tak habis pikirlah kita. 

By the way, bagaimana caranya supaya tidak mengandalkan pajak? Ya berarti mengoptimalkn potensi negara tersebut untuk menjadi pemasukan.
Bukankah negri +62 punya banyak sumber daya, seperti tambang dsb. Mengapa justru dikelola swasta ? Ini problem ekonomi yang dipaksakan di semua negri yang tanpa sadar “dijajah” negara –negara imprealis seperti AS, Tiogkok dkk. Merekalah yang banyak menikmati hasil bumi, laut dsb. Mirip ketika jaman VOC, rempah-rempah diangkut dengan paksa. Kalau sekarang dengan legal, atas nama UU  privatisasi. Negri kaya ini hanya mengambil royalti yang tidak besar dari kontrak dengan berbagai perusahaan yang mau berinvestasi di sini.

Sekarang negara mengejar pajak remeh dari minuman berpemanis, padahal negara mengobral tax amnesty pada perusahaan besar yang malas bayar pajak.  Bahkan pernah dalam suatu kesempatan, demi menggaet banyak investor RI satu mengatakan akan memberi diskon pajak 300 persen kepada pengusaha. (detik.com). Sangat obral besar-besaran. Negara ini telah bermuka dua. Bermuka manis pada investor, dan menjadi pemalak nomor wahid bagi rakyat. Di sini tak perlu disebut kasus kenaikan iuran BPJS atau impor ugal-ugalan versi rezim +62 yang makin menambah suram wajah bangsa.

Berbeda dengan Islam, pendapatan negara dalam sistem khilafah sama sekali tak mengandalkan pajak. Syariah Islam sudah mengatur bagaimana negara Khilafah mendapatkan sumber pemasukan  yakni:

1. Pos fa’iy (harta rampasan perang), kharaj dsb. Ketika negara khilafah melakukan futuhat (penaklukan) guna penyebaran Islam, akan didapatkan harta rampasan perang. Setiap negeri yang masuk Islam melalui jalan peperangan/ futuhat seperti Irak atau Mesir, juga negeri-negeri lain, telah ditetapkan oleh hukum syara sebagai tanah kharaj.  Tanah ini akan dipungut biayanya yaitu uang kharaj, dimana besarannya diserahkan kepada ijtihad khalifah.   
Devisa negara dari tanah kharaj ini terbilang besar, seperti yang diperoleh dari tanah  Irak di masa Kekhilafahan Umar bin Khaththab. Dari pos kharaj ini sebagian akan dialokasikan untuk pos  kemaslahatan publik.  

2. Pos milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum). Di dalam negara Khilafah berbagai  kepemilikan umum seperti barang tambang migas, mineral, batu bara akan dikelola negara dan hasilnya menjadi milik umum. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan ini sangatlah besar.  Dan akan dialokasikan untuk kemaslahatan publik, seperti membangun infrastruktur jalan, dan fasilitas kesehatan. Jadi tak perlu hutang sebagaimana negri +62.

3. Pos zakat. Harta yang didapat dari pos ini hanya akan disalurkan untuk 8 asnaf yang disebutkan Al Quran dalam surah At Taubah ayat 60. Termasuk didalamnya untuk membiayai jihad fi sabilillah dan industri persenjataan (militer). Masalah alusista sepertinya bisa dipecahkan, karena bisa menggunakan semua pos pendapatan.

4. Pos dlaribah (pungutan atas kaum muslimin aghniya). Ini berbeda dengan pajak. Bila dalam sistem kapitalisme pajak dijadikan primadona pemasukan, Islam menolak jauh- jauh konsep ini. Haram bagi negara memungut pajak dari rakyat. Akan tetapi manakala kas negara dalam keadaan minim sedangkan kebutuhan ri’ayah (mengurus) rakyat harus tetap berjalan, maka ada pungutan yang dinamakan dlaribah. 
 
Perbedaannya dengan pajak adalah obyeknya. Dlaribah hanya diambil dari warga muslim yang mampu/ kaya, tidak dipungut dari yang menengah apalagi yang tidak mampu. Warga nonmuslim bahkan sama sekali tidak diambil dlaribah-nya. Dalilnya adalah keputusan Rasulullah Saw. yang beberapa kali meminta kaum muslimin untuk mengalokasikan hartanya untuk keperluan umum.  

Dengan 3 sumber saja, khilafah bisa surplus pendapatan, Dengan begitu maka anggaran akan leluasa dipakai untuk kemaslahatan publik, seperti membiayai kesehatan, pendidikan dsb. Bahkan rakyat bisa diberi subsidi atau hibah jika memang keadaan membutuhkan. Apalagi negri ini rawan bencana, yang kadang membutuhkan bantuan sesegra mungkin, dengan dana unlimited.

Dlaribah di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang jadi kaya, atau menambah pendapatan negara, apalagi untuk alasan dibuat-buat seperti menekan konsumsi gula, kantong kresek, rokok dll.  Pungutan ini diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’. Khilafah juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk PPN, pajak barang mewah, dll.  Atau yang langsung, seperti pajak penghasilan dll. 

Negara juga tidak akan memungut biaya apapun dalam pelayanan publik, seperti biaya kesehatan, pendidikan dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis, dan terbaik.

Begitu juga negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi,seperti pembuatan SIM dan STNK. Termasuk denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, dsb, Karena semuanya itu sudah menjadi kewajiban negara kepada rakyatnya.

Terus terang dengan kondisi negara mengandalkan pajak, saya pesimis kasus diebetes termasuk obesitas, akan bisa ditekan. Jika tidak disertai upaya memenuhi kebutuhan asasi rakyat, seperti akses makanan yang sehat, Juga layanan fasilitas kesehatan murah berkualitas terbaik. Itu tak mungkin tanpa membuang sistem ekonomi bobrok, kapitalisme. Allahu’alam[]