KONGKALIKONG KAPITALIS DAN REZIM DI BALIK OMNIBUS LAW
Oleh: Ustazah Mimin Musripah (Muballighah Jabar)
Dari sini patut dipertanyakan, pembuatan UU melalui Omnibus Law yang digembar-gemborkan sebagai upaya penyederhanaan semua regulasi, sebetulnya demi kepentingan siapa? Benarkah demi kepentingan rakyat atau demi kepentingan para kapitalis yang berlindung di balik kekuasaan?
====================================
Sikap kritis dan penolakan MUI Jabar terhadap Draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang disusun melalui Omnibus Law patut diapresiasi dan didukung. Sebagaimana diketahui, pemerintah Jokowi menginginkan adanya efisiensi dan penyederhanaan UU demi pertumbuhan investasi di Indonesia. Sejumlah UU lama dan perda-perda yang dirasa menjadi penghambat akan dihapus melalui Omnibus Law yang dikenal sebagai cara efektif menyederhanakan semua UU demi terciptanya sebuah tujuan yang lebih besar. Dalam draf tersebut perda syariah dianggap menjadi hambatan dan akan dihapus.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pemerintah tak alergi dan salah kaprah soal kata 'syariah'. "Ya, itu bagi mereka yang belum paham apa itu perda syariah. Apa dulu syariah-lah," ucap Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar.
Rafani menilai alasan tersebut lebih kepada adanya faktor Islamofobia di tengah-tengah masyarakat. "Jadi ini ada fenomena Islamofobia pada akhirnya. Mendengar syariah kok takut, khawatir. Tanya dululah sama ulama apa itu syariah," katanya.
(https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-4867589/respons-mui-jabar-soal-omnibus-law-larang-perda-syariah?tag_from=wpm_nhl_20).
Apa yang dikemukakan oleh Rafani Achyar adalah benar. Selama ini perda-perda syariah di beberapa wilayah justru memberikan dampak positif, walaupun baru sebagian kecil dari syariah Islam yang seharusnya dijalankan oleh umat Islam. Sebagai penduduk mayoritas, umat Islam di Indonesia berhak untuk menjalankan peraturan yang didasarkan atas agama.
Kini UU yang berbasis agama akan dihilangkan, seperti peraturan makanan halal, pakaian, jaminan ibadah, dan lain-lain. Dalam draf tersebut perda-perda syariah termasuk UU tentang produk halal juga akan dihapus.
Dari sini patut dipertanyakan, pembuatan UU melalui Omnibus Law yang digembar-gemborkan sebagai upaya penyederhanaan semua regulasi, sebetulnya demi kepentingan siapa? Benarkah demi kepentingan rakyat atau demi kepentingan para kapitalis yang berlindung di balik kekuasaan?
Aroma kepentingan kapitalis, khususnya kepentingan para investor Cina sungguh makin jelas terlihat. Beberapa UU yang dirumuskan atas dasar kemaslahatan umat selama ini harus dihapus begitu saja dan dianggap sebagai penghambat investasi. Padahal sudah terbukti yang menjadi penghambat kesejahteraan justru adalah tidak diterapkannya syariah Islam di tengah-tengah masyarakat dan perilaku korupsi para penguasanya.
Menilik dari ini semua, makin nyata upaya rezim menjauhkan umat dari ajaran Islam yang mulia di tengah-tengah masyarakat. Segala cara ditempuh agar umat terlepas dengan ikatan syariah setahap demi setahap. Padahal keberkahan dari Allah ﷻ, Sang Pencipta manusia, alam semesta, dan kehidupan ini tidak akan terwujud manakala kita umat Islam khususnya tidak lagi mengindahkan hukum-hukum Allah ﷻ.
Oleh karena itu, umat Islam tidak boleh tinggal diam dengan rencana pengesahan draf ini. Kita harus menyadarkan umat akan bahaya besar di balik Draf RUU Cipta Lapangan Kerja ini dan terus melakukan amar ma'ruf nahi munkar kepada penguasa. Wallahua'lam bishshawab.[]
====================
Sumber : Suara Muslimah Jabar
Posting Komentar