"Ladang Basah" Impor Bawang Putih
Oleh : Ummu Farras (Aktivis Muslimah)
Bawang putih, merupakan salah satu komoditas yang getol diimpor oleh Indonesia. Hampir setiap tahun, Indonesia mengimpor bawang putih. Dilansir dari cnbcindonesia.com, RI rutin mengimpor bawang putih lantaran produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Tjahya Widayanti pernah mengatakan bahwa sekitar 95 persen dari kebutuhan bawang putih secara nasional masih bergantung kepada impor. Adapun kebutuhannya rata-rata 450 ribu hingga 500 ribu ton per tahun.
.
Dari tingginya angka kebutuhan bawang putih nasional per tahun, yaitu sekitar 500 ribu ton per tahun, jika ditelisik lebih lanjut, ada ketidakwajaran dengan angka impor yang fantastis. Angka impor bawang putih dari tahun 2017 hingga 2019 semakin membengkak dan melampaui jumlah kebutuhan nasional.
.
Dilansir dari kompas.com, Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran, Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengatakan mereka menemukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih setiap tahun semakin membesar.
.
Ketua II Pusbarindo Valentino mengatakan bahwa Pada 2017, RIPH yang diterbitkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk importir bawang putih sebesar 980.000 ton, kemudian pada 2018 RIPH yang diterbitkan untuk bawang putih sebesar 1 juta ton, dan pada 2019 sebesar 1,1 juta ton.
.
Valentino mengatakan hal tersebut tak sebanding dengan kebutuhan nasional yang per tahunnya hanya 500.000 ton bawang putih.
.
"Selama 2017 sampai 2019 RIPH yang diterbitkan melebihi kebutuhan nasional yang cuma 500.000 ton," ucapnya saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV di DPR RI, Senin (20/1/2020).
.
Tak pelak, impor bawang putih ini amat berpotensi untuk menumbuh-suburkan praktik korupsi para pengusaha nakal. Seperti kasus mafia impor tahun lalu, Dilansir dari cnbcindonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih yang melibatkan satu orang anggota komisi IV DPR RI, I Nyoman Dhamantra. I Nyoman Dhamantra diketahui merupakan salah satu kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
.
Mengutip CNN Indonesia, seperti keterangan KPK, I Nyoman diketahui meminta fee alias upeti sekitar RP 1.700-1.800 dari importir untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
.
Upeti tersebut diminta sebagai salah satu syarat untuk memuluskan pengurusan kuota dan impor bawang putih. Dalam kasus I Nyoman, KPK menduga besaran kuota impor yang terkait kasus korupsi mencapai 20.000 ton.
.
Dari kasus kuota impor bawang putih yang ditangani KPK tersebut, terbukti bahwa fee atau upeti, saat meloloskan kuota impor bisa saja benar terjadi. Upeti semacam ini amat berpotensi dilakukan oleh para mafia impor atau pencari keuntungan yang dekat dengan pemberi wewenang.
.
Dalam kasus I Nyoman, jika dihitung hitung, untuk meloloskan izin impor bawang putih sebesar 20.000 ton setidaknya perlu uang komisi Rp 36 miliar dengan asumsi fee yang diberikan Rp1.800/kg. Maka, patut menjadi pertanyaan, apakah setiap impor bawang putih yang per tahunnya mencapai lebih dari 500 ribu-an ton selalu ada praktik mafia impor?
Namun, bila diasumsikan itu benar-benar terjadi, maka praktik impor bawang putih ini benar-benar menjadi ladang basah bagi para mafia serakah. Bisa dibayangkan berapa jumlah fantastis yang bisa dimasukkan ke kantong kantong mereka.
.
Dari hal tersebut, tentu saja lagi-lagi yang sangat dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen akhir. Saat importir dibebankan upeti sebagai syarat izin impor, maka ujungnya akan berdampak pada harga jual di pasaran. Kebijakan impor dan praktik korupsi mafia impor seperti ini adalah suatu hal yang lumrah di sistem ekonomi kapitalis. Pada faktanya, pemerintah akan selalu memberikan keberpihakan kepada para pengusaha/korporasi kapitalis karena mereka inilah yang menyokong keberadaan para penguasa di kursi kekuasaan. Selain itu ide pasar bebas yang lahir dari sistem kapitalis pun didukung oleh lembaga-lembaga internasional seperti WTO dan IMF, yang pada akhirnya mengantarkan negeri ini untuk menjadi sapi perah negara asing melalui praktik impor. Maka, cita-cita swasembada, ketahanan dan kedaulatan pangan di negeri kapitalis sangat mustahil untuk terealisasi.
.
Hal ini sangat berbeda dengan konsep ketahanan pangan dalam sistem Islam. Islam telah menyatakan bahwa penguasa adalah pengurus urusan umat sebagaimana hadits Rasulullah : "Imam/Khalifah adalah pengurus, dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." (HR Muslim dan Ahmad).
.
Dari sini dapat dipahami bahwa penguasa adalah pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab dalam mengatasi urusan rakyatnya. Sehingga aktivitas penguasa dalam naungan Khilafah, selalu memberikan pelayanan bagi kemaslahatan rakyat.
.
Ketahanan pangan meliputi ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga pangan oleh masyarakat. Islam telah menetapkan bahwa Khalifah wajib menjamin kebutuhan pangan pokok bagi tiap individu masyarakat dan wajib pula menjaga ketersediaan kebutuhan pangan lainnya. Untuk itu, Khalifah merancang dan menjalankan politik pertanian yang mengarah pada terwujudnya jaminan pemenuhan kebutuhan pangan bagi rakyat dan ketahanan pangan yang kuat. Di dalam Khilafah, kemandirian pangan menjadi hal yang penting. Khilafah dalam kebijakan pangan berkonsentrasi pada tercapainya peningkatan produksi, menyuburkan lahan untuk menghasilkan kualitas panen yang baik, serta meliputi distribusi yang menyeluruh. Termasuk pula di dalamnya efektivitas teknologi baik dalam proses produksi, maupun distribusi. Sehingga semua proses berjalan lancar dan efektif.
.
Meski begitu, kebijakan impor bukanlah suatu hal yang tabu dalam Khilafah Islam. Kebijakan impor boleh dilakukan. Tidak ada larangan bagi Khilafah untuk melakukan impor produk pangan jika memang diperlukan. Namun, harus memperhatikan beberapa hal yang terkait dengan kedaulatan politik negara. Karena itu impor pangan tidak boleh dilakukan terus-menerus dan tidak boleh dijadikan sandaran penyediaan pasokan pangan dalam negeri karena hal itu akan menyebabkan ketergantungan kepada negara lain dan bisa jadi pembuka jalan bagi negara lain untuk mengintervensi bahkan mengontrol negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
.
Allah SWT berfirman : "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman."
(QS : an-Nisa; 141)
.
Selain itu, Islam juga melarang adanya upaya korupsi, kolusi, atau kesepakatan apapun yang dilakukan untuk mempermainkan harga baik itu dilakukan oleh pihak pengusaha, importir, asosiasi pedagang dan lain-lain. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw : " Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk menunjukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak."
(HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabrani).
.
Khilafah tentu akan menindak tegas adanya praktik dan upaya-upaya mafia pangan atau kartel pangan yang berdampak menyengsarakan rakyat. Kedaulatan dan ketahanan pangan Ini hanya akan terwujud jika didukung oleh kepemimpinan yang baik dan dalam sistem pemerintahan yang memiliki tujuan untuk menerapkan hukum Allah (syariat Islam) secara total dalam semua aspek kehidupan, yaitu Khilafah Islamiyah.
Wallahu'alam bisshowwab
.
===========================
Sumber : Wadah Aspirasi Muslimah
Posting Komentar