-->

MENYOAL KEHARAMAN TIRU SISTEM PEMERINTAHAN NABI

Oleh : Zahida Arrosyida (Revowriter Kota Malang)

Nampaknya phobia Islam politik terus menginfeksi pemikiran beberapa pejabat di rezim ini. Pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif  terus dilontarkan untuk membuat masyarakat semakin mundur teratur ketika memahami Islam yang kaffah.

Seperti pernyataan Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad Saw haram hukumnya. Hal itu ditegaskan pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1).   Menurut Mahfud, pemerintahan Nabi Muhammad menggunakan sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua peran itu berada dalam diri Nabi Muhammad Saw sendiri. Nabi berhak dan boleh memerankan ketiga-tiganya karena dibimbing langsung oleh Allah Swt.  Beliau juga mempertanyakan, setelah Nabi Muhammad Saw, adakah umat Islam yang bisa memerankan ketiga-tiganya seperti Nabi Muhammad? Menurut dia, umat Islam tidak mungkin lagi ada yang menyamainya. Oleh karena itulah dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi Muhammad.  Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini menawarkan konsep negara islami, bukan negara Islam. Di dalam negara islami, yang ditekankan adalah nilai-nilai Islam dipraktikkan oleh pemerintah dan masyarakatnya. Sementara bentuknya bermacam-macam; seperti Malaysia berbentuk kerajaan, dan Indonesia republik. "Kita tak perlu negara Islam, tapi negara islami," katanya. Negara di dalam negara islami penduduknya taat hukum, sportif, tepat waktu, antikorupsi, dan sifat-sifat lainnya yang diajarkan ajaran Islam.  "New Zealand islami itu, Jepang islami," katanya lagi. "Keduanya, Malaysia dan Indonesia ingin membangun masyarakat islami, tapi bukan teokrasi islam," jelas Mahfud.  

Dilihat sekilas pernyataan ini sepertinya masuk akal dan benar. Karena memposisikan Nabi Muhammad sebagai sosok suci dan ma'shum, sedangkan umatnya tidak ma'shum dan bergelimang dosa sehingga tidak layak meniru Nabi dalam mengelola negara.

MENDUDUKKAN PERSOALAN

Dalam Islam untuk menetapkan status hukum sebuah perbuatan, yang dijadikan standar rujukan adalah sumber pemikiran Islam yang utama yaitu Alqur'an dan as-Sunnah/al hadist.

Menentukan haram,wajib,mubah, makruh, sunnah sumbernya adalah Alqu'ran dan Al-hadist. Bukan akal, hawa nafsu, manfaat,  kepentingan atau fakta karena banyak yang melakukan/tidak melakukan, fakta kondisi negara (Arab) dan lainnya.

Bagaimanakah perbuatan Rasulullah dalam pandangan Islam? 

Pertanyaan yang harus kita pahami terlebih dahulu sebelum kita menanggapi perbuatan Rasulullah.

Dalam ajaran islam segala perbuatan ucapan bahkan diamnya Rasulullah atas satu hal semuanya menjadi sumber syariat. Jika semuanya sudah menjadi sumber syariat maka hukumnya adalah harus diikuti oleh seluruh kaum muslimin selama tidak ditemukan dalil yang mengatakan perbuatan Rasulullah itu hanya berlaku bagi Rasulullah .

Perbuatan-perbuatan Rasulullah Saw dibagi menjadi di tiga bagian yakni: 
1) Perbuatan-perbuatan jibiliyah yaitu perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh lazimnya/kebanyakan manusia. Seperti berdiri, mendaki, makan, minum,berjalan,tidur, tersenyum dan sebagainya. Tidak ada perselisihan bahwa perbuatan-perbuatan semacam ini hukumnya mubah ( boleh) bagi Rasul dan umatnya mubah/boleh  untuk mengikutinya.

2) Perbuatan-perbuatan yang telah ditetapkan bahwa perbuatan tersebut merupakan kekhususan bagi Rasul Saw. Perbuatan-perbuatan semacam tidak boleh diikuti oleh umatnya. Seperti wajibnya salat Dhuha, bolehnya puasa wishal(puasa terus-menerus), kebolehan menikahi wanita lebih dari empat. Maka perbuatan tersebut merupakan kekhususan dari Allah bagi Rasul SAW. Umatnya tidak boleh untuk mengikuti perbuatan ini.

3) Perbuatan-perbuatan yang tidak termasuk perbuatan jibiliyah dan bukan pula merupakan kekhususan bagi Rasul SAW. Pada perbuatan-perbuatan semacam ini umat  diperintahkan untuk mengikutinya. Perbuatan ini yaitu berupa risalah yang disampaikan oleh Rasulullah kepada umatnya.

 Allah SWT berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah."
(QS : al Ahzab:21)

Untuk perbuatan Rasulullah yang berupa risalah ini  contohnya adalah ketika Rasulullaah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صلوا كما رأيتموني أصلي
"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat." (HR. Bukhari).

Juga sabda Rasul :

خُذُوْا عَنِّىمَنَاسِكَكُمْ
"Ambillah dariku tatacara haji kalian!"
(HR Muslim dan Nasa'i).

Tentang kewajiban mengikuti Rasulullah dalam memerintah kaum muslimin dengan sistem pemerintahan Khilafah :

1) Ibnu ‘Umar berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan pada pemimpin, maka ia pasti bertemu Allah pada hari kiamat dengan tanpa argumen yang membelanya. Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak ada baiat di lehernya, maka ia mati (seperti) mati jahiliyah.” (HR. Muslim no. 1851).

2) Hadist perintah kesatuan kepemimpinan dalam Islam atau keharaman Mengangkat Dua orang pemimpin (Kholifah) sebagai kepala negara ditegaskan oleh Hadits Rasulullah Saw. :

«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا»

Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR Muslim).

3)  Rasul pun telah menggariskan pedoman kepemimpinan dan mengisyaratkan bahwa sepeninggal beliau akan ada Khalifah yang berkewajiban mengatur urusan umat (politik) berdasarkan petunjuk Islam. Dialah khalifah yang eksis dari masa ke masa berjumlah banyak, yang berkedudukan sebagai pengganti Nabi Muhammad dalam mengatur urusan umat karena tidak ada lagi nabi setelah beliau. 

"Adalah Bani Israil, urusan mereka diatur oleh para nabi. Setiap seorang nabi wafat, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, namun akan ada para khalifah yang banyak."
(HR al-Bukhari dan Muslim)

Maka untuk perkara yang berupa risalah yang harus disampaikan kepada manusia seperti tata cara sholat, haji dan mengatur negara adalah perkara wajib untuk dikuti oleh umat Muhammad.

Selain itu juga dalam Alqur'an telah dijelaskan dengan tegas perintah untuk berhukum pada aturan yang bersumber dari Wahyu bukan dari hawa nafsu manusia ataupun ideologi sosialis, komunis, sekuler dan kapitalis.

Firman Allah :

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

"dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
(QS : al- Maidah: 49).

Islam bukan sekedar agama yang mengatur masalah spritual (sholat, zakat, haji, puasa) tetapi Islam adalah sistem hidup yang sempurna. Di dalamnya terdapat aturan yang mengatur segala bentuk interaksi antar sesama manusia. Misalnya sistem sosial, sistem ekonomi, politik pendidikan, peradilan dan sebagainya. Aturan-aturan semacam ini meniscayakan adanya negara yang akan melaksanakan dan menerapkan aturan-aturan tersebut kepada manusia. 
Islam juga telah menetapkan sistem yang khas untuk menglola pemerintahan dan menuntut penguasa sebagai kepala negara untuk menjalankan seluruh hukum syara kepada rakyatnya.

Yang perlu dicatat adalah khilafah bukan sistem teokrasi. Dalam sistem teokrasi, aturan yang diterapkan adalah aturan Tuhan yaitu dari aturan agama tertentu. Dari sini muncul kesan adanya kemiripan dengan sistem Khilafah. Namun dari salah satu aspek yang paling mendasar yaitu kekuasaan maka Khilafah sangat berbeda dengan sistem teokrasi. Dalam sistem teokrasi kekuasaan dianggap “takdir” atau penunjukkan Tuhan. Sehingga pemimpinnya menganggap diri sebagai wakil Tuhan, menjadi manusia suci, terbebas dari salah maupun dosa. Sangat berbeda dengan sistem Khilafah, karena Khalifah diangkat oleh umat melalui bai’at untuk mengatur urusan masyarakat berdasarkan Alqur'an dan Assunah. Khalifah juga bukan manusia suci yang bebas dari kesalahan dan dosa. Khalifah bisa dikoreksi dan diprotes oleh umat jika kebijakannya menyimpang dari ketentuan syariat. Khalifah juga bisa salah dan bisa dihukum -yang dalam struktur Khilafah fungsi ini dilakukan oleh mahkamah madzalim- yaitu ketika khalifah menyimpang dari ketentuan syariat Islam.

Jadi Negara Islam adalah negara yang bersifat politis. Negara Islam tidak bersifat sakral. Kepala negaranya tidak dianggap memiliki sifat-sifat orang suci. Sebuah gambaran, Umar Bin Khattab pada saat menjadi khalifah pernah berkata kepada kaum muslimin, " Barang siapa yang melihat ada kebengkokan pada diriku maka luruskanlah." Lantas salah seorang menyambutnya dengangan mengatakan, " Andaikan kami melihat suatu kebengkokan pada dirimu maka kami akan meluruskannya dengan pedang kami". Umar saat itu hanya mengatakan, " segala puji bagi Allah yang telah menjadikan dalam umat Muhammad orang yang mau meluruskan sesuatu yang bengkok pada diri Umar dengan mata pedangnya."

Inilah panduan Islam tentang sistem pemerintahan. Membuat pernyataan tentang dilarangnya mengikuti Rasulullah dalam mendirikan negara adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan apa yang Rasulullah bawa.

Selain itu jika konsep negara islami yang ditawarkan, maka hal ini akan menimbulkan sesuatu yang ambigu dan tidak jelas. Malah bisa jadi mencampur adukkan antara kebenaran dan kebatilan. Maka apakah dikatakan pacaran islami karena melakukan di dekat mesjid? Apakah dikatakan  korupsi islami,karena hasilnya untuk membantu anak yatim? Apakah dikatakan harakiri yang islami karena dilakukan on time?  Sebagaimana dikatakan Jepang& New Zealand islami ketika tepat waktu, sportif, anti korupsi dan sifat-sifat lainnya yang diajarkan Islam?

Dalam Alqur'an Allah telah menyindir orang-orang yang ketika berbicara tanpa didasari oleh pengetahuan :

وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ ۖ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ ۖ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا

"Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran."
(QS : an-Najm; 28).

Wallahu a'lam.