-->

MODUS KESEHATAN DIBALIK UPAYA MEMALAK RAKYAT

Oleh : Zahida Arrosyida

Rezim saat ini memang dikenal sebagai rezim yang gemar membuat kebijakan tidak populis. Rezim yang selalu membuat rakyat mengurut dada dengan kebijakannya yang sangat pro kapitalis. 

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan usulan cukai pada beberapa komoditas yang digemari masyarakat Indonesia kepada Komisi XI DPR. Minuman berpemanis seperti teh berkemasan, minuman berkarbonasi, kopi konsentrat akan dikenakan cukai. Plastik alias tas kresek yang lazim dipakai untuk wadah belanjaan juga akan dikenakan bea serupa. Mobil atau sepeda motor atau kendaraan bermotor apa saja yang menghasilkan emisi karbondioksida (C02) juga akan dikenakan bea. Pembayaran cukai akan dibebankan pada pabrik dan importir berdasarkan seberapa besar emisi CO2 yang dihasilkan dari produknya- bukan pada pengguna. Namun tentu saja hal itu tetap membuat harganya akan lebih mahal. Menteri Keuangan memperkirakan penerimaan negara dari cukai itu lebih dari Rp 22 triliun.
Argumen Sri, selain untuk meningkatkan pendapatan negara, rencana ini juga bisa berdampak pada kesehatan. Setidaknya dengan meningkatnya harga, masyarakat akan berfikir untuk mengkonsumsi minuman berpemanis. (www.vivanews.com)

Pajak memang lazim dijadikan rezim kapitalisme neoliberal untuk memperbesar pendapatan negara. Mereka akan menggunakan mantera logis apapun demi legalisasi pajak kepada rakyat. Salah satunya memberi alasan kesehatan untuk menarik cukai dari produk yang banyak dikonsumsi dan menjadi sumber pendapatan masyarakat kecil seperti minuman sachet. 

Pajak dalam perspektif negara kapitalis,menurut Sommerfeld Ray, Anderson Herschel, dan Brock Horace adalah upaya pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintahan.  Bukan akibat dari pelanggaran hukum namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dulu tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional. Tujuannya agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan. Karena itu pajak menjadi andalan pendapatan bagi sebuah negara kapitalis.

Karena itu pajak menjadi andalan pendapatan negara. Ini bisa dilihat dari postur APBN Indonesia 2020 bahwa untuk penerimaan perpajakan pemerintah menargetkan Rp 1.865,7 Trilyun. Kemudian untuk penerimaan non pajak sebesar Rp 367,0 Trilyun dan penerimaan hibah sebesar Rp 0,5 Trilyun. (www.kemenkeu.go.id). 

Dari sini terlihat jelas bahwa kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita sebagian besar dibiayai (hampir 80%) oleh pajak. Sementara sektor migas dan lain-lain hanya menyumbang sekitar 20%. Pertanyaannya ke manakah larinya kekayaan alam dan negara yang begitu melimpah ruah di negeri ini? Jawabannya bahwa kekayaan alam dan negara sudah dikuasai swasta,baik asing maupun domestik. Akibatnya negara atau pemerintah tidak mempunyai sumber pendapatan lain selain pajak. Kalau itu belum cukup pemerintah akan berhutang. Itulah paradigma berfikir pemerintah. Pada saat yang sama kekayaan alam yang seharusnya menjadi hak rakyat dan sumber utama pendapatan negara justru habis dikuras dan dikapling-kapling untuk kepentingan swasta,baik asing maupun domestik. Karena itu harus ada sumber pendapatan tetap yang menjadi tulang punggung pendapatan negara justru habis dikuras dan dikapling-kapling untuk kepentingan swasta,baik asing maupun domestik. Karena itu harus ada sumber pendapatan tetap yang menjadi tulang punggung pendapatan negara dan itulah pajak. Jadi wajar jika di negara kapitalis manapun,pajak menempati posisi nomor satu sebagai penyumbang pendapatan terbesar dan utama.

Namun para pengelola negara itu kemudian memberikan justifikasi bermacam-macam agar rakyat tidak marah. Misalnya dengan mengatakan bahwa pajak adalah bentuk partisipasi langsung rakyat dalam kehidupan bernegara. Ada juga yang menyatakan bahwa rakyat wajib membayar pajak karena wilayah yang didiaminya adalah milik negara, bahkan demi kesehatan rakyat maka pajak akan dikenakan pada komoditi yang digemari masyarakat.

Dampak buruk pajak bagi rakyat dan perekonomian bisa dirasakan. Dari perspektif ekonomi pajak bisa difahami sebagai beralihnya sumberdaya dari sektor privat kepada pemerintah (negara). Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak memberikan menyebabkan beberapa situasi menjadi berubah, misalnya : 

1) Berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumberdaya untuk untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.

2) Mandeknya perputaran dana yang berlangsung di tengah: dari,oleh dan untuk masyarakat; akibat beralihnya dana tersebut ke kas negara.

3) Kemampuan uang negara memang meningkat, tetapi jika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya maka dana tersebut tidak akan pernah kembali dan bisa dinikmati oleh rakyat sebagaimana yang terjadi selama ini. Di satu sisi misalnya,tarif tol naik terus sementara layanan yang diberikan pajak bisa juga melegalkan hilangnya kekayaan negara seperti migas, tambang,hutan dan sebagainya dengan alasan pajaknya sudah disetor ke kas negara. Padahal  seharusnya bukan  hanya pajak nya yang disetor tetapi hasil kekayaan alamnya itu sendiri.

Islam memandang bahwa adanya pajak akan menambah sengsara kehidupan rakyat. Mereka harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidupnya yang terus melambung, sedangkan rezim memeras recehan rupiah mereka. Rezim kapitalis neoliberal memposisikan dirinya bukan sebagai pelayan urusan rakyat. Hubungan yang tercipta diantara mereka seperti penjual dan pembeli. Maka wajarlah jika kebijakan pajak selalu dipilih menjadi kebijakan utamanya.

Dalam Islam sumber-sumber pendapatan negara masuk pada Baitul Mal, dikelompokkan menjadi 4 sumber.

1) Dari pengelolaan negara atas kepemilikan umum. Seperti kekayaan hutan, minyak,gas dan barang-barang tambang lainnya yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah milik umum (rakyat) sebagai sumber utama pendanaan negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat.

2)  Dari pengelolaan fa'i, kharaj,ghanimah dan jizyah serta harta milik negara.

3) Dari harta zakat.

4) Dari sumber pemasukan temporal. Yang masuk dalam kelompok ini adalah: infak,zakat, sedekah, dan hadiah: harta penguasa yang ghulul (haram), harta orang-orang murtad,sisa harta warisan atau yang tidak memiliki ahli waris dan lain-lain.

Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah tidak diperkenankan bahkan diharamkan memungut pajak secara rutin dan terstruktur. Pajak hanya salah satu pendapatan insidental dan kondisi tertentu. Diwajibkan ketika Baitul Mal kosong atau tidak mencukupi, sementara ada pembiayaan yang wajib dilakukan dan akan menimbulkan bahaya bagi kaum Muslimin.

Inilah sumber kebijakan pajak dalam negara Islam. Allah telah mewajibkan kepada negara dan umat untuk menghilangkan bahaya itu dari kaum muslimin. Rasulullah bersabda : 
"Tidak boleh mencelakakan orang lain dan tidak boleh mencelakakan dirinya sendiri" (HR Ibn Majah dan Ahmad). 

Ada beberapa ketentuan tentang kebijakan pajak menurut syariah Islam, yang sekaligus membedakan dengan sistem ekonomi kapitalis yaitu pajak bersifat temporer dan tidak kontinyu; hanya dipungut untuk pembiayaan yang bersifat wajib bagi kaum muslimin; hanya dipungut dari orang kaya muslim (tidak boleh dipungut dari non muslim) serta jumlah yang tidak boleh melebihi kebutuhan.

Dengan demikian dalam sistem kapitalis pajak merupakan sumber utama pendanaan negara. Sebaliknya dalam sistem Islam ia hanya digunakan sebagai penyangga dalam kondisi darurat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan begitu dalam sistem Ekonomi Islam, pemerintah tidak perlu membebani bahkan memalak rakyat dengan pajak.

Wallahu a'lam.