-->

Omnibus Law: Menerabas Lingkungan Hidup Demi Investasi?

Oleh: Tim Media Aliansi Pengusaha Muslim (ASSALIM)

Omnibus law yang digagas pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Salah satunya adalah isu lingkungan. Berdasarkan berbagai berita yang beredar dalam RUU tersebut diduga pemerintah menghapus izin lingkungan sebagai syarat memperoleh izin usaha.

Izin lingkungan saat ini masih diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu disebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Namun, Pasal 40 itu dihapus dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja (Kompas.com, 14/2/2020).

Isu kedua adalah dihapusnya sanksi pidana bagi pengusaha yang nakal. Hal ini seperti dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut pemerintah akan mengubah aturan sanksi pidana kepada para pengusaha nakal. Sebagai gantinya, pengusaha nakal hanya akan diberikan sanksi administrasi kalau mereka melanggar aturan (cnnindonesia.com, 18/12/2019).

Omnibus law RUU Cipta Kerja ini adalah upaya pemerintah untuk mempermudah investasi. Oleh karenanya di balik berbagai kontroversi RUU ini sangat nampak bahwa investasi adalah hal yang maha-penting menurut pemerintahan Jokowi. Untuk hal tersebut apapun akan dilakukan Jokowi meskipun harus mengubah undang-undang dan menghadapi risiko kerusakan lingkungan hidup.

Kelestarian lingkungan adalah hal yang sangat penting. Kelestarian lingkungan menyangkut keselamatan umat manusia baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Jika sebuah kebijakan dianggap menguntungkan dari segi ekonomi namun menimbulkan keberlangsungan umat manusia lalu untuk apa kebijakan tersebut?

===

Lingkungan Hidup Kita Sudah Rusak Parah

Kerusakan alam dan lingkungan hidup saat ini di Indonesia sudah demikian parah. Pelanggaran terhadap izin lingkungan juga marak terjadi di mana-mana. Menurut Hariadi Kartodiharjo (Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University) pada majalah.tempo.co (25/1/2020) mengutip data Forest Watch Indonesia bahwa:

- Dari 2,9 juta hektare kebun kelapa sawit di Papua, hanya sekitar 323 ribu (11%) yang berada dalam lokasi hak guna usaha (HGU) tiap perusahaan sesuai izin yang mereka terima.

- Di Papua Barat, dari 485 ribu hektare hanya 139 ribu hektare (29%) kebun kelapa sawit yang berada pada HGU

Selain itu juga terjadi deforestri yang sangat parah. Menurut data World Resources Institute (WRI) Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan angka kehilangan hutan hujan tropis tertinggi pada 2018. Pada tahun tersebut Indonesia kehilangan lahan hutan hujan primer tropis seluas 339.888 hektare (ha). Angka tersebut berada di urutan ketiga setelah Brasil (1,35 juta ha) dan Kongo (481.248 ha). Ekspansi lahan perkebunan sawit, terjadinya kebakaran hutan, serta pengalihan lahan hutan untuk permukiman menjadi pemicu terjadinya deforestasi (databoks.katadata.co.id, 10/8/2019).

===

Kelestarian Lingkungan Menurut Islam

Kelestarian lingkungan menurut Islam adalah hal yang sangat penting. Islam melarang dengan tegas manusia melakukan kerusakan di muka bumi.

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allâh merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [TQS ar-Rûm/30:41].

Bahkan Islam mendorong manusia untuk menjaga lingkungan dengan ganjaran pahala.

Muslim mana saja yang menanam sebuah pohon lalu ada orang atau hewan yang memakan dari pohon tersebut, niscaya akan dituliskan baginya sebagai pahala sedekah (HR Bukhari).

===

Inti Persoalan

Inti persoalan dari ruwetnya omnibus law yang kemudian kita menangkap kesan mengorbankan lingkungan hidup ini sebenarnya bukan dikarenakan Indonesia tidak punya lagi sumber daya alam sehingga mengorbankan berbagai aturan demi eksploitasi yang lebih massif. Inti persoalannya adalah salah kelola. 

Dengan adanya omnibus law yang menabrak prinsip perlindungan lingkungan hidup justru menunjukkan bahwa kekayaan alam Indonesia selama ini tidak mampu meningkatkan taraf ekonomi Indonesia sehingga makin hari lingkungan hidup makin dikorbankan. Kemana kekayaan alam yang dieksploitasi selama ini? Lari ke mana? Mengapa tidak mampu menstimulus dan mempertahankan tingkat ekonomi Indonesia? 

Karena itu nampak sekali antara pengelolaan kekayaan alam, ekonomi negara, dan kelestarian lingkungan menurut prinsip kapitalisme yang dianut Indonesia selama ini tidak saling mendukung. Kekayaan alam dieksploitasi besar-besaran alih-alih berdampak kenaikan ekonomi negara malahan mengorbankan lingkungan hidup. 

Penting bagi kita untuk kembali kepada syariat Islam yang mampu memadukan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga kelestarian alam.[]

—————————————
Sumber : Muslimah News ID