-->

Kebijakan Darurat Sipil Diprotes, Dinilai Bentuk Lari dari Tanggung Jawab, Ciptakan Otoritarianisme

Penerapan daurat sipil dinilai sebagai langkah pemerintah yang ingin lari dari tanggungjawab terhadap pandemi corona yang makin memprihatinkan.

Beberapa sat usai pemerintah memasukkan darurat sipil sebagai salah satu opsi penanganan corona, jagad media sosial khususnya Twitter langsung heboh hingga menjadi trending dengan tagar #TolakDaruratSipil.

Muncul banyak pertentangan dan pertanyaan kenapa langkah itu yang akhirnya ditempuh pemerintah.

Penerapan daurat sipil dalam kasus pandemi corona dinilai tidak tepat dan justru akan menimbulkan otoritarianisme.

Terlebih, banyak yang menganggap pandemi corona tidak bisa dimasukkan dalam point-point yang mengharuskan ditetapkan kondisi darurat sipil.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu heran, kenapa pemerintah lebih memilih menggunakan Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Padahal, di sisi lain, ada Undang-undang soal Karantina yang menurutnya lebih tepat digunakan dalam kondisi seperti sekarang ini.

Said Didu menilai, penerapan kondisi darurat sipil dikarenakan pemerintah ingin lari dari tanggungjawab.

"Ada UU karantina wilayah yg bisa digunakan - sekarang mau gunakan UU thn 59 utk darurat sipil. Ini semua akal2an untuk :1. Lari dari tanggung jawab utk penuhi kebutuhan rakyat krn ga ada lagi uang.
2. Lebih mengutamakan kekuasaan daripada menyelamatkan ngawa rakyat," tulis Said Didu di akun twitternya, dikutip Warta Kota pada Senin (30/3/2020)"

"Mari #tolakdaruratsipil krn akan lahir pemerintahan otoriter yg bisa nangkap siapa saja yg mereka tdk suka," tulisnya lagi

Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon juga heran dengan langkah yang diambil pemerintah.

Dengan penggunaan darurat sipil, menurutnya, maka pemerintah tak punya tanggungjawab soal kebutuhan dasar banyak orang.

"TEGA SEKALI ANDA PAK. Dgn memilih Pembatasan Sosial (psl 59) pemerintah tak punya tanggung jawab atas kebutuhan dasar banyak orang. Beda dgn Karantina Wilayah (psl 55). Sudah tidak perlu diterima, privasi mau dimasuki lagi. Ini perang lawan wabah pak! Bukan dengan rakyat sendiri," tulisnya.

Presiden pilih opsi darurat sipil

Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman lewat akun twitternya @fadjroel; pada Senin (30/3/2020).

Dalam postingannya, Fadjroel Rachman menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, disiplin dan efektif.

Tujuannya diungkapkannya untuk memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.

"Presiden Joko Widodo Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas dan Disiplin," tulis Fadjroel Rachman.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.

Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19.

"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," katanya

Merujuk pernyataan tersebut, aturan Darurat Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.[wartakota]