-->

Maklumi ASN Berperilaku LGBT, Bukti Sekularisme Biang Penyakit


Oleh : Ummu Farras (Aktivis Muslimah)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti LGBT. Sanksinya, kata Tjahjo, berkaitan dengan sanksi etik atau sosial (kompas.com, 9/3)

Seperti diketahui sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengungkap fakta hubungan sesama jenis alias LGBT yang dilakukan PNS. Ia pun mengatakan, PNS yang terbukti melakukan hubungan sejenis hanya ditegur.

Hal ini mendapat penolakan dari Komisi Hukum MUI (Majelis Ulama Indonesia), Ikhsan Abdullah. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan nilai-nilai budaya Indonesia. Pernyataan Menpan-RB merupakan sikap yang tidak edukatif, tidak membangun budaya hidup sehat, disiplin, serta budaya sebagai ciri utama dan karakter bangsa Indonesia yang religius. Perilaku ASN harusnya memberikan contoh yang baik dan teladan kepada masyarakat, sesuai dengan sumpah dan janjinya di poin pertama bahwa ASN bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena perilaku LGBT itu jelas menyimpang dan melawan kodrat manusia yang tidak sejalan dengan nilai agama mana pun yang dianut oleh bangsa Indonesia, ujarnya.(republika.co.id)

Sekularisme Lindungi Kaum Pelangi Biang Penyakit

Di Indonesia yang mengusung asas sekular liberal, perilaku menyimpang LGBT diberi ruang untuk bebas bergerak. Bahkan untuk menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, nyatanya sah-sah saja. Dalihnya adalah bahwa perilaku LGBT merupakan hak privat seseorang yang wajib untuk dilindungi di negeri ini. Di Indonesia, Hak asasi manusia dijadikan tolak ukur segala kebijakan, meskipun kebijakan itu menerabas aturan agama dan moralitas. Belum lama, perilaku pornografi dibilang tak melanggar hukum karena seni, sekarang perilaku menyimpang ASN kaum pelangi dimaklumi.

Padahal tak dapat dipungkiri bahwa perilaku kaum pelangi bukan untuk di toleransi, sebab menimbulkan kerusakan apabila didiamkan. Fakta pun sudah menjawab. Lihat saja tingginya angka HIV/AIDS di negeri ini. Salah satu penyebab utamanya adalah perilaku menyimpang kaum pelangi. Belum lagi tingginya angka kematian dikarenakan hubungan sesama jenis ini mengundang berbagai penyakit menular seksual yang mengerikan. Jangan menutup mata dari realita. Sudahlah negeri ini sedang darurat Covid-19, apa mau ditambah dengan merebaknya virus HIV/AIDS? Na’udzubillahi min dzalik.

Standar Ganda Hak Asasi Manusia

Di negeri ini, Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap sebagai nilai yang agung dan mulia yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Selama ini HAM selalu dijadikan sebagai legitimasi untuk membela kelompok yang dianggap tersingkir dan tertolak dari masyarakat sekalipun menganut nilai-nilai yang bertentangan dengan agama semisal kelompok LGBT. Para pegiat HAM selalu membela mereka habis-habisan dengan alasan kemanusiaan. Atas nama HAM, masyarakat harus menerima bahwa mereka juga manusia yang punya hak untuk diakui dan diterima keberadaannya. Maka tak heran, jika di negeri ini kaum LGBT begitu dirangkul, di apresiasi, bahkan bisa menjabat sebagai ASN.

Namun, pengejawantahan nilai-nilai hak asasi manusia di negeri ini nampak jelas masih tebang pilih. Berkaca dari peristiwa sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi, mengeluarkan kebijakan pelarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai cadar dan celana cingkrang. Mengapa ASN LGBT dimaklumi, tapi bercadar atau bercelana cingkrang dilarang? Dimana letak keadilan atas nama hak asasi manusia? Terlihat sekali rezim saat ini memiliki tendensi terhadap aturan Islam.

Inilah bukti sekularisme dalam bingkai Demokrasi merupakan biang dari segala penyakit dan kerusakan. Sekularisme telah gagal mengatasi segala problematika manusia. Memisahkan aturan agama dari kehidupan, akan melahirkan manusia manusia yang menuhankan hawa nafsu dalam setiap perbuatan yang dilakukannya. LGBT yang jelas-jelas menimbulkan kerusakan dalam segala aspek kehidupan, dibiarkan atas nama HAM. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan syariat Islam dianggap virus berbahaya. Patut diduga rezim sudah kronis terjangkit Islamophobia.

Syariat Islam Solusi Berantas LGBT

Sangat berbeda ketika manusia diatur dengan syariat Islam. Standar perbuatannya adalah halal haram, baik dan buruknya disandarkan pada hukum syara yang notabene berasal dari Sang Pencipta alam semesta. Di dalam Islam, pelaku LGBT ditindak sangat tegas, hal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan tidak menimbulkan perilaku berulang bagi yang lainnya. Bagi pelaku LGBT, baik subyek maupun obyeknya dikenakan sanksi berupa hukuman mati yaitu dengan dijatuhkan dari tempat yang tinggi.

Rasulullah bersabda :
"Siapa saja yg kalian temukan melakukan perbuatan kaum luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi)”
( HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi).

Ini akan memutus rantai masalah LGBT. Dalam hal ini, tak ada perbedaan pendapat diantara para fuqaha', khususnya para Sahabat Nabi SAW, seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifa'.

Ijmak Sahabat Nabi SAW. menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Hal ini tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan). Hukuman bagi pelaku hubungan menyimpang ini hanya bisa dilakukan oleh Negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan yaitu Khilafah Islamiyah.

Wallahu'alam bisshowwab