Roy Suryo: Hentikan Masuknya TKA Cina, Tunda Pemindahan Ibukota, Pecat Menteri dan Jubir yang Ngaco
Pemerintah menerapkan imbauan social distancing maupun psysical distancing untuk menghindari meluasnya wabah virus corona atau Covid-19.
Bahkan, Melalui maklumat Kapolri, diterapkan aturan yang lebih tegas, salah satunya larangan untuk berkumpul hingga menimbun bahan kebutuhan pokok.
Aturan itu memiliki konsekuensi hukum. Sejumlah pihak memberikan apresiasi atas langkah tersebut mengingat penyebaran virus mematikan itu sudah memasuki tahap memprihatinkan.
Setiap hari, jumlah kasus terus bertambah, seiring dengan angka kematian yang meningkat.
Bahkan, pada Kamis (26/3/2020), Indonesia menampati peringat ke empat terbesar untuk persentase tingkat kemtian tertinggi virus corona di dunia.
Meski demikian, sejumlah kritik muncul terkait tidak diberlakukannya lockdown atau setidaknya larangan masuk total bagi Warga Negara Asing (WNA).
Praktisi Public Helath, Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo salah satu orang yang memberikan kritik tersebut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut kembali menyoroti soal kedatangan puluhan warga negara asing (WNA) atau tenaga kerja asing (TKA) asal China yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan.
Para WNA itu tiba di bandara Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara.
Masyarakat yang mengabadikan dengan video keberadaan mereka, justru ditangkap oleh polisi setempat.
Roy Suryo menganggap, kebijakan social distancing maupun physical distancing merupakan langkah yang tepat.
Akan tetapi, kebijakan itu akan berakhir sia-siap ketika TKA asal China itu masih bisa masuk ke Indonesia.
"Kebijakan #SocialDistance hingga #PhysicalDistancing sudah benar, namun akan sia2 disetujui masih masuk TKA Cina yang menggunakan berbagai Modus & ada Backing-nya di sini," tulis Roy Suryo, dikutip Warta Kota dari akun twitternya, Jumat (27/3/2020)
Roy juga menganggap pemerintah perlu memikirkan untuk melakukan lockdown, berkaca pada beberapa daerah yang secara mandiri telah menerapkan local lockdown untuk mengantisipasi penyebaran virus corona ke lebih banyak di daerah mereka.
"Soal #lockdown perlu mulai dipikirkan, sebab de facto mulai terjadi parsial (Papua, Tegal, DIY dst),' tulis Roy lagi.
Roy juga menyarankan agar pemerintah benar-benar serius dalam mengatasi masalah pandemi corona tersebut.
Selain menghentikan TKA yang masih masuk, ia menyarankan untuk menunda pemindahan ibukota, hingga memecat menteri, juru bicara dan staf khusus yang dianggap "ngaco"
Hentikan sementara bebas visa kunjungan
Beberapa saat lalu, menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan aturan penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa.
Upaya ini dilakukan untuk melakukan pembatasan terhadap kedatangan WNA ke Indonesia.
Aturan ini terbit di tengah status darurat penanganan virus corona (Covid-19) yang ditetapkan sampai 29 Mei.
Yasonna menuangkan ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Dalam peraturan itu disebutkan, penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan akan mulai diberlakukan kepada orang asing yang merupakan penerima bebas visa kunjungan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Terdapat 169 negara yang mendapat bebas visa kunjungan dalam lampiran Perpres 21/2016.
Negara-negara itu antara lain, Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, hingga Tiongkok.
Penghentian sementara juga akan diterapkan untuk visa kunjungan saat kedatangan bagi warga negara asing yang merupakan subjek visa kunjungan saat kedatangan.
Visa jenis tersebut akan diberikan pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi atau pintu masuk menuju Indonesia.
Masa izin tinggal visa tersebut adalah selama 30 hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari kemudian, namun tidak dapat dialihstatuskan.
_____
Sumber : wartakota
Posting Komentar