Menumbuhkan Empati pada Jenazah Pandemi
Oleh : dr. Agnes Ummu Afifah
Penamabda.com - Bumi pertiwi masih menangis pilu. Hingga saat ini ancaman pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda bahwa ia akan segera berlalu. Justru semakin hari semakin mencekam. Jumlah kasus konfirmasi atau positif terus meningkat. Daerah yang termasuk zona merah bertambah setiap periodenya. Hingga hampir seluruh provinsi tampak merah membara. Tercatat per 11 April 2020, kasus positif di Indonesia mencapai 3.842 kasus, dengan kasus meninggal sejumlah 327 kasus (8,5%), dan sembuh sebanyak 286 kasus.
Semakin miris, saat di tengah pandemi seperti ini justru rasa kemanusiaan masyarakat jatuh pada titik terlemah. Penolakan jenazah Covid-19 terjadi di beberapa daerah. Bukan saja jenazah warga biasa. Bahkan jenazah pahlawan kemanusiaan, yang saat ini merekalah yang bertaruh segalanya untuk berada di garda terdepan menghadapi pandemi, tak luput dari penolakan warga. Jenazah mereka seolah monster menakutkan yang berpotensi menjadi terror sehingga harus ditolak. Jasa dan bakti yang dipersembahkan semasa hidupnya hingga harus mengorbankan diri dan kebersamaannya dengan keluarga tak mampu menyentuh nurani warga yang terlanjur paranoid. Tanpa ilmu, hanya berbekal prasangka mereka sesungguhnya telah berbuat kekejian yang nyata. Alih-alih memberi penghormatan terakhir pada sang pahlawan kesehatan, justru sikap yang ditunjukkan sangat menyakitkan. Jauh dari moral, terlebih tuntunan agama. Mungkinkah wabah turut mengikis empati masyarakat?
Seharusnya kejadian penolakan ini tak perlu terjadi. Ketakutan berlebihan yang hanya berlandaskan prasangka, tanpa ilmu. Tidak ada satu pun bukti ilmiah yang bisa menjadi legalisasi ketakutan warga terhadap pemakaman jenazah covid. Secara umum, virus Corona bisa bertahan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari pada permukaan benda, termasuk permukaan tubuh jenazah. Itulah sebabnya, orang yang menyentuh atau menangani jenazah penderita Covid-19 perlu mengenakan alat pelindung diri (APD).
Meski begitu, perlu diketahui bahwa penanganan dan pemulasaraan jenazah penderita Covid-19 di Indonesia sudah diatur sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus Corona. Hingga kini tidak ada laporan dari negara mana pun di seluruh dunia mengenai kasus penularan virus Corona melalui jenazah.
Bahkan seorang Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., menegaskan masyarakat tidak perlu bereaksi terlalu berlebihan.
"Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan," terangnya melalui sambungan telepon seperti dilansir dari laman resmi UGM, Jumat (3/4/2020).
Prof. Tri Wibawa yang juga merupakan pakar mikrobiologi mengatakan, risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran jenazah dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni, petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.
Lebih lanjut dijelaskan, jika keluarga pasien ingin melihat jenazah dapat diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan syarat keluarga memakai APD. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, jenazah hendaknya diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
"Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar," jelasnya.
Semua aturan ini dibuat sedemikian rupa untuk memastikan tidak adanya kemungkinan penularan dari jenazah ke orang yang masih hidup. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melarang jenazah Covid-19 dimakamkan. Perlu disadari, hal ini bisa sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenazah. Di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita berempati, saling membantu, dan memberi dukungan. Bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan.
Wallahu'alam
Posting Komentar