-->

Napi Korupsi, Bebas Pergi

Oleh : Madina Arifin (Mahasiswi Malang Raya)

Penamabda.com - Baru-baru ini, masyarakat digegerkan dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan ribuan narapidana dengan dalih untuk menyelamatkan napi dari wabah Corona dan penghematan anggaran. Kebijakan ini dibuat tidak hanya untuk membebaskan puluhan ribu Napi secara umum, namun juga termasuk Napi koruptor yang berusia lanjut. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. Data tersebut dirilis per Sabtu (4/4) pukul 14.00 WIB dalam berita yang dikutip dari CNN Indonesia. 

Dalam berita yang terbit dalam media tirto.id menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengklaim telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga Rp260 miliar. Penghematan itu terjadi setelah 30 ribu narapidana dan anak mendapatkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Pemerintah juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah penularan pandemi covid-19. Pasalnya sel-sel penjara seluruh Indonesia mayoritas telah over kapasitas. Dengan demikian anggaran akan berkurang. Tetapi belum tentu juga anggaran akan dimasukkan untuk penanganan pandemic covid-19.
Hal ini tentu suatu kebijakan yang konyol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Karena dengan dibebaskannya para napi tidak akan menjamin pandemi ini akan berkurang atau bahkan berakhir. Justru membuat banyak warga cemas karena penetapan tersebut. Bahkan beberapa pihak berpendapat bahwa kebijakan ini hanya sebagai selimut untuk rencana membebaskan para napi koruptor. Karena memang pemerintah tidak pernah berlaku adil dalam menetapkan hukuman pada setiap kesalahan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tinggi. Tetapi pemerintah akan bersikap bengis terhadap masyarakan yang justru getol untuk menyuarakan Islam.  

Ketetapan konyol seperti ini memang wajar muncul dalam sistem demokrasi-kapitalis. Dimana keadilan hukum akan tajam kebawah dan tumpul keatas . Dalam sistem hukum yang muncul dari akal manusia yang pastinya dipenuhi dengan kecacatan dalam kebijakannya, tentu tidak akan bisa mengatur seluruh masyarakat yang ada di Indonesia. Hasilnya akan menjadi kacau layaknya sistem yang diberlakukan sekarang. 

Berbeda dengan sistem khilafah. Dalam sistem khilafah tidak akan pandang bulu dalam menetapkan sanksi. Sanksi akan benar-benar dijatuhkan pada seseorang yang telah melanggar hukum syara’. 

Dalam hal ini, khalifah akan benar-benar memberikan efek jera pada orang yang melanggar hukum Allah. Karena pada sistem khilafah, khalifah tidak akan membiarkan satupun umatnya untuk melanggar hukum yang diturunkan oleh Allah dan kualitas keimanan umat yang tinggi akan membuat umat benar-benar takut untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum Allah. Sehingga kejahatan yang biasa dilakukan sekarang seperti contohnya korupsi, mencuri dan sebagainya tidak akan pernah terjadi dimasa khilafah.  

Tentu dalam hal ini kita sangat rindu pada sistem Islam dalam naungan khilafah. Sistem yang menerapkan aturan Allah SWT secara menyeluruh. Sistem yang pemimpinnya tegas dan bertanggung jawab untuk melindungi dan meri’ayah seluruh umatnya. Sistem yang mendukung untuk berbuat amar ma’ruf nahyi mungkar. Serta sistem yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Sistem yang terbaik ini tidak akan pernah terwujud dalam lingkungan demokrasi-kapitalis seperti zaman sekarang.