-->

Peran Politik Perempuan dalam Islam

Oleh: Dedeh Wahidah Achmad

Membicarakan masalah peran politik perempuan senantiasa akan menarik perhatian dan menjadi topik yang dianggap penting. Bagaimana Islam menetapkan peran politik perempuan? Dan seperti apa Islam memandang kepemimpinan perempuan? Untuk menjawab persoalan tersebut paling tidak harus ada pembahasan berikut:

Apa makna politik yang sebenarnya?
Perkara ini penting untuk dijelaskan supaya tidak ada kesalahpahaman dalam mengimplementasikan makna politik tersebut, sehingga akan terang mana yang termasuk aktivitas politik dan mana yang berada di luar wilayah politik.

Kata politik dalam bahasa Arab sama dengan “sâsa-yasûsu-siyâsat[an]”; artinya mengurusi, dan bisa juga dimaknai memelihara. Telah banyak ahli yang mendefinisikan makna politik ini, di antaranya Samih ‘Athif dalam bukunya, As-Siyâsah wa As-Siyâsah Ad-Duwaliyyah (1987: 31), menyatakan bahwa politik (siyâsah) merupakan pengurusan urusan umat, perbaikan, pelurusan, menunjuki pada kebenaran dan membimbing menuju kebaikan.

Berdasarkan cakupan pengaturan urusan umat tersebut menurut Abdul Qodim Zallum meliputi urusan dalam negeri maupun luar negeri. Sementara pelaksananya adalah Negara (pemerintah) maupun umat.

Negara adalah institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis, sedangkan umat mengoreksi (muhasabah) pemerintah dalam melakukan tugasnya. (Abdul Qodim Zallum, Pemikiran Politik Islam,Al Izzah, 2001).

Tanggung jawab negaralah untuk memastikan semua urusan rakyatnya terselenggara dengan baik sehingga mereka mendapatkan hak-haknya secara sempurna sebagai warga negara. Islam telah menetapkan ketentuan yang lengkap untuk mengatur urusan umat ini.

Dalam pandangan Islam masalah politik bukan hanya terbatas pada jabatan resmi dalam pemerintahan atau wilayah legislasi semata. Dari dalil-dalil terkait sistem aturan yang ditetapkan Islam menunjukkan bahwa Islam mengatur semua urusan manusia secara tuntas dan menyeluruh.

Dalam Alquran, Allah SWT, bukan hanya menjelaskan terkait ibadah mahdhah seperti kewajiban shaum ramadan yang tampak dalam lafaz “kutiba ‘alaykum ash-shiyâm” (QS al-Baqarah [2]: 183), tetapi juga mewajibkan hukum qishash dalam perkara pembunuhan; “kutiba ‘alaykum al-qishâsh” (QS al-Baqarah [2]: 78).

Demikian juga Islam memerintahkan untuk melakukan perang (jihad) seperti yang tercantum dalam QS al-Baqarah [2]: 216, dalam ayat ini Allah SWT menggunakan lafaz “kutiba ‘alaykum al-qitâl”. Menurut para mufassir, semua frasa “kutiba ‘alaykum” dalam ayat-ayat tersebut memberikan makna “furidha ‘alaykum”.

Selain mengatur hukum qishas dan jihad, Islam juga menjelaskan hukum terkait persoalan kehidupan lainnya seperti masalah ekonomi yang menetapkan hukum keharaman riba dan menghalalkan perdagangan (QS al-Baqarah [2]: 275], juga saat mewajibkan pendistribusian harta secara adil di tengah masyarakat (QS al-Hasyr [59]: 7).

Demikianlah gambaran kesempurnaan pengaturan Islam dalam menyelesaikan permasalahan manusia. Penerapan politik Islam yang dijalankan oleh negara sebagai pihak penanggung jawab dan sisi lain ada rakyat yang keterlibatan politiknya ditunjukan dalam kontribusinya melakukan muhasabah (pengawasan) terhadap kinerja negara akan meniscayakan terjaminnya urusan rakyat.

Namun ketika politik hanya dimaknai terbatas pada aspek kekuasaan dan legislasi saja, wajar jika aktivitas politik lebih fokus pada upaya untuk meraih peluang sebesar-besarnya menduduki jabatan kekuasaan dan legislasi.

Salah satu konsekuensinya, perempuan yang tidak terlibat dalam struktur pemerintahan atau legislasi dianggap tidak berperan dalam politik sekalipun mereka pada faktanya sudah terlibat aktif dalam penyelesaian urusan umat, mereka aktif terjun di masyarakat demi terealisasinya kesejahteraan umat seperti melakukan dakwah dalam rangka pencerdasan umat.

Tuntutan kuota perempuan di dalam parlemen, tuntutan independensi hak suara perempuan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu bukti bahwa indikator peran politik perempuan dewasa ini diukur oleh keberadaannya dalam parlemen.

Kepemimpinan Perempuan

Masalah kepemimpinan perempuan tidak luput dari polemik dan perdebatan. Di satu sisi ada pihak yang menyatakan perempuan haram menduduki jabatan pemimpin dan di sisi lain ada kelompok yang membuka lebar pintu kepemimpinan untuk diduduki perempuan.

Pihak yang mengusung kebolehan kepemimpinan perempuan gigih dan getol mengotak-atik dalil-dalil terkait perempuan dalam Islam. Target mereka ingin menunjukkan bahwa Islam membolehkan laki-laki dan perempuan menjadi pemimpin, baik pemimpin negara maupun pemimpin secara umum. Menurut mereka perempuan secara mutlak boleh menjadi pemimpin sebagaimana laki-laki.

Di antara dalil yang sering mereka permasalahkan adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari yang melarang wanita menjadi pemimpin negara:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَة

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang urusannya diserahkan kepada wanita.” (HR al-Bukhari).

Salah satu pegiat di kelompok ini adalah Fatima Mernissi. Dia berpendapat bahwa hadis di atas tidak dapat dipakai sebagai hujjah disebabkan kualitas perawi cacat. Hadis itu mengomentari putri Kisra yang tidak kapabel. Matan hadis ini tidak bisa menunjukkan larangan (pengharaman).

Selain menyoroti matan hadis, Mernissi juga menyebutkan bahwa hadis tersebut pada tabaqat shahabat hanya diriwayatkan oleh satu rantai, hanya dari Abu Bakrah saja, atau hadis ini termasuk hadis ahad yang gharîb. Karenanya tidak layak dijadikan sebagai dalil.

Apakah pernyataan Mernissi ini bisa diterima? Yakni, hadis ahad tidak bisa dijadikan dalil untuk menetapkan sebuah hukum?

Senyatanya, perbincangan seputar kehujahan hadis ahad sudah terjadi di masa para Imam perawi hadis, di antaranya Imam al Nawawi dalam Mukadimah Syarh Shahih Muslim menyatakan, “Pendapat yang dipegang oleh mayoritas kaum Muslim dari kalangan sahabat dan tâbi’în, juga kalangan ahli hadis, fukaha dan ulama ushul yang datang setelah para sahabat dan tâbi’în adalah: khabar ahad (hadis ahad) yang tsiqqah adalah hujjah syar’i yang wajib diamalkan.” (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hlm 71)

Jadi, pendapat jumhur ulama justru menguatkan kehujahan hadis ahad. Artinya, kita tidak bisa menolak hasil istinbath hukum dari hadis tersebut selama kesahihannya bisa dipercaya.

Berdasarkan kesimpulan ini, penggunaan hadis riwayat Abu Bakrah di atas sebagai dalil pengharaman perempuan menduduki jabatan pemimpin pemerintahan harus diterima. Dengan kata lain, kebolehan perempuan menjabat pemimpin pemerintahan menyalahi hukum yang sudah ditetapkan Baginda Rasulullah saw.

Peran Politik Perempuan Perspektif Syariah

Menurut Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, perempuan dibolehkan menduduki berbagai jabatan selama tidak termasuk dalam wilayah pemerintahan Khalifah (Kepala Negara Khilafah), Mu’awin (Pembantu Khalifah), Wali (Gubernur), Qadhi qudhat (Pemimpim para qâdhi/ hakim), Qâdhi Mazhâlim (Qâdhi/Hakim yang mempunyai kewajiban menghilangkan kezaliman, termasuk memecat Khalifah jika melakukan kezaliman kepada rakyat atau menyalahi Alquran dan Hadis), (Taqiyuddin an-Nabhani, Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah, Beirut Libanon: Dar al Ummah, 2005, hlm.59,113,119,134 dan 153).

Karenanya menurut beliau perempuan bisa menjadi pegawai dan pimpinan swasta maupun pemerintahan yang tidak termasuk wilayâh alamri/wilâyah al-hukm antara lain sebagai kepala Baitulmal, anggota Majelis Wilayah, anggota Majelis Umat, qâdhi khushumât (hakim yang menyelesaikan perselisihan antarrakyat), qâdhi hisbah (hakim yang langsung menyelesaikan pengurangan atas hak-hak rakyat).

Kebolehan ini juga berlaku pada jabatan kepala departemen kesehatan, departemen pendidikan, departemen perindustrian, departemen perdagangan; rektor perguruan tinggi, kepala rumah sakit, direktur perusahaan; dan lain-lain. Prinsipnya, semua posisi kepemimpinan di luar wilayah pemerintahan bisa dijabat oleh perempuan.

Pelarangan jabatan pemerintahan bagi perempuan bukan pendapat syekh Taqiyuddin saja. Beberapa ulama lain pun menyatakan demikian seperti Imam Mawardi dalam kitab Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah menyampaikan pendapat Abu Hanifah bahwa semua jabatan pemerintahan tidak boleh diduduki oleh perempuan.

Adapun jabatan hakim yang memutus perkara-perkara yang dia dibenarkan menjadi saksi di dalamnya boleh dipegang seorang perempuan. Sebaliknya, dia tidak boleh menjadi hakim yang memutus perkara-perkara yang dia tidak dibolehkan menjadi saksi didalamnya. (Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah).

Muslimah Berpolitik Wujud Ketaatan, Bukan Demi Kesetaraan

Siapa pun yang mempelajari syariat Islam secara mendalam akan mendapati bahwa Islam mengatur peran perempuan dan laki-laki secara sempurna. Aktivitas keduanya diatur dengan seperangkat hukum yang terkumpul dalam “al ahkam al khamsah” (lima hukum perbuatan manusia: Wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram). Semua perbuatan manusia tidak terlepas dari salah satu hukum yang lima tersebut. Tidak ada satu pun amal manusia yang tidak ada status hukumnya.

Demikian juga ketika perempuan muslimah memainkan peran politiknya, dia tidak boleh abai terhadap status hukum masing-masing aktivitas yang akan dijalankannya. Dalam implementasinya pada kehidupan nyata harus kembali kepada derajat hukum perbuatan tersebut.

Terhadap perkara wajib maka dia tidak memiliki pilihan. Dalam keadaan apapun dia mesti berupaya melaksanakannya dengan segenap kemampuannya, seperti kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar yang tercantum dalam QS Al-Imran ayat 104 Allah berfirman yang artinya: “Hendaklah (wajib) ada segolongan umat yang menyerukan kepada kebaikan (Islam), memerintahkan kema’rufan dan mencegah kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Salah satu wujud amar makruf nahi mungkar adalah berdakwah untuk menyeru manusia kepada Islam. Selain menyeru secara langsung pada individu, bentuk peran politik perempuan dalam aktivitas ini adalah keikutsertaannya dalam sebuah partai politik Islam yang berjuang untuk menegakkan sistem Islam secara kafah.

Implementasi kewajiban amar makruf yang lain adalah menjalankan pengawasan dan koreksi kepada penguasa untuk memastikan mereka menerapkan syariah secara kafah. Jika penguasa menetapkan suatu aturan yang melanggar hukum syariat atau ada kebutuhan rakyat yang luput dari penguasa, maka wajib bagi setiap muslim termasuk kaum perempuan untuk menasihati penguasa supaya dia menyadari kelalaiannya dan kembali menjalankan tanggung jawabnya dengan benar.

Peran perempuan dalam melakukan muhasabah atau koreksi terhadap penguasa ini bukan sekadar teori, namun benar-benar telah terjadi dalam kehidupan masyarakat Islam.

Sebagaimana pernah terjadi di masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khaththab, ketika seorang perempuan memprotes kebijakan Umar dalam menetapkan jumlah mahar karena bertentangan dengan firman Allah SWT: “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak.” (TQS An-Nisaa’ [4]: 20).

Khaulah binti Hakim bin Tsa’labah dengan berani menyampaikan kritiknya terhadap Khalifah. Kemudian Umar menyadari kekeliruannya dan segera mencabut keputusannya, ia berkata, “Perempuan ini benar dan Umar salah.”

Kewajiban berikutnya adalah melakukan baiat terhadap pemimpin negara. Kepemimpinan tertinggi dalam pemerintahan Islam dipegang oleh seorang khalifah. Pengangkatan khalifah akan dianggap sah jika telah terjadi baiat yang sempurna dari sisi kaum muslimin, yaitu pernyataan kerelaan mengangkatnya sebagai pemimpin dan keridaan untuk menaatinya selama mereka memberlakukan hukum-hukum Allah di muka bumi ini.

Apabila ada sekelompok kaum muslim yang telah mewakili mereka melakukan baiat, maka sahlah seseorang yang dibaiat itu menjadi khalifah (pemimpin) yang harus ditaati oleh seluruh kaum muslimin.

Dalam urusan pengangkatan pemimpin ini Islam memberikan hak dan kewajiban untuk melakukan baiat khalifah kepada perempuan sebagaimana kepada laki-laki. Di antara dalil yang menjelaskan keikutsertaan perempuan dalam baiat adalah hadis yang disampaikan oleh Ummu Athiyah berkata,

“Kami berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam lalu beliau membacakan kepada kami agar jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun dan melarang kami untuk niyahah (meratapi mayat). Karena itulah salah seorang perempuan dari kami menarik tangannya (dari berjabat tangan), lalu ia berkata, ‘Seseorang telah membuatku bahagiaaku ingin membalas jasanya.’ Rasulullah tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi kemudian kembali lagi.” (HR Bukhari)

Keterlibatan perempuan dalam pengangkatan dan pembaitan khalifah merupakan salah satu aktivitas politik perempuan dalam masyarakat.

Peran politik perempuan yang lain adalah memenuhi hak memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat. Peran ini bukanlah kewajiban namun termasuk hak mereka sehingga tidak mengikatnya. Majelis umat adalah sekumpulan wakil-wakil rakyat yang bertugas memberikan nasihat dari umat kepada khalifah, pemimpin mereka.

Anggota majelis umat akan menyampaikan apapun yang dibutuhkan rakyat dan sekaligus menyarankan solusi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Keterlibatan perempuan untuk mewakili aspirasi umat ini tergambar dalam peristiwa Baiat Aqabah II.

Sebagaimana Ibnu Hisyam meriwayatkannya dari Ka’ab bin Malik bahwa di antara 73 orang utusan laki-laki ada 2 orang wakil perempuan, yakni Nusaibah binti Ka’ab dan Asma binti Amr bin Adi.

Dalam menjalankan berbagai peran politiknya sudah seharusnya seorang muslimah melakukannya karena dorongan ingin terikat kepada ketentuan syariah. Bukan karena motivasi lain seperti demi memperjuangkan kesetaraan atau untuk mengejar eksistensi diri. Mereka yakin hanya dengan niat taat pada syariatlah yang akan menghantarkannya pada keberkahan hidup.

Karenanya, sebelum terjun melibatkan diri, dia akan memastikan dulu status hukum perbuatan tersebut. Pemahamannya ini merupakan modal untuk bisa merespons dengan sikap yang tepat: Kapan aktivitas tersebut mengikat dan tidak memberikan alternatif pilihan? Kapan suatu amal berstatus mubah sehingga boleh dikerjakan atau ditinggalkan? Dan perbuatan mana saja yang justru haram dan harus dihindari?

Perbedaan Peran dalam Islam tidak Menunjukkan Tinggi Rendahnya Derajat Seseorang
Sudah jelas bahwa Islam memberikan peran politik kepada perempuan sebagaimana Islam menetapkan peran politik kepada laki-laki. Adanya perbedaan peran kepemimpinan antara laki-laki dan perempuan tidak menunjukkan status kemuliaan masing-masing.

Jabatan kepemimpinan dalam pemerintahan hanya boleh diemban oleh laki-laki dan haram diberikan pada perempuan. Ketentuan ini tidak berarti derajat perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Dalam Islam penentu mulia dan hinanya seseorang bukanlah peran yang dijalankan, namun penentunya adalah derajat ketakwaannya di sisi Allah SWT (QS. Al Hujurat [49]:3). Peran apa pun yang dilakukan semuanya akan menghantarkan laki-laki dan perempuan pada kemuliaan manakala dilaksanakan dalam rangka ketaatan pada Allah, niat semata mendapatkan rida-Nya, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat-Nya.

Keduanya berhak mendapatkan balasan pahala yang sama tanpa ada perbedaan, seperti firman Allah SWT:

“Sesungguhnya, laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk”, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS al-Ahzab [33]: 35).

Allah SWT, Pembuat hukum untuk mengatur kehidupan manusia. Dia Maha Mengetahui aturan seperti apa yang terbaik untuk kemaslahatan dan kesejahteraan manusia. Adanya perbedaan peran di antara laki-laki dan perempuan ditetapkan Allah SWT karena sifat ‘Alim-Nya demi tercapainya keharmonisan kehidupan dan menjauhkan manusia dari kesulitan dan kerusakan. Karenanya, jika ada pelanggaran terhadap ketetapan tersebut pasti akan ada fasad dan kekacauan.

Dalam pandangan Islam laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kebaikan dalam peran yang dijalankan masing-masing. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman Nya: “……dan bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (TQS An-Nisaa’ [4]: 32).

Penutup

Dalam Islam status kemuliaan laki-laki dan perempuan bukan ditentukan oleh perannya. Ada hikmah di balik perbedaan peran yang diberikan Allah SWT pada masing-masing yakni supaya mereka saling melengkapi dan bekerja sama demi terwujudnya kemaslahatan manusia. Karenanya, sikap yang harus ditunjukkan seorang muslim adalah tunduk patuh dan taat total pada ketetapan syariat tanpa mempermasalahkan dan mempertentangkannya. Wallahu A’lam.

Sumber : https://www.muslimahnews.com/2020/03/29/peran-politik-perempuan-dalam-islam/