-->

Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Resmi Ajukan PSBB



Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan rencana pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
PSBB akan berlaku di seluruh wilayah Surabaya. PSBB juga akan berlaku di sebagian wilayah di Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.

"Kami telah ambil kesepakatan bahwa hari ini sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diberlakukan PSBB,” kata Khofifah saat Konferensi Pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (19/4).

Detail mengenai kapan pelaksanaan, dan apa saja hak warga yang akan didapatkan terkait PSBB, akan dijelaskan melalui Peraturan Gubernur mengenai PSBB. Nantinya Pemprov Jatim akan mengusulkan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan untuk tiga wilayah di Jatim tersebut.
"Nanti akan ada Peraturan Bupati dan Wali Kota. Lalu, akan diteruskan ke Menteri Kesehatan,” imbuhnya. 

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Plt Bupati Sidoarjo dan Plt Sekda Kabupaten Gresik memenuhi undangan Khofifah di Gedung Negara Grahadi.

Pemanggilan tiga kepala daerah di Grahadi ini dilakukan atas rekomendasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang telah melakukan scoring atau penilaian dengan metode evaluasi epidemiologi oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair. 

Menurut scoring PERSI, skor Surabaya 10 atau sudah memenuhi kriteria pengajuan PSBB sesuai peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB. 

Sampai Sabtu (18/4) total ODP di Surabaya mencapai 1806, PDP sebanyak 703, dan terkonfirmasi positif COVID-19 270 orang. Selain itu, ada 4270 orang dengan risiko (ODR) dan 584 orang tanpa gejala (OTG) di Surabaya. 

Saat Basra menghubungi M. Fikser yang juga bertugas sebagai Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, tentang hal-hal apa saja yang akan diatur dalam status PSBB Surabaya, Fikser mengatakan akan segera menginfokannya. 

"Mohon waktu, kami akan susun dulu," pungkas Fikser. [KPR]