Buruh Lokal Kena PHK, Buruh Asing Dapat Kerja?
Oleh: Hasriyana, S. Pd
(Pemerhati Sosial Asal Kabupaten Konawe, Sultra)
Penamabda.com - Belum lama ini berita tentang masuknya tenaga kerja asing (TKA) ramai diperbincangkan. Bagaimana tidak, dalam kondisi wabah virus Corona tersebut banyak buruh kena PHK, tetapi justru pemerintah akan memasukan lagi TKA asal China.
Berita masuknya TKA juga sebelumnya sudah jadi berita yang banyak diperbincangkan, pasca unggahan video yang dilakukan warga Konsel, Sulawsi Tenggara, tapi kemudian diklarifikasi Kapolda bahwa TKA yang masuk adalah TKA yang lama, mereka baru pulang untuk memperpanjang visa.
Sayangnya, hal itu seolah akan terulang lagi dan jumlahnya makin banyak, yakni 500 TKA asal China di Sulawesi Tenggara pada 22 April. Hal tersebut kini tengah dikritik sejumlah pihak. Bukan hanya kritik soal nasib banyaknya WNI yang butuh pekerjaan, tapi juga penyebaran virus corona di Indonesia kini belum selesai. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut. RPTKA diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel (Kumparan.com, 30/04/20).
Masuknya TKA China juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh. Beliau menegaskan bakal memimpin langsung demonstrasi jika 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok benar-benar datang di daerah itu (Sultra.antaranews.com, 30/04/2020).
Banyaknya TKA China yang masuk ke Indonesia di tengah wabah virus Corona jelas banyak menuai kontroversi dari masyarakat. Masyarakat beranggapan bahwa pemerintah seakan abai dalam menanggulangi wabah virus Corona, bahkan seolah menyepelekan. Padahal China merupakan salah satu negara dengan jumlah pasien yang banyak terinfeksi virus tersebut.
Ini pun seolah membingungkan penduduk negeri ini. Sebab, di saat masyarakat dilarang mudik maupun beribadah seperti di Masjid dengan alasan untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, tapi di sisi lain penguasa justru membolehkan masuknya TKA. Belum lagi masalah PHK yang banyak menghantui para pekerja. Ini jelas makin membuat mereka terpukul. Miris!
Jika menilik fakta tersebut, setidaknya ada beberapa alasan mengapa pemerintah seakan tidak melarang masuknya TKA China di Indonesia, di antaranya yaitu, Pertama, aturan dibuat atas kepentingan pihak tertentu. Seperti yang dilansir dari Kumparan.com bahwa Kemenaker tidak dapat melarang TKA masuk ke Sulawesi tenggara, karena itu sudah diatur dalam undang-undang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun membenarkan telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut (Kumparan.com, 30/04/2020).
Hal itu pun seperti sudah menjadi rahasia umum dalam negara yang menerapkan sistem Kapitalisme. Karena kemaslahatan rakyat masih belum menjadi prioritas utama dalam pengambilan setiap keputusan. Sebab dalam sistem ini, para penguasa yang sesungguhnya, yakni para pengusaha. Karena mereka yang menentukan arah kebijakan yang berlaku saat ini.
Kedua, utang dan investasi. China yang merupakan salah satu negara yang banyak memberi pinjaman (baca utang) ke pihak RI, karenanya sulit bagi negeri ini menolak arah kebijakan dari negeri tirai bambu tersebut. Sehingga dengan begitu, kran impor dari China sulit terelakkan, tak terkecuali masuknya tenaga kerja dari mereka.
Sebagaimana dikutip dari Inews.id (29/1/2020) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan investasi dari China terus berkembang signifikan. Hal tersebut membuat China menjadi negara kedua terbesar yang berinvestasi di Indonesia. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan, China tercatat menanamkan investasi di Indonesia dengan nilai 4,7 miliar dolar AS. Menurut Bahlil, investor asal China cenderung lebih berani untuk berinvestasi di sektor-sektor seperti infrastruktur dan manufaktur. Selain itu, investor China juga memiliki kajian kelayakan (feasibility study) lebih cepat dibandingkan Jepang.
Lebih dari itu, kerjasama yang dilakukan terhadap kedua negara (Indonesia-China) dalam berbagai sektor menjadikan pemerintah sulit melarang masuknya TKA. Apalagi perkara pinjaman atau utang menjadi salah satu penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh negara-negara maju kepada negera berkembnag seperti Indonesia.
Sebagaimana berdasarkan data statistik utang luar negeri Indonesia (SULNI) yang dirilis Bank Indonesia (BI) per September 2019 menurut negara pemberi kredit, utang Indonesia yang berasal dari China tercatat sebesar 17,75 miliar dolar AS. Bahkan jika dilihat secara global, utang luar negeri Indonesia hingga Januari 2020 mencapai 410,8 miliar dolar AS (Rmol.id, 07/04/2020). Terlebih utang yang diberikan negara China ke Indonesia jelas bukan tanpa syarat.
Sementara dalam sistem Islam segala kebijakan yang dibuat penguasa selalu bersumber dari aturan-Nya. Sehingga segala kebijakan yang diambil tidak akan bertentangan dengan aturan syariat. Dari itu jelas, aturan yang ditetapkan demi kemaslahat rakyat. Karena sejatinya penguasa adalah pengurus urusan rakyatnya. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda yang artinya, Imam (Khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya. (HR al-Bukhari).
Karenanya segala kerjasama kepada negara asing tidak akan dilakukan penguasa, jika hal itu dapat mengantarkan pada penderitaan rakyat dan lebih menguntungkan individu atau kelompok tertentu. Terlebih utang luar negeri yang menjadikan negara tidak dapat bersifat mandiri dalam menentukan arah kebijakan negaranya.
Oleh karena itu, selama negeri ini masih menggantungkan berbagai urusan dalam negerinya ke pihak negara lain, maka selama itu pula negara ini sulit terbebas dari berbagai jeratan politik negara pemberi utang. Karena kebijakan pemerintaah dapat diintrvensi. Lebih dari itu, selama aturan yang diterapkan berasal dari manusia yang sifatnya terbatas, maka hasilnya pun bisa mengutungkan sebagian pihak dan merugikan pihak lain. Karenannya tidak ada aturan yang lebih baik, selain kembali pada aturan yang bersumber dari-Nya.
Walahu a’lam.
Posting Komentar