-->

Di Merak, Wakapolri Ungkap Peredaran Sabu Jalur Sumatera Saat Pandemi Covid19


CILEGON, – Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menggelar ekspose hasil penangkapan pengiriman gelap narkotika jenis sabu di tengah pandemi Covid-19 dengan total 71 kilogram di halaman parkir PT ASDP Pelabuhan Merak, Selasa 20 Mei 2020.

Narkoba tersebut, semula hasil tangkapan sebuah truk ekspedisi bermuatan sabu seberat 66 kg oleh Subsatgas IV Gakkum, Satgas Ops Aman Nusa II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan.

Pengedar gelap ini via jalur Pekanbaru Riau, Jambi, Lampung, kemudian ke Jakarta ini ditangkap pada Jumat 8 Mei 2020 lalu dengan disembunyikan save deposit box yang dibawa oleh truk ekspedisi  PT Alindo Expres Makmur (AMP).

“Truk ini ditangkap di check point Pelabuhan Bakauheni Lampung. Polisi berhasil mengamankan sopir truk dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 66 kilogram,” ujar wakapolri.

Dari barang bukti 66 kg sabu tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus jaringan sindikat pengedar gelap via truk ekspedisi dengan strategi penyerahan di bawa pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT Alindo Expres Makmur di Jakarta.

“Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka RR, Direktur Utama PT AEM Jakarta di dalam kantornya,” jelas Wakapolri.

Kemudian di hari yang sama, polisi juga mengungkap pelaku lain, yakni BP, Komisaris Utama PT Alidon yang dinyatakan DPO atau daftar pencarian orang.

Tim gabungan juga mendapat info bahwa ada paket sabu milik PT Langkah Hijau (Food Herbal) juga telah disisipkan sebanyak 5 kg oleh RY (DPO) dan EA (perugas packing) dan dikirmkan ke PT Alidon melalui ekspedisi PT Dakota.

Minggu 10 Mei 2020, tim melakukan penyelidikan terhadap truk ekspedisi PT Dakota yang diduga membawa sabu. Truk tersebut melintas di jalan Jambi-Palembang. “Truk ekspedisi PT Dakota ditangkap di SPBU Muaro Jambi dan berhasil diamankan barang bukti 5 kg sabu yang dikemas dalam bungkus berisi tepung,” ujar Wakapolri.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan RR dan EA. Dari tangan keduanya berhasil diamankan total 71 kg sabu, dua handphone, mobil, dan komputer.

Dikenakan pasal 114 (2), junto pasal 132 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. [BCO]