-->

DIBALIK MASUKNYA TKA CINA DI MASA PSBB

Oleh: Ayu Chandra (Dosen dan Praktisi Pendidikan di Malang) 

Penamabda.com - Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengatakan dampak covid akan mengancam separuh dari pekerja di seluruh dunia. Padahal sulitnya mendapatkan pekerjaan sudah terjadi sebelum adanya wabah covid. Jika kita melihat data angka pengangguran di Indonesia, pada Februari 2020 saja sudah mencapai 6,88 juta orang atau naik 60.000 orang (BPS, 5/5/2020). Sangat Ironi. Di tengah wabah covid-19 ini ribuan orang kehilangan pekerjaan, rakyat diminta untuk diam di rumah dan jika membandel akan ada denda serta sanksi penjara. Namun pemerintah justru membiarkan TKA Cina masuk ke Indonesia. 

Berita rencana masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) Cina ke Sulawesi Utara di masa PSBB, telah menimbulkan keresahan. Sulawesi Utara yang sudah masuk zona merah seharusnya fokus pada penanganan pandemi covid-19 dengan dukungan fasilitas kesehatan dan kebutuhan pokok. Namun pemerintah pusat justru memberikan izin masuknya TKA Cina tersebut. Padahal Sulawesi Utara, yang menjadi tempat rencana kedatangan TKA, memiliki angka pengangguran sebanyak 75.485 orang, per Agustus 2019 (Sindonews.com/6/11/19). 

Angka ini adalah angka saat sebelum wabah covid-19. Bisa dibayangkan jumlahnya tentu lebih banyak lagi pada masa pandemi covid-19 ini. Kondisi ini akhirnya menimbukan penolakan dari pemerintah setempat dengan dengan mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran, bahkan Walikota Kendari bersiap meletakkan papan penghalang jalan untuk menghadang (liputan6.com, 3/5/2020). Polemik ini akhirnya berujung pada penundaan sementara izin untuk mendatangkan TKA Cina tersebut sampai kondisi dinyatakan normal dan aman (PikiranRakyat.com/5/5/2020). 

Rencana kedatangan TKA tersebut menimbulkan tanya, apakah negara kita kekurangan tenaga kerja sehingga harus mendatangkan TKA Cina? Benarkah di Indonesia tidak cukup tersedia tenaga-kerja untuk proyek-proyek tersebut? Jumlah 6,88 juta orang pengangguran di Indonesia adalah jumlah yang tidak sedikit. Sementara Cina, dengan jumlah populasi penduduk terbesar di dunia juga butuh untuk menyelesaikan kebutuhan “pekerjaan” untuk rakyatnya. Mayoritas dari 10 juta TKA dari Cina yang sudah masuk ke Indonesia adalah datang sebagai pekerja-pekerja kasar di pabrik-pabrik (Katadata.co.id06/04/2019).

Jerat Kapitalis China Di Tengah Wabah

Kebijakan untuk mendatangkan TKA Cina sesungguhnya adalah berasal dari pusat. Bupati Konawe mengungkapkan bahwa dibalik rencana kedatangan TKA, Menteri Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia) telah menjanjikan bantuan terkait kedatangan TKA Cina. Namun sayangnya hingga kini kompensasi yang dijanjikan belum juga dipenuhi. 

Masuknya TKA Cina merupakan hasil dari penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Presiden Jokowi. Meski peraturan tersebut jelas mengancam keberadaan tenaga kerja lokal, namun pemerintah berdalih bahwa Perpres ini berguna untuk mendorong investasi di Tanah Air. Perpres ini merupakan bukti komitmen Indonesia, yang sejak lama telah bergabung dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sehingga wajib untuk membuka akses pasar antarnegara anggota WTO serta Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Jelas ini adalah bentuk perjanjian yang merugikan rakyat dan sudah seharusnya tidak ikut/tunduk pada perjanjian semacam ini.

Meningkatnya investasi Cina di Indonesia telah meningkatkan pula jumlah TKA Cina di Indonesia. Peneliti Migrasi Tenaga Kerja Internasional LIPI, Rudolf Yuniarto, mengatakan bahwa mengirimkan tenaga kerja keluar negeri memang merupakan kebijakan Pemerintah Cina untuk mengatasi membengkaknya jumlah pekerja di China. Ada dugaan bahwa perjanjian dengan Cina ditindaklanjuti dengan pelaksanaan turn-key project, di mana proyek-proyek Cina di Indonesia mengharuskan tenaga kerja didatangkan dari Cina. Perjanjian ini jelas merugikan karena ada ribuan penduduk Indonesia membutuhkan pekerjaan.

Ditambah lagi, Indonesia memiliki hutang luar negeri kepada China. Berdasarkan data statistik utang luar negeri Indonesia (SULNI) yang dirilis Bank Indonesia (BI) periode Agustus 2019, posisi ULN menurut pemberi kredit yang berasal dari China sebesar US$ 16,99 miliar atau setara dengan Rp 239,55 triliun (kurs Rp 14.100). Angka ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar US$ 16,93 miliar atau Rp 238,71 triliun. 

John Perkins dalam bukunya The New Confessions of an Economic Hit Man, mengatakan bahwa “Utang Luar Negeri akan memastikan anak–anak hari ini dan cucu mereka di masa depan menjadi sandera. “Mereka harus membiarkan korporasi kami menjarah sumber daya alam mereka, dan harus mengorbankan pendidikan, jaminan sosial hanya untuk membayar kami kembali.” Begitulah konsekuensi negara yang memiliki utang, akan disedot finansialnya dari bunga yang dibebankan. Belum lagi lahan yang dieksploitasi dan penyebaran ideologi yang membuat negara tersebut bangkrut. Menjadi negara yang tidak berdaulat dan tunduk pada keinginan negara pemberi utang adalah akibat yang pasti.

Setiap keputusan yang diambil pemerintah jelas memperlihatkan ciri kapitalis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam sistem demokrasi membutuhkan biaya yang tinggi dalam penyelenggaraannya. Berdasarkan hasil survei yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri selepas pilkada tahun 2015 menyebut untuk menjadi gubernur membutuhkan dana berkisar antara Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar. Bisa dibayangkan berapa biaya yang dikeluarkan untuk level jabatan diatasnya? 

Tidak ada makan siang gratis demikian prinsip para kapitalis yang menjadi sponsor naiknya seseorang, sehingga para sponsorship ini akan menagih janji untuk biaya yang dikeluarkan agar dapat melancarkan urusannya. Pada level tingkat menteri saja kita dipertontonkan perbedaan kebijakan yang dikeluarkan para menteri. Sehingga, sangat terbuka peluang perbedaan pusat dan daerah. Nampak tidak adanya koordinasi dan mau mengambil tanggung jawab atas keputusan yang diambil. Padahal setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya, yaitu sebagai pengurus dan pelayan umat.

Dalam kondisi saat pandemik ini, Pemerintah seharusnya melindungi rakyat dengan melarang orang asing masuk ke Indonesia agar tidak terjadi penularan yang berlanjut. Serta menjaga rakyatnya agar bisa tetap survive dengan memberikan jaminan kebutuhan pokoknya supaya bisa tenang diam di rumah. Yang terjadi justru sebaliknya, rakyat dilarang keluar rumah namun mempersilakan orang asing untuk masuk dan bekerja. Terlihat ada upaya yang kurang serius dari pemerintah. Sehingga ketua DPRD dan bupati harus mengancam pemerintah dengan rencana aksi menolak kedatangan TKA tersebut. 

Demikianlah jika kebijakan berpihak kepada kepentingan segelintir orang dan tidak berpihak pada kemaslahatan masyarakat banyak. Perbedaan pendapat tidak sekali ini saja diperlihatkan dihadapan masyarakat. Saat penerapan PSBB Menkes melarang aktifitas ojol mengangkut penumpang, namun Luhut sebagai plt menteri perhubungan justru memperbolehkannya (Kompas, 13/4/2020). Koordinasi yang amburadul diantara para menteri semakin menyusahkan masyarakat.

Oleh karena itu kita harus juga hati-hati terhadap adanya upaya untuk menggeser problem utama kemiskinan dan pengangguran yang disebabkan oleh dampak pandemi corona (covid-19). Penyebab utama masalah kemiskinan dan pengangguran adalah diterapkannya sistem ekonomi kapitalis di Indonesia. Jika orang miskin dalam sebuah negara jumlahnya hanya sebian kecil saja, mungkin masih dianggap wajar. Namun, jika jumlah orang miskin ada jutaan di sebuah wilayah yang terhampar kekayaan sumber daya alamnya, maka itu jelas ada sebuah kesalahan pengelolaan.

Allah subhanahu wa ta'ala menciptakan bumi dan seluruh isinya cukup untuk semua manusia. Akan tetapi karena keserakahan dan buruknya aturan distribusilah yang mengakibatkan adanya ketimpangan. Yang terjadi saat ini, akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis yang mengizinkan kebebasan individu untuk menguasai apa saja, termasuk kepemilikan umum. Akibatnya kekayaan hanya terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara masyarakat kecil tidak mendapatkan bagiannya. 

Karena itulah, masalah ini tidak bisa diselesaikan secara parsial,  harus dari sistemnya. Seperangkat aturan yang mampu menjawab dengan tuntas untuk masalah sistemik itu hanyalah ada dalam Islam.

Kembali Pada Islam Sebagai Solusi Hakiki

Menyikapi berbagai permasalahan ini, setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian:

Pertama, dalam masalah ketenagakerjaan. Islam memandang bekerja adalah kewajiban bagi setiap laki-laki yang telah akil balig. Kewajiban ini berkaitan dengan tanggung jawab syariat yang dibebankan padanya untuk menanggung orang yang ada dalam walinya. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kewajiban ini agar dapat terlaksana dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup, menyediakan keterampilan yang dibutuhkan, bantuan modal sehingga ia bisa menunaikan kewajibannya. Sementara yang tidak memiliki kemampuan karena sakit, cacat, atau janda yang tidak memiliki kerabat yang menanggung nafkahnya, maka mereka semua ditanggung oleh negara. 
Negara juga memiliki lahan yang luas agar dapat dimanfaatkan untuk padat karya. Dalam Islam, tanah yang terlantar selama lebih dari tiga tahun akan diambil oleh negara dan diserahkan kepada pihak yang yang membutuhkan dan sanggup mengelolanya. Demikianlah yang terjadi dalam catatan sejarah penerapan Islam. 

Kedua, menyikapi tidak harmoninya kebijakan pusat dan daerah. Dalam sistem kekhilafahan, Khalifah akan mengangkat orang sebagai wakilnya di daerah untuk membantu tugas-tugas pemerintahan sesuai kebutuhan Khalifah. Wakil-wakil Khalifah ini yang disebut sebagai Wali dan Amil, bertindak sebagai kepanjangan tangan Khalifah di daerah. Mereka bertugas untuk memastikan seluruh aturan diterapkan secara kaffah dan berfungsi sebagai pengurus sekaligus penjaga. Artinya, adanya kewenangan bagi khalifah untuk berbagi amanah dan tak melepas tanggung jawabnya sebagai pemimpin yang wajib memastikan seluruh rakyat terurus dan terjaga. Bahkan jika ada penguasa daerah yang lalai, maka Khalifah berhak memecatnya atau memberi sanksi sesuai dengan kesalahannya.

Untuk meminimalisir miskomunikasi maupun dampak keterlambatan info kebijakan pusat yang dibutuhkan daerah, hukum syara telah menetapkan bahwa hal-hal yang bersifat teknis administratif atau implementasi pengurusan umat, diniscayakan bagi pemimpin daerah untuk menetapkan keputusan sesuai kebutuhan ril yang dihadapi. 

Untuk administrasi dan birokrasi, penguasa bisa mengambil uslub/teknik atau washilah/sarana berdasar prinsip kemudahan dan hukum syara. Pada kondisi seperti sekarang ini, semestinya semua pihak tegak di atas spirit dan paradigma yang sama. Yakni menjaga dan menyelamatkan umat, bukan paradigma sekuler kapitalistik yang sarat kepentingan. Sehingga semestinya tak ada pertentangan antara pusat dan daerah untuk bersama-sama melindungi dan menjaga kepentingan serta kesalamatan rakyat.

Ketiga, mengevaluasi kembali hubungan luar negeri  dengan Cina. Tindakan kejam dan biadab Cina terhadap muslim di Uighur sebagai bukti sudah seharusnya memutus hubungan dengan Cina, bukan bekerja sama dengannya. Dalam Islam, Cina termasuk dalam kategori sebagai negara kafir harbiy, yaitu negara asing yang sedang memerangi negara muslim.
Terlebih lagi kasus ABK Indonesia yang mengalami perlakuan buruk hingga meninggal di kapal China. Sudah seharusnya cukup untuk menghentikan kerjasama atau perjanjian apapun. Salah satu syarat sahnya akad dalam perjanjian adalah, apa yang diperjanjikan adalah yang diperbolehkan oleh syariat. Jika ini tidak terpenuhi maka akadnya menjadi batil. Dalam hal ini tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan negara yang memusuhi umat Islam. Sehingga tidak diperkenankan melanjutkan akad yang batil. TKA dideportasi ke negara asalnya.

Keempat, kebutuhan negara sebagai pengurus dan pelayan umat. 

Sistem yang kompatibel dengan 4 prinsip ini adalah sistem Khilafah. Tegaknya Daulah Islam merupakan kewajiban dari Allah dan warisan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Khilafah pernah berjaya selama 13 abad menjadi rahmat bagi seluruh alam. Muslim dan nonmuslim bersama-sama merasakan keagungannya serta dunia pun mengakuinya. Kembali pada aturan Islam akan mengembalikan semua manusia pada fitrahnya, mendapatkan keberkahan darinya di dunia dan akhirat.

Tentu saja kita tidak bisa menutup mata atas apa yang terjadi hari ini. Semua ini adalah ujian dari-Nya. Jangan pernah lepas harapan, husnuzan kepada Allah. Yakin bahwa Allah tidak akan memberi cobaan melampaui batas kemampuan hambanya. Allah telah menjanjikan bahwa bersama kesulitan ada kemudahan. Selain itu kita juga terus mengingatkan ujian ini bisa jadi semacam teguran agar segera kembali kepada aturanNya serta menyiapkan diri menjadi orang yang siap memperjuangkan ajaranNya.

Satu hal yang penting, bahwa tidak ada perubahan yang shahih kecuali hanya dengan Islam. Untuk itu kita harus meneladani dakwah yang dilakukan Rasulullah dengan melakukan pembinaan terhadap umat, menyampaikan ke tengah-tengah masyarakat hingga masyarakat yang akan memperjuangan tegaknya aturan tersebut. Kita tidak hanya butuh pemimpin yang amanah tetapi juga membutuhkan sistem yang kuat dan lengkap. Sistem yang mampu menjaga pemimpin unuk taat syariat dan umat yang terlayani dengan baik. Maka dengan begitu keridhaan Allah di dunia dan akhirat. 

Wallahu a'lam bish-shawab[]