-->

Ilusi Kesehatan di Negeri Demokrasi

Oleh : Ummu Athifa (Ibu Rumah Tangga)

Penamabda.com - Kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk rakyat bagi suatu negara. Rakyat yang sehat terbebas dari berbagai penyakit tentu membuat ketenangan untuk negaranya sendiri. Lain halnya dengan terabaikannya kesehatan, maka terjadi keresahan ditengah-tengah rakyat itu sendiri. Inilah yang sedang terjadi di Indonesia terpapar virus covid-19. Virus yang awalnya hanya di satu wilayah saja, sekarang menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia. 

Indonesia sendiri dalam memberikan pelayanan kesehatan didukung oleh kebijakan pemerintah berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian pada akhir tahun 2013, diubahlah nama lembaga tersebut menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari tahun ke tahun, BPJS selalu mengalami defisit. Pada tahun pertama, institusi tersebut langsung mengalami defisit sekitar Rp 1,65 triliun. Ternyata pada tahun 2018, diperkirakan defisit akan semakin membengkak hingga Rp 8 triliun. Kondisi yang mengkhawatirkan ini, mendorong pemerintah turun tangan.

Atas dasar itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan berlaku mulai pada 1 Juli 2020 mendatang. (www.money.kompas.com/2020/05/13). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan adanya kenaikan, karena untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan. 

Adapun rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yautu iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. (www.money.kompas.com/2020/05/13).

Tarif diatas sungguh akan membebankan rakyat Indonesia. Tetapi menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, menilai skema iuran BPJS Kesehatan terbaru sudah lebih baik. Dalam Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, sudah ada pengelompokan skema iuran yang lebih baik serta  kepesertaan dan watak gotong royong yang lebih adil. Pada Perpres untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) iuran Rp 42.000 dibayar pemerintah. Jika sebelumnya untuk 96,5 juta orang, kini diperluas menjadi 132 juta orang. Artinya, orang miskin dan tak mampu tetap tak bayar iuran dan menikmati layanan yang sama. (https://bisnis.tempo.co/18Mei2020).

Kenaikan iuran BPJS tidak diimbangi dengan fasilitas yang diterima oleh rakyat. Persyaratan untuk mendapatkan kesehatan yang memadai sangat dipersulit. Dalih-dalih untuk memenuhi syaratnya, malahan rakyat dibuat bingung. Terutama kondisi negeri saat ini ditengah pandemi covid-19. Rakyat masih kesulitan untuk mendapatkan kesehatan yang ditopang oleh pemerintah, ini yang terjadi malahan dibuat resah dengan kenaikan BPJS. 

Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, mengatakan, kenaikan iuran BPJS telah melukai hati masyarakat di seluruh Indonesia. Menurutnya lagi, banyak UMKM serta perusahaan terancam bangkrut, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan kenaikan BPJS. Keputusan tersebut kemudian diumumkan pada 14 Mei 2020 dan membuat semua pihak tersentak, termasuk DPD RI. Menurutnya, Perpres 64 tahun 2020 dinilai mengabaikan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (https://aceh.tribunnews.com/2020/05/18).

Kesehatan dalam negeri demokrasi merupakan jasa yang harus dikomersialkan. Negara melalui fungsinya sebagai regulator menjamin komersialisasi itu berlangsung. 

Kepentingan rakyat selalu terabaikan, terutama jaminan kesehatan. Negara yang harusnya menopang seluruh kebutuhan rakyatnya tanpa dipungut biaya sedikitpun, ini dipaksa untuk membayar pengobatan sendiri. Pemerintah beranggapan, BPJS dinaikkan dengan prinsp gotong royong. Sungguh ketidakadilan terjadi di negeri demokrasi. 

Sebagai bukti, BPJS Kesehatan digunakan sebagai korporasi menetapkan sejumlah ketentuan sesuai kepentingan bisnisnya, bukan kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien. Misal pembayaran premi dengan sejumlah prasyaratnya sebagai pengaktifan kartu BPJS jika pelayanan kesehatan akan dibayarkan BPJS. Selain itu, akan denda yang dikenakan ketika telat dalam pembayaran BPJS setiap bulannya. Bahkan dapat dinonaktifkan oleh pihak BPJS, jika tidak membayar iuran selama kurang lebih 4-6 bulan. 

Maka bila ditelaah secara mendalam dan menyeluruh, penderitaan publik akibat buruknya pelayanan kesehatan BPJS adalah buah kelalaian negara. Yakni ketika negara hadir sebagai pelaksana berbagai paradigma sekularisme yang berlandaskan hawa nafsu bukan kebenaran. Khususnya paradigma tentang kesehatan dan peran negara yang dilegalkan dalam wujud peraturan dan perundang-undangan. 

Dalam negeri demokrasi dengan prinsip sekulerisme tidak terdapat kamus hak dan kewajiban didalamnya. Lebih tepatnya, negara dan rakyat bagai produsen dan konsumen. Mau dapat layanan, silahkan bayar. Satu-satunya hal yang dipertimbangkan hanyalah untung-rugi. Tak ayal, BPJS Kesehatan menjadi ajang bisnis. Apa saja yang menghasilkan keuntungan, dengan segala cara akan mereka raih. 

Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar bagi rakyat. Maka, layanan yang diberikan haruslah semaksimal dan seoptimal mungkin karena hal itu merupakan kewajiban negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan hak warga negara mendapat kesehatan layak. Karena Islam memandang penyelenggaraan fasilitas kesehatan adalah negara. Negara wajib memberi pelayanan, ketersediaan alat, hingga penggajian yang memadai pada tenaga medis. 

Islam menjamin kesejahteraan dengan memiliki kendali penuh atas pelayanan dan penyediaan fasilitas kesehatan rakyat. Maka wajib dikelola negara secara langsung di atas prinsip pelayanan. 

Sebagaimana perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallaam sebagai penanggung jawab dan pengatur langsung kemaslahatan publik di Madinah, termasuk masalah pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, penyelenggaraan penuh atas kesehatan rakyat oleh negara hanya bisa diwujudkan dengan penerapan sistem Islam secara kaffah bukan pada demokrasi. 

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (TQS Al Anfaal: 24).

Wallahu’alam bi shawab.