-->

JARING PENGAMAN SOSIAL DI TENGAH WABAH

Oleh : Ishmah Hafidzah (Pengajar disalah satu MTsN di Tanjung, kab. Tabalong) 

Penamabda.com - Corona tak hanya berakibat pada kesehatan tapi juga ekonomi. Pemerintah menggulirkan paket jaring pengaman sosial agar masyarakat bawah terlindungi.

Dalam pidatonya, Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo menetapkan mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBS). Untuk menunjang kebijakan itu, Pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk masyarakat lapisan bawah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, penggratisan pelanggan listrik 450va dan diskon 50 persen untuk 900va, Antisipasi Kebutuhan Pokok, Keringanan Pembayaran Kredit bagi pekerja informal. (indonesia.go.id/03/04/2020)

Dengan program ini pemerintah ingin memastikan bahwa negara hadir untuk masyarakat dan ingin mengurangi beban dari masyarakat yang terdampak. Namun apa daya, jaring pengaman sosial  kapitalis  program setengah hati rezim karena Jumlahnya tidak memadai untuk antisipasi wabah, penerimanya sangat terbatas dan persyaratannya tidak mudah ditempuh.

Dalam masa negara Khilafah dulu, Khalifah Umar ra ketika terjadi wabah Tha’un pada era kepemimpinannya melakukan kebijakan lockdown. Dalam Negara Khilafah, Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat, khususnya kebutuhan pangan rakyat di wilayah wabah tersebut. Negara juga menjamin kemudahan rakyat dalam mengakses pelayanan publik seperti listrik dan internet di tengah wabah. 

Negara memastikan seluruh rakyat memperoleh layanan listrik dan internet dengan murah dan berkualitas bahkan gratis dan memenuhi kebutuhan pokok dan kemudahan pelayan publik kepada rakyat. Adapun sumber pembiayaan negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan pelayanan publik, diperoleh dari baitul mal (kas negara). Bila dana baitul mal tidak mencukupi, maka negara akan membuka pintu sedekah dan memberlakukan pajak bagi orang kaya saja.

Memang dalam keadaan apapun, dalam Islam pemimpin umat, kepala negara harus memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat berupa pangan, sandang, papan. Islam juga telah menjamin penanganan masalah keamanan, kesehatan, dan pendidikan.
Semua itu merupakan kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Dalam HR al-Bukhari Rasulullah bersabda "Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” Negaralah yang melaksanakan dan menerapkan semua itu berdasarkan syariat Islam.

Karena itu sebabnya kenapa kita mesti kembali ke dalam sistem yang mensejahterakan rakyat demi kebaikan semua tanpa pandang bulu. Sistem yang berasal dari Zat Yang Mahakuasa, Allah Swt, yakni dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah ’ala minhaj an-nubuwwah.

Wallahu a'lam bissawab