Kebijakan Yang Membuat Sengsara
Oleh: Nur Laila (Karyawan Swasta)
Penamabda.com - Sejumlah aktivis hukum menggugat kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang di lakukan Yasonna laoly di pengadilan negeri Surakarta.
Kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat saat pandemi corona (covid-19) saat ini. Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman melalui keterangan resmi mengatakan bahwa untuk mengembalikan rasa aman dan meminta untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat. (cnnindonesia, 26/04/2020)
Menurut Boyamin, meski tak semua kembali melakukan kejahatan. Namun masih terdapat segelintir pihak yang kembali melakukan aksinya (residivis) usai dibebaskan. Gugatan didaftarkan secara online, Pihaknya sudah melunasi pembayaran untuk pendaftaran gugatan perkara itu. Saat ini perkara tersebut belum teregister dalam nomor perkara yang dapat dilihat langsung oleh publik.
Data terakhir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) telah membebaskan 38.822 narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Melihat kondisi saat ini, pelepasan napi sangat mengherankan dan tidak logis.
Sebelum pandemi saja mereka melakukan kriminal, apalagi saat pandemi dimana ekonomi sedang sulit. Padahal kondisi napi yang berada dalam lapas sesuai dengan himbauan pemerintah, yaitu stay at home. Selain itu, sampai saat ini belum ada laporan kasus napi di penjara terinfeksi Covid-19.
Pantas saja kebijakan ini menuai kritikan. Karena alasan penghematan anggaran hanya digunakan sebagai alibi untuk berlepas tangan. Padahal proyek infrastruktur saja masih tetap berjalan. Beginilah watak kapitalisme yang enggan menelan kerugian.
Berbeda dengan Islam yang mengambil kebijakan hanya berdasar syariat. Ketika terjadi wabah langkah awal yang dilakukan adalah melakukan karantina wilayah di daerah awal kemunculan wabah. Hal ini dilakukan agar wabah tersebut tidak menyebar ke wilayah lainnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.:
"Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasukinya. Jika terjadi wabah di tempat kalian berada, janganlah keluar darinya." (HR al-Bukhari)
Dengan adanya kebijakan karantina wilayah, daerah yang tidak terdampak wabah bisa tetap melakukan aktivitas. Sehingga perekonomian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam Islam negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan warganya. Baik kebutuhan pokok berupa sandang, pangan maupun papan. Serta memastikan terpenuhinya kebutuhan sekunder warganya. Termasuk di dalamnya menyediakan lapangan pekerjaan. Islam juga sangat menghargai nyawa manusia.
Rasul saw. Bersabda:
"Amir (pemimpin) masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya." (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad)
Rasul juga bersabda:
"Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).
Dengan mengacu pada hadist tersebut, khalifah akan bersungguh-sungguh menangani wabah. Menyediakan pelayanan medis secara maksimal baik sarana maupun prasarana pendukungnya. Termasuk membangun laboratorium untuk mencari vaksin virus Corona. Sehingga bisa meminimalisir jatuhnya korban jiwa.
Ketika negara hadir memberikan jaminan hidup dan keamanan melalui peraturan yang diterapkan. Maka angka kriminalitas bisa ditekan secara maksimal. Hal ini hanya bisa dilakukan ketika Islam diterapkan secara keseluruhan. Agar tak perlu ada lagi kebijakan kontradiktif ala kapitalisme yang ujung-ujungnya memperkeruh keadaan.
Wallahu'alam bishshawab
Posting Komentar