-->

Kisah Tragis Perbudakan ABK, Bagaimana Pandangan Islam?

Oleh : Candra Windiantika

Penamabda.com - Kasus dugaan praktik eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xin 629 belum lama ini terus bergulir. Kejadian tersebut mengakibatkan meninggal dan dilarungnya 4 orang ABK asal Indonesia. Tak hanya itu sebanyak 14 ABK  meminta perlindungan hukum saat berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (7/5) mengatakan pemerintah Indonesia sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk mengklarifikasi pelarungan terhadap ABK tersebut. Pihak Kemenlu China bersikukuh perlarungan terhadap  ABK asal Indonesia dilakukan sesuai ketentuan kelautan internasional. 

“Kemlu RRT menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakuka sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO,” ucap Retno.

Tak hanya itu, Kemenlu China juga menyampaikan ABK yang meninggal dikapal dan dilarung ke laut sudah memeroleh persetujuan dari pihak keluarga. “Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan ke laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tuan Yu 8,” katanya.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada pernyataan yang disampaikan Kemenlu China. Lebih jauh, terang Sukamta, pemerintah harus membongkar kotak Pandora praktik pelanggaran HAM berupa tindakan perbudakan atau eksploitasi berlebihan diatas kapal asing.

Politisi PKS itu menyebutkan kejadian yang terjadi di kapal Long Xin bukan kasus yang sederhana. Pemerintah menurutnya perlu meminta bantuan Interpol untuk melakukan investigasi menyeluruh. Dirinya mengibaratkan kasus yang mengarah kepada perbudakan modern ibarat fenomena gunung es, yang terlihat hanya sebagian kecilnya (Gatra.com, 09/05/2020).

Dikutip dari KOMPAS.com (7/5/2020), lima orang anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 bercerita kepada BBC News Indonesia mengenai pengalaman mereka bekerja di kapal itu.

Salah satu ABK Indonesia, BR, mengatakan, ia tidak mampu bekerja di atas kapal ikan berbendera China itu karena jam kerjanya yang di luar batas."Bekerja terus, buat makan (hanya dapat waktu) sekitar 10 menit dan 15 menit. Kami bekerja mulai jam 11 siang sampai jam 4 dan 5 pagi, "ujarnya dalam wawancara melalui video online, Kamis (7/5/2020).

Rekannya, MY (20), mengatakan hal serupa. Pria lulusan SMK di Kepulauan Natuna, Riau ini, acap kali hanya tidur tiga jam. Sisanya membanting tulang mencari ikan."Kalau kita ngeburu kerjaan (mencari ikan), kadang kita tidur cuma tiga jam," ungkapnya.

Mereka mengatakan, kapten kapal mengharuskan kepada ABK Indonesia mencapai target ikan dalam jumlah tertentu setiap harinya. Sejumlah ABK mengatakan, kontrak kerjanya tidak mengatur soal jam kerja.

RV (27) asal Ambon, Maluku, adalah salah satunya."Tidak tertulis soal jam kerja, jadi baru diatur oleh kapten kapal saat di laut", ujar RV. Meski bekerja membanting tulang, sejumlah ABK itu mengaku gaji mereka belum dibayar.

Tidak hanya masalah jam kerja yang di luar batas, NA (20), anak buah kapal Long Xin 629 asal Makassar, Sulsel, mengaku "dianaktirikan" soal makan dan minum. Menurut dia, ABK yang non-Indonesia mendapat jatah makanan yang "lebih bergizi" ketimbang mereka. "Kita dibedain dengan orang dia."

Di dalam kapal penangkap ikan itu, awalnya ada 20 ABK WNI dan sekitar enam orang adalah ABK asal China."Air minumnya, kalau dia minum air mineral, kalau kami minum air sulingan dari air laut," ungkap NA. "Kalau makanan, mereka makan yang segar-segar...," kata NA.
KR (19), asal Manado, menambahkan, "Mereka makan enak-enak, kalau kami sering kali makan ikan yang biasanya buat umpan itu".

Sungguh miris, namun inilah fakta yang terjadi kepada para pekerja yang bekerja di luar negeri. Kebanyakan dari mereka menjadi korban kekerasan oleh negara lain. Meskipun sering disebut sebagai pahlawan devisa, namun perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja Indoesia (TKI) yang bekerja di luar negeri masih dianggap kurang. Karena pada kenyataanya, masih banyak TKI yang mendapat perlakuan buruk, baik dari sistem kerja yang tidak manusiawi, gaji yang kecil maupun masih ditahan oleh majikan, hingga kekerasan fisik bahkan pelecehan.

Kasus yang menimpa ABK di kapal China hanya menambah rentetan kasus yang membuktikan minimnya perlindungan negara terhadap warga yang mencari nafkah di negeri orang karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri. Sekaligus membuktian peran negara dalam membuka lapangan pekerjaan untuk pribumi masih minim.

Payung hukum terhadap tenaga kerja memang ada, namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Di dalam sistem Kapitalisme, perbudakan modern masih berpeluang terjadi karena persoalan ekonomi masih menjadi masalah utama sistem Kapitalisme. Seperti kemiskinan yang semakin lama semakin mengkhawatirkan dan juga tuntutan nafkah yang harus dipenuhi oleh para kepala keluarga menjadi alasan mereka bekerja tanpa henti. Inilah bukti bahwa selama ini sistem Kapitalisme tidak mampu menjadi solusi atas persoalan ekonomi, ketenagakerjaan dan mengentaskan kemiskinan.

Berbeda dengan sistem Islam, negara ditempatkan sebagai pengurus urusan umat. Negara adalah pelindung dan perisai bagi umat yang ada dibelakangnya. Sementara dalam Kapitalisme, negara tak ubahnya regulator bagi pemangku kepentingan. Hanya mengatur dengan kebijakan dan aturan, tanpa mampu melindungi serta menjamin kehidupan rakyatnya. 

Dalam masalah ketenagakerjaan, Islam memiliki seperangkat solusi. Tenaga kerja tak akan diperbudak sedemikian rupa, apa yang menjadi kewajiban Negara akan ditunaikan dan apa yang menjadi hak warga negara akan direalisasikan. Sebab Islam melarang perbudakan dalam bekerja. 

Islam juga melarang menahan gaji pekerja. Nabi saw. bersabda , “Berikanah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR Ibnu Majah).

Dalam menunaikan tugasnya, negara seharusnya membuat kebijakan dan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan atau agen yang melayani pengiriman migran keluar negeri. Agar perusahaan maupun agen-agen nakal tidak mempunyai celah untuk menyelundupkan tenaga kerja secara illegal. Hukum pun harus dibuat agar mereka yang masih melanggar diberi sanksi yang tegas dan membuat jera.

Untuk para tenaga kerja, sudah seharusnya negara memberikan pembekalan dan pelatihan dasar bagi para pekerja sesuai bidang pekerjaannya nanti. Tujuannya agar mereka mempunyai bekal dan ilmu yang mumpuni dalam menjalankan pekerjaannya. Bukan berbekal nekat dan minim kemampuan yang pada akhirnya hanya dimanfaatkan tenaganya tanpa diberikan haknya.

Dalam islam, kontrak kerja dikenal dengan ijarah. Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Adapun ijarah yang berhubungan dengan seorang pekerja (ajir), maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya, sekaligus waktu, upah dan tenaganya. Jenis pekerjaannya harus dijelaskan, sehingga tiak kabur. Karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasad (rusak). Yang juga harus ditetapkan adalah tenaga yang harus dicurahkan oleh para pekerja, sehingga para pekerja tidak dibebani dengan pekerjaan yang diluar kapasitasnya. 

Sungguh hanya sistem Islam yang pengaturannya begitu rinci. Sehingga ada kejelasan jenis pekerjaan, waktu, upah serta tenaga yang dikeluarkan. Maka nasib tragis para pekerja tidak akan terjadi. Namun, hal ini bisa terealisasi apabila sistem Islam di terapkan dalam sebuah institusi negara.

Wallahu’alam bishshawwab.