Masih Adakah Kedaulatan Di Negara Ini?
Oleh: Lilik Solekah, SHI.
Penamabda.com - Sungguh malang nasibmu itulah kata yang pantas untuk keprihatinan negara ini. warga negara asli dibatasi geraknya hingga mudik tidak diperbolehkan, karena hanya boleh pulang kampung. sholat di masjid akan di tindak tegas, kerja dan sekolah dari rumah dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran virus corona namun disisi lain tenaga kerja asing masih bebas masuk negeri ini masih tetap bekerja.
seperti berita yang dilansir CNN Indonesia 30/04/2020 Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritik kebijakan pemerintah yang mengizinkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal ini merespons rencana 500 TKA asal China yang akan didatangkan oleh pemerintah pusat untuk ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (smelter) PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) di Morosi, Kabupaten Konawe.
beliau menegaskan bahwa "Terkadang, kelihatan Indonesia kurang berdaulat jika sedang memenuhi tuntutan para investor tersebut," kata Saleh, Kamis (30/4). Dia pun meminta Pemerintah Pusat tegas dalam menolak masuknya TKA selama masa pandemi saat ini.
Dia pun menggambarkan sejumlah kasus kedatangan TKA asal China di Kepulauan Riau yang kian hari menjadi polemik dan perdebatan. Namun, hal tersebut justru tidak mengurangi masuknya TKA ke wilayah Indonesia.
Saleh berpendapat di tengah pandemi corona dan krisis ekonomi di Indonesia yang menyebabkan banyak WNI membutuhkan pekerjaan, seharusnya pemerintah menjadikan penanaman modal asing tersebut sebagai alternatif bagi WNI untuk dapat dipekerjakan kembali.
"Salah satu manfaat investasi asing adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal. Jika investasi asing justru mempekerjakan TKA, berarti investasi itu tidak memiliki added value. Hanya menguntungkan pihak asing saja. Wajar jika dikritisi dan dipertanyakan masyarakat," katanya.
Ilustrasi untuk memudahkan berfikir " Paijo memiliki rumah dan keluarga yang kesulitan ekonomi. Anak anaknya sakit tertular oleh keluarga Paijan. Lalu Paijan yang sedang sakit menular datang memberikan bantuan pada Paijo usaha roti dengan modal dari Paijan. Namun Paijan membuatnya dirumah Paijo. Yang bekerja anak cucu Paijan. Agar tidak mengganggu kerjanya maka Paijo dan anak cucunya tidak boleh keluar kamar. Paijan ambil alat-alatnya paijo untuk masak roti tepung dan gula. hanya modal bahan tambahan yang dibawa Paijan dari rumah. Hasilnya paijan yang makan dan sisanya dijual termasuk pada keluarga Paijo".
Dari Ilustrasi diatas Paijo itu penghuni negeri ini dan Paijan penghuni negara tetangga. Kira-kira mana yang untung? jawabnya Paijan. Dan mana yang akhirnya mati kelaparan? jawabnya adalah Paijo sekeluarga itulah yang jadi pertanyaan masih adakah kedaulatan di negara ini atau bahkan Kedaulatan negara ini sudah berada ditangan Investor asing?
Kemudian bagaimana agar kedaulatan negara tidak terancam dan Kesejahteraan rakyat terjamin? maka Islam dari awal kemunculannya sudah memberikan cara-cara yang ampuh dalam menyelesaikan segala permasalahan. mari kita urai:
Kedudukan Pekerja Asing Dalam Islam
Dalam pembahasan tentang Status orang yang berada di wilayah negara syariat Islam membaginya menjadi dua: (1) Warga negara Negara Khilafah; (2) Warga negara asing (bukan khilafah). Warga Negara Khilafah bisa dipilah lagi menjadi dua: (1) Muslim; dan (2) Ahli dzimmah. Warga negara asing [bukan khilafah] bisa dibagi menjadi dua: (1) Kafir harbi fi’lan; (2) Kafir harbi hukman, baik yang terikat perjanjian dengan khilafah, disebut mu’ahad atau yang tidak (MediaUmat, edisi 188).
Status masing-masing orang ini mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda, antara satu dengan yang lain.Warga negara khilafah, baik Muslim maupun ahli dzimmah, sama-sama mempunyai hak sebagai warga negara, yang wajib dijamin sandang, papan, pangan, pendidikan, kesehatan dan keamanannya. Karena itu, selain mereka mempunyai kewajiban bekerja, bagi laki dewasa, berakal dan mampu, juga dijamin oleh negara. Negara wajib menyediakan lapangan kerja untuk mereka, sehingga mereka bisa menunaikan kewajibannya. Ini berlaku sama, baik untuk Muslim maupun non-Muslim.
Berbeda dengan warga negara asing. Bagi warga negara kafir harbi fi’lan, seperti Cina, Rusia, AS, dan Israel, misalnya, keberadaan mereka di wilayah khilafah hanya boleh untuk mempelajari Islam, bukan untuk berdagang atau bekerja. Karena itu, mereka tidak boleh melakukan aktivitas lain di wilayah khilafah, baik yang terkait dengan perdagangan maupun jasa. Ini karena visa [al-aman] yang diberikan oleh negara Islam hanya untuk belajar, bukan yang lain.
Sedangkan warga negara asing kafir harbi hukman, baik yang terikat perjanjian dengan khilafah [mu’ahad], maupun bukan, seperti Jepang, Korea, dan negara-negara yang tidak terlibat langsung dalam memerangi Islam dan kaum Muslim, maka mereka boleh keluar masuk wilayah khilafah tanpa visa khusus, sebagaimana kafir harbi fi’lan. Mengenai boleh dan tidaknya mereka berdagang atau bekerja, bergantung pada perjanjian antara negara mereka dengan negara khilafah. Jika perjanjiannya meliputi perdagangan dan jasa, maka mereka boleh berdagang dan bekerja di wilayah negara Islam. Jika tidak, maka tidak boleh.
Hukum Bagi Pekerja Asing Dalam Islam
Berlakunya hukum-hukum syariat bagi para pekerja asing yang melakukan pelanggaran di negara Islam wajib dipatuhi tanpa terkecuali.
TKA yang berasal dari wilayah kafir harbi fi’lan jelas tidak diperbolehkan berdagang dan bekerja di wilayah Islam. Karena itu, ketika mereka berdagang atau bekerja di wilayah negara Islam, ini dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan merupakan tindak kriminal [jarimah]. Tindak kriminal seperti ini, bisa dideportasi, bisa dipenjara atau sanksi lain yang dianggap tepat oleh hakim, disesuaikan dengan tingkat kejahatannya.
Adapun TKA yang berasal dari wilayah kafir harbi hukman, jika dalam klausul perjanjian antara negaranya dengan negara Islam meliputi kebolehan untuk berdagang dan bekerja, maka mereka tidak dilarang bekerja di wilayah negara Islam. Namun, jika klausulnya tidak mencakup kebolehan berdagang dan bekerja, maka mereka dilarang berdagang dan bekerja di wilayah Islam. Jika mereka melakukan pelanggaran, maka pelanggaran ini akan ditindak tegas oleh negara.
Membuka masuknya TKA, apalagi dari negara kafir harbi fi’lan, jelas mengancam kedaulatan negara, baik dalam aspek keamanan, daya beli dan daya saing ekonomi, maupun yang lain. TerIebih, ketika warga negaranya sendiri membutuhkan lapangan kerja, dan seharusnya lapangan kerja itu menjadi hak mereka, lalu diserobot oleh warga negara lain. Kebijakan seperti ini jelas tidak akan dilakukan oleh khalifah, sebagai pemangku khilafah, karena akan mengancam ketahanan negaranya sendiri.
Terlebih, ketika TKA dari negara kafir harbi fi’lan itu jelas-jelas musuh kaum Muslim, yang di wilayahnya, kaum Muslim mengalami serangan dan diskriminasi. Mereka juga mempunyai kepentingan untuk menguasai sumber daya alam, energi dan kekayaan alam lainnya. Bahkan, terbukti mereka juga melakukan berbagai tindak kriminal yang merusak, seperti produksi dan perdagangan narkoba. Terhadap negara kafir harbi fi’lan negara Islam akan menutup rapat pintunya, dan ekstra hati-hati. Karena hukum asalnya, negara seperti itu, begitu juga rakyatnya, adalah musuh negara Islam.
Hubungan negara Islam dengan negara kafir harbi fi’lan adalah hubungan perang. Karena itu, tidak mungkin negara Islam membuka ruang baik kepada negaranya maupun rakyatnya untuk keluar masuk wilayahnya, baik berdagang maupun bekerja.
Kesimpulannya, saat ini umat harus lebih memahami bahwa sikap abai negara memang menjadi ciri khas sistem kepemimpinan dalam sistem kapitalis neoliberal, tidak adanya kemaslahatan umat yang diraih dari sistem ini, Seruan ganti pemimpin saja tidak cukup, tetapi harus dibarengi dengan upaya perubahan menyeluruh yaitu mengganti sistem yang rusak saat ini dengan tuntunan Ilahi yang paripurna.
Wallahu a’lam bishawab
Posting Komentar