-->

Mengapa Kriminalitas Meningkat Saat PSBB?

Oleh : Binti Masruroh (Pendidik, Pemerhati masalah remaja) 

Penamabda.com - Penetapan pembatasan sosial dalam skala besar atau biasa disebut PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) telah dilakukan di beberapa daerah. Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020). Hingga Sabtu (18/4/2020) diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.(kompas.com 20/04/2020)

Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April hingga 23 April 2020. PSBB diperpanjang selama 28 hari lagi, berlaku sejak 24 April hingga 22 Mei 2020.  Namun pemberlakuaan PSBB  menyebabkan kriminalitas  mengalami tren peningkatan. Secara nasional, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mencatat ada kenaikan kasus kriminalitas sebesar 11,80 persen dari pekan ke-15 hingga pekan ke-16 di 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan tingkat kejahatan saat PSBB Jakarta memang lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019. Menurut dia, ada pergeseran kejahatan dimana aksi pencurian minimarket jadi lebih dominan. Selama 14 hari pelaksanaan PSBB terdapat  kasus kriminalitas  meningkat. Beberapa kasus bahkan terjadi secara berulang. Kriminalitas pertama yang paling sering terjadi adalah tawuran. (TEMPO.CO, Jakarta , 24/04/2020).

Pada 20 April 2020, seorang remaja 18 tahun inisial MR harus dirawat karena terkena sabetan celurit di perut setelah mengikuti tawuran di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua hari sebelumnya, empat pemuda di Ciracas, Jakarta Timur inisial IR (18 tahun), AW (19), BST (17) dan MS (17) ditangkap polisi karena diduga akan tawuran. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (CNN Indonesia, 25/04/2020).

Merebaknya kasus Kriminalitas yang terjadi di beberapa daerah tidak lepas dari kebijakan pelepasan narapidana dalam program asimilasi yang sebenarnya bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lapas. Namun kebijakan ini ternyata malah mendatangkan petaka bagi masyarakat. Masyarakat tidak hanya resah dengan merebaknya Virus Corona (Covid -19) tapi keresahan bertambah dengan kondisi lingkungan yang tidak aman, karena napi yang dikeluarkan ternyata berulah lagi.  Sebanyak 27 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan kejahatan. “Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan,” ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika dihubungi, Selasa (21/4/2020) (Kompas.com 21/04/2020).

Para Narapidana itu ternyata tidak ada rasa jera setelah sekian lama mendekam dalam penjara. Selama pelaksanaan PSBB masyarakat tidak bebas beraktivitas, banyak orang yang kebingungan bagaiamana harus memehuhi kebutuhan hidupnya, terutama mereka yang bekerja disektor informal, bahkan tidak sedikit yang mengalami pemutusan hubungan keraja. Sementara bantuan sosial dari pemerintah sangat tidak memadai dan malah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kondisi inilah yang juga memberikan andil meningkatnya kriminalitas ditengah wabah.

Dalam Islam, sanksi terhadap  tindakan kriminal sangat tegas, misal  pelaku perbuatan zina yang belum menikah (Ghoiru  Muhshan) hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali. Sebagaimana firman Allah dalam dalam Surat An Nur ayat 2  yang artinya “ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina mala deralah  (cambuklah tiap-tiap keduanya  seratus kali dera cambuk)(Terjemah QS. An Nur : 2).

Bagi pencuri yang telah mencapai nishob  hukumannya dipotong tangannya. “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai pembalas bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Terjemah QS. Al Maidah :38). 

Hukuman yang sangat tegas tersebut mempunyai dua fungsi, pertama sebagai Jawabir atau penebus dosa bagi pelakunya , jadi setelah sangsi itu diterapkan dosa pelaku atas pelanggaran  tersebut  telah diampuni oleh Allah SWT.  Kedua Sebagai Jawazir yaitu sebagai pencegah terjadinya tindakan kriminal yang baru atau terulang lagi, baik pada pelaku maupun  bagi orang yang menyaksikan hukuman tersebut.  Dengan beratnya sanksi tersebut orang akan berfikir seribu kali untuk melakukan tindakan kriminal, lebih baik bekerja dari pada mencuri, lebih baik menikah dari pada berzina, sehingga sangat kecil kemungkinan seorang narapidana dalam sistem Islam berulah lagi. Sistem sanksi dalam Islam juga efektif dan efisien, selain menimbulkan efek jera juga tidak memerlukan biaya yang banyak, seperti sistem hukum saat ini.

Dalam menangani wabah Syariah Islam ternyata telah menuntun Khalifah Umar bin Khattab dalam menanganinya. Khalifah Umar mampu mengatasi krisis ekonomi yang hebat dengan baik dan cepat. Beliau  segera mengambil langkah-langkah penyelesaian yang komprehensif lagi cepat.

Dalam buku The Great Leader of Umar bin Khathab, Kisah Kehidupan dan Kepemimpinan Khalifah Kedua, diceritakan bahwa pada tahun 18 H, orang-orang di Jazirah Arab tertimpa kelaparan hebat dan kemarau. Kelaparan kian menghebat hingga binatang-binatang buas mendatangi orang. Binatang-binatang ternak mati kelaparan. Khalifah Umar memberikan bantuan kepada siapapun yang memerlukan. Beliau amat merasakan beban derita rakyatnya. Beliau menjadi orang yang pertama merasakan penderitaan rakyatnya secara langsung dengan berperilaku dan mengkonsumsi makanan dan minuman seperti yang dialami oleh rakyatnya. Rasa tanggung jawabnya atas pemerintahan di hadapan Allah yang membuatnya mampu mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi terutama saat menghadapi krisis.

Demikianlah Islam telah membimbing kita, dengan penerapan sistem Islam secara kaffah akan mampu menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi umat manusia. 

Wallahu A’lam bi showab.