NAPI BEBAS, MASYARAKAT WAS-WAS, KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG PANTAS?
Oleh : Beta Arin Setyo Utami, S. Pd. (Pengajar Homeschooling)
Penamabda.com - Pandemi covid-19 atau virus corona telah menyebar ke berbagai penjuru dunia, pun tak terkecuali Indonesia, yang katanya digadang-gadang bebas covid-19 karena masuk negara yang dilewati garis khatulistiwa, nyatanya kena juga. Jumlah warga yang positif covid-19 sudah mencapai ribuan dan yang meninggal sudah ratusan bahkan disinyalir sudah masuk angka ribuan pula. Benar-benar sudah menggila jumlahnya, belum lagi jika berbicara dampak yang ditimbulkan oleh virus corona ini mampu membuat negara manapun kelimpungan sekalipun negara adidaya, dibuat gonjang-ganjing olehnya, semua lini kehidupan mengalami perlambatan bahkan kemandekan. Semua pihak berusaha menghadapi dan mengatasi segala dampak yang ditimbulkan oleh covid-19, garda terdepan ada tenaga kesehatan yang siap berjuang menyelamatkan nyawa masyarakat dari ancaman kematian akibat covid-19. Pun garda yang tak kalah penting sebagai payung semua garda yaitu pemerintah juga mengambil segala kebijakan mengantisipasi dan mengatasi covid-19. Diantara kebijakan yang ditelurkan oleh pemerintah adalah membebaskan beberapa narapidana.
Bukan sekedar wacana atau isu bahwa pemerintah akan membebaskan beberapa napi dari lapas untuk menghirup udara segar di masyarakat, dengan dalih mengantisipasi penyebaran covid-19 di lapas. Akhirnya dibuktikan oleh pemerintah melalui kebijakan yang disampaikan oleh Kemenkumham Yasonna Laoly, telah membebaskan 33.078 narapidana dengan program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan pencegahan penularan covid-19 di lapas (CNN-Indonesia,8/4).
Lanjutnya lagi, “Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia”, kata Yasonna, seperti yang dilansir oleh CNN-Indonesia (16/4). Tentu kebijakan pemerintah ini mengundang gejolak di masyarakat, menimbulkan kekhawatiran dan was-was pada benak masyarakat luas bahwa ada kemungkinan besar napi yang dibebaskan pada kondisi yang serba sulit di tengah wabah akan berulah dan melakukan tindak kriminalitas kembali. Banyak kalangan masyarakat yang merespon kebijakan pemerintah ini, diantaranya dari pengamat kebijakan publik Lisman Manurung, “Warga kini mulai was-was apakah kebijakan melepas napi ini akan menimbulkan ancaman baru, yang tak terbayangkan, (Tagar.id, 2/4).
Selanjutnya respon datang dari Sosiolog UGM (Universitas Gajah Mada), Sunyoto Usman menilai, “Para napi kasus kriminal yang dibebaskan justru mendapat pelajaran dari dalam penjara untuk memperluas jaringan kriminal mereka” (Okezone, Sabtu 18/4). Kemudian menurut Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya Kristoforus Laga Kleden, “Program melepas narapidana karena corona ini memang bukan tanpa risiko. Sebab ada kemungkinan penjahat atau residivis ini akan mengulangi lagi perbuatannya, ungkapnya pada detik.com (12/4).
Benar saja, apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat dan para ahli terbukti adanya, di berbagai daerah banyak napi yang belum lama dilepas kembali ditangkap karena berbuat tindak pidana, padahal Ditjen PAS mewajibkan napi yang dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah. Misalnya salah satu kasus di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan tanggal 2 April, kembali ditangkap pada 7 April lantaran menerima transaksi paket ganja seberat 2 kilogram. Kemudian di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan diamuk massa lantaran mencuri motor warga, ia dibebaskan tanggal 3 April kemudian ditangkap lagi tiga hari kemudian. Contoh lagi di Malang, seorang pria bernama Zainal yang baru saja dibebaskan kembali berulah menggasak tujuh unit mobil. Itu hanay sebagian kecil contoh napi yang berulah tak lama setelah dibebaskan dan masih banyak lagi kasus-kasus napi berulah di berbagai daerah di Indonesia.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai fenomena-fenomena di atas sebagai kegagalan Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS serta lapas atau rutan dalam mengawasi para napi yang dibebaskan. Juga dugaan bahwa lapas belum menyiapkan system control para napi tersebut dan hanya sekedar membebaskan.”Itu yang dikhawatirkan, artinya asimilasi di rumah harus dibarengi pengawwasan yang cukup ketat oleh lapas, nyatanya dengan fenomena banyak napi dibebaskan dan tidak lama kembali berulah kemudian ditangkap lagi menunjukkan sistem pemidanaan kita gagal dan tidak berefek jera kemudian masyarakat yang menjadi korban”, ungkap Prof Hibnu saat dihubungi Kamis (9/4).
Dengan demikian terbukti bahwa pemerintah melalui kemenkumham khususnya lapas telah gagal melakukan pembinaan napi di lapas. Pemerintah juga tidak menyiapkan sejumlah perangkat regulasi untuk mengatasi dampak kebijakan percepatan pembebasan napi, akhirnya rasa aman publikpun tergadaikan. Di luar dugaan, apa yang disampaikan Kemenkumham Yasonna Laoly bahwa kebijakan percepatan pembebasan napi adalah dalam rangka mengurangi beban pembiayaan negara untuk kebutuhan makan napi di lapas. Bahkan saat ini beredar kabar bahwa masyarakat menggugat Kemenkumham Yasonna Laoly atas kebijakan pembebasan napi yang terkesan grusa-grusu dan sarat kepentingan, ibarat mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Jika pemerintah seakan cuci tangan dari permasalahan negeri bahkan lebih parahnya semakin memperkeruh keadaan. Lantas pada siapa kita yang hanyaa rakyat biasa bias mengaduh dan meminta keadilan juga perlindungan? Jika sistem dan aturan saat ini sudah tidak berpihak pada rakyat dan kemaslahatan banyak orang, maka haruskah kita beralih pada sistem dan aturan yang manusiawi yang diciptakan oleh Ilahi? Iya Islam jawabannya. Mampukah Islam menjawab dan mensolusi permasalahan yang pelik di ranah hukum dan sosial juga ekonomi berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan napi ini?
Sistem sanksi Islam mengandung aspek zawajir (pencegah) yaitu mencegah pelaku mengulangi perbuatannya atau orang lain untuk melakukan serupa. Juga mengandung aspek jawabir (penebus dosa) yaitu mampu menebus dosa bagi pelakunya dihukumi sesuai sanksi Islam selama di dunia dan di akhirat ia bebas dari perbuatan tersebut. Maka dengan dua aspek tersebut, Islam punya seperangkat aturan untuk menjawab permasalahan ini. Sehingga akan meminimalisir bahkan tak ada lagi napi bebas kemudian berulah dan masyarakat tidak menjadi was-was.
Wallahu a’lam bisshowab.
Posting Komentar