-->

PERAN NEGARA BAGI PARA ABK DAN TKI

Oleh : Ani Hadianti, SKM. (Pemerhati Masalah Sosial Lalembuu, SULTRA) 

Penamabda.com - Dalam sepekan terakhir ini berita tentang meninggalnya anak buah kapal (ABK)asal Indonesia di kapal berbendera Cina, ramai disiarkan di media elektronik, surat kabar maupun media sosial. Berbagai fakta polemikpun dilontarkan, diantaranya para ABK yang bekerja kapal tersbut disiksa, dibuang ke laut, hingga gaji yang diterima sangat kecil bahkan ditunda pembayarannya.(TEMPO.CO,8/05/2020)

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melakukan peninjauan dan meminta penjalasan dari pihak pemerintahan Cina terkait dengan masalah ABK ini, sehingga kemenlu dari pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pun menjalaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan intern untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO.(detik.com,7/05/2020)

Sebenarnya kasus kekerasan yang dialami oleh ABK ini bukan yang pertama kali oleh bangsa ini, begitu juga nasib para TKI yang bekerja di luar negeri. Pemerintah seharusnya mengambil pelajaran dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Perlindungan terhadap ABK yang bekerja di kapal ikan maupun TKI lainnya semestinya dilakukan sejak dulu seiring dikeluarkannya kebijakan tentang bekerja di luar negeri. Bukan setelah muncul masalah, kemudian viral di media sosial, baru ada respon membela.

Sungguh miris. Fakta hari ini, pekerja yang bekerja di luar negeri selalu menjadi korban kekerasan negara lain tempat Ia bekerja. Ditambah tidak adanya jaminan dan perlindungan dari negara asal.

Mari bandingkan bagaimana negeri  ini memperlakukan tenaga kerja asing (TKA) Cina. Mereka diperlakukan istimewa bak anak emas.  Sementara warganya sendiri terkatung-katung tanpa kepastian mendapatkan pekerjaan yang layak di negerinya. Merekapun berusaha mencari penghidupan di negeri orang dengan bekal seadanya melalui agen –agen pengiriman pekerja ilegal. Karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri. Wajar jika ABK ilegal dan TKI ilegal akan terus ada.

Persoalan ekonomi, kebutuhan hidup dan kemiskinan memaksa para pekerja nekat, walaupun mengetahui resiko bekerja di negeri orang sangat berat, hingga nyawa melayang. Meskipun ada payung hukum terhadap tenaga kerja, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Perlindungan terhadap buruh formal atau informal masih lemah. Inilah fakta, bahwa sistem kapitalisme tidak bisa memberi solusi atas masalah tenaga kerja, dan rentetan permasalahan ekonomi lainnya.
Sangat merugi jika para kapitalis peduli terhadap nasib buruh dan pekerja, mereka hanya peduli pada bagaimana mencari keuntungan sebesar-besarnya.  

Jadi, masihkah berharap pada sistem kapitalisme?

Islam adalah sebuah sistem yang sempurna, mulai dari kewajiban negara melindungi rakyatnya hingga  masalah ketenagakerjaan pun Islam memiliki seperangkat  solusi.  Apa yang menjadi kewajiban negara akan ditunaikan. Dan apa saja yang menjadi hak warga negara akan direalisasikan semaksimal mungkin. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ sesungguhnya imam/kepala negara itu adalah perisai, orang berperang di baliknya dan berlindung menggunakannya.”(HR.Muslim)

Dalam Islam tenaga kerja tidak akan diperbudak sedemikian rupa, sebab Islam melarang perbudakan. Jenis pekerjaan harus dijelaskan, untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya. Bahkan Islam juga melarang menahan gaji pekerja. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering”(HR Ibnu Majah).

Alhasil, jika sistem Islam diterapkan dengan sempurna niscaya negara mengoptimalkan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, dengan gaji yang layak, hingga tak perlu jauh jauh meninggalkan keluarganya ke luar negeri. Kalaupun harus terpaksa bekerja ke luar negeri, maka negara akan menjamin perlindungan warga negaranya di manapun berada. 

Wallahu ‘alam.