Premi BPJS Berlipat, Melukai Hati Rakyat
Oleh : Ilma Susi
Penamabda.com - Di tengah pandemi Covid pemerintah malah menaikkan iuran BPJS kesehatan. Tak tanggung-tanggung, naiknya berlipat hingga 100 persen. Hal itu menambah himpitan penderitaan bagi rakyat. Khususnya kaum miskin di negeri kaya ini, yang jumlahnya mencapai 25 juta. Tak heran bila Komentar bernada penolakan pun lantas bermunculan.
Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, salah satunya mengatakan, kenaikan iuran BPJS telah melukai hati masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Menurutnya, apalagi kebijakan tersebut dilakukan di tengah-tengah pandemi Corona seperti sekarang ini. (https://aceh.tribunnews.com/2020/05/18).
Sementara itu, kuasa hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Rusdianto Matulatuwa menilai, kenaikan iuran NPJS Kesehatan ini pemerintah tidak mempunyai empati di tengah kesulitan warga saat pandemi Corona. Selain itu dia menilai kenaikan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam UU SJSN dan UU BPJS.(http://m.detik.com/finance, 20/5/20).
Kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini kian menampakan watak otoriter dari pemerintah. Nyata, dari kebijakan yang memaksa ini dilegalkan dengan terbitnya peraturan presiden. Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebuah legislasi yang dipaksakan untuk menekan rakyat agar mau menanggung biaya kesehatan. Sebuah kebutuhan mendasar yang seharusnya menjadi kewajiban bagi negara untuk memenuhinya.
Sebuah kebijakan yang tak tepat dan memaksa. Hal itu terjadi saat rakyat diwajibkan menjadi nasabah dari perusahaan asuransi non pemerintah. Lembaga swasta ini menggandeng pemerintah agar seluruh rakyatnya menjadi nasabahnya. Mau atau tidak, rela atau terpaksa, rakyat tak bisa menolak.
Sebuah bentuk perselingkuhan antara pemerintah dan pengusaha, demi menarik dana kesehatan dari rakyat. Terbentuklah simbiosis yang saling menguntungkan antara pengusaha dan penguasa. BPJS meraup keuntungan, sementara pemerintah diuntungkan dengan lepasnya dana dengan pengalihan beban biaya kesehatan bagi rakyatnya.
Rakyatlah yang menjadi obyek penderita dari simbiosis ini. Karena
mereka harus membayar premi dari asuran tersebut. Rela atau terpaksa, mampu arau tidak. Sebab jumlah warga yang dicover pembayaran preminya oleh pemerintah tak sebanding dengan rakyat yag miskin. Itu pun sengan persyratan yang ribet untuk mendapatkannya. Pemaksaan ini seakan menjadi menawan ketika dibalut dengan slogan tipuan semisal 'Berbagi itu Indah'.
Berbeda dengan sistem demokrasi,
Islam memiliki arah pandang yang khas tentang kesehatan. Di mana kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi rakyat, yang harus dipenuhi oleh negara. Pemimpin negaralah yang bertanggung jawab dalam hal ini, yaitu kholifah.
Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin.” (Bukhari dan Muslim)
Khalifah mengambil peran sebagai penanggung jawab urusan rakyat, termasuk urusan kesehatan. Karenanya ia tidak akan menyerahkan urusan kesehatan pada lembaga asuransi semacam BPJS-Kesehatan. Karena lembaga asuransi manapun bertujuan mencari untung, bukan melayani rakyat.
Politik islam di bidang kesehatan dibangun dari tiga unsur utama
Pertama, Berupa peraturan berupa syariah Islam dan kebijakan negara maupun peraturan teknis administratif.
Kedua, sarana dan peralatan fisik seperti rumah sakit, laboratorium, peralatan medis, dan sarana prasarana kesehatan lainnya.
Ketiga, sumber daya manusia sebagai pelaksana kesehatan. Meliputi dokter, perawat, apoteker dan tenaga medis lainnya.
Semua layanan kesehatan ini diberikan secara gratis oleh pemerintah bagi seluruh rakyat. Negara pembiayaan kesehatan oleh negara ini bersifat berkelanjutan.
Islam telah menetapkan bidang kesehatan sebagai salah satu pos pengeluaran wajib pada baitulmal. Karenanya pengeluaran pada pos ini bersifat mutlak. Ada atau tidak ada harta di pos pelayanan kesehatan, sementara ada kebutuhan pengeluaran untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, tidak menjadikan rakyat harus membayar. Pada kondisi ini boleh melakukan penarikan pajak temporer sebesar yang dibutuhkan saja. Pajak hanya diperuntukkan bagi orang kaya. Bandungkan dengan APBN negeri ini dimana pajak menjadi sumber utama APBN.
Sumber-sumber pemasukan untuk pembiayaan kesehatan, telah dirancang Allah SWT sedemikian sehingga memadai untuk pembiayaan yang berkelanjutan. Salah satunya berasal dari barang tambang seperti batu bara, gas bumi, minyak bumi, hingga tambang emas dan berbagai logam mulia lainnya, yang jumlahnya berlimpah. Sebuah desain yang meniscayakan khilafah memiliki ketahann finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsi kepengurusan terhadap hajat rakyatnya.
Pembiayaan dan pengeluaran tersebut diperuntukan bagi terwujudnya pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi semua individu masyarakat.
Dengan demikian Islam tidak mengenal pembiayaan kesehatan berbasis asuransi yang dibebankan pada rakyat.
Menyelesaikan problem kesehatan, termasuk di masa pandemi ini melalui kerjasama dengan asuransi menya membuka masalah baru. Solusi cerdasnya dengan melakukan instal ulang terhadap sistem yang ada. Bumi diinstal dengan islam seraya membuang jauh sistem kapitalis yang terbukti menyengsarakan umat manusia.
Wallahu a'lamu bishshowab
Posting Komentar