-->

Rezim Menerkam, Rakyat semakin Terancam

Oleh : Ummu Ahtar (Komunitas Setajam Pena)

Penamabda.com - Pada tanggal 2 Mei 2020 kemarin, DPR mengadakan rapat paripurna dan telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Dalam aturan tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2020, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap bahwa perpu ini berpotensi melanggar konstitusi. Meski mendapatkan penolakan dari salah satu partai di Parlemen, Perppu 1 tahun 2020 ini tetap disahkan karena ada 8 fraksi yang menyetujuinya. (pikiran-rakyat.com, 15/05/2020)

Guru besar UNDIP Prof. Susi menyatakan jika dikaitkan dengan Pasal 27 Perppu 1/2020, penegakan hak akan dilemahkan. Ayat 2 dan 3 memberikan 'imunitas sempurna' untuk pejabat-pejabat yang oleh Perppu ini diberikan kewenangan melakukan tindakan atau keputusan. Prof Susi juga mengungkapkan bahwa kedua ayat pada Pasa 27 Perppu Nomor 1 tahun 2020, secara tidak langsung menutup hak rakyat untuk memperkarakan negaranya. Kedua ketentuan tersebut juga menutup hak warga negara 'memperkarakan' negara. 

Lagi-lagi demokrasi tidak bisa membuktikan jargonnya "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". Namun justru mengungkapkan sisi otoriter rezim yang tak mau diganggu dan merasa paling benar. Padahal rakyat sangat berharap pertolongan untuk menangani krisis pandemi yang belum juga usai. Malah rezim seperti muka tembok yang tak mau disalahkan.  Mereka lupa bahwa mereka digaji oleh rakyat. Dan malah  memberikan kesan arogan dan bahkan lari dari tanggung jawab. Sungguh ironis potret penguasa negeri ini.

Di satu sisi menteri keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan justru dengan adanya krisis pandemi Covid-19, harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Upaya pemulihan dan reformasi bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi harus dimulai bersama dengan penanganan pandemi dan diperkirakan berlangsung hingga 2021. Karena itu, kebijakan ekonomi makro dan arah kebijakan fiskal di tahun 2021 akan berfokus pada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya reformasi untuk mengatasi masalah fundamental ekonomi jangka menengah-panjang. (tempo.com, 12/05/2020)

Nyatanya banyak kebijakan-kebijakan terkesan mencari keuntungan. Semisal kartu pra-kerja yang terbukti malah mempersulit para pencari kerja. Dan konten pembelajaran program itu malah tidak ada khasiat. Justru menguntungkan pihak penyelenggara atau pihak pemberi les.

Dibidang kesehatan Indonesia justru impor APD dari Cina dan Korea  bukan malah memproduksi sendiri. Bansos pada masyarakat bahkan terkesan berbelit karena harus menunggu kantong yang berembelkan partai. Kebijakan PSSB hanya berlaku tertentu, misal pasar dan masjid- masjid ditutup namun mal-mal besar dibuka. Sehingga kesan reformasi hanya untuk membanggakan kaum kapitalis bukan rakyat yang mayoritas menengah kebawah. Hanya memanfaatkan kebodohan rakyat demi kesenangan mereka.

Padahal mereka menyangkal bahwa itu demi negeri tercinta. Seperti dilansir bisnis.com (22/04/2020), Luhut Binsar Panjaitan dalam dialog dengan tema dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi dan investasi yang disiarkan di TVRI menyatakan bahwa, Covid-19 bawa reformasi besar di pemerintahan seperti efisiensi, efektivitas, dan digitalisasi. Korupsi juga sangat kecil terjadi karena semua informasi disampaikan secara terbuka.

Justru dengan disahkan Perppu no 1 tahun 2020, kebijakan ini memperluas jangkauan untuk korupsi. Kebijakan ini malah menjadi tampeng akal bulus mereka. Bukan untuk mengakhiri korupsi tapi  justru memuluskan nafsu  para korporasi dan elit pemilik kursi kekuasan. Bersama para kapitalis dan anteknya menjarah kekayaan negeri yang indah ini. Sehingga patut ada dorongan reformasi perubahan untuk keluar dari cengkraman kapitalis. Yaitu mengganti dengan sistem yang lebih baik .

Padahal Allah SWT berfirman dalam surat Alaidah 49 dan 50 yang artinya,

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” 

Patutlah kita kembali kepada sistem pemberian Allah. Yaitu Khilafah yang selama kurang lebih 13 abad menjadi panutan seluruh dunia. Karena itulah, kebutuhan dunia atas kepemimpinan global itu harus segera diwujudkan dengan konsisten menjalankan thoriqoh dakwah ‘alaa minhajin nubuwwah. Agar terwujud negeri yang aman sentausa sesuai dengan firman Allah SWT,

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Al-A’raf: 96). 

Wallahu a'lam bish-shawab.