-->

Sahnya UU Covid, Rezim Korup Makin Absolut

Oleh : Deny Setyoko Wati, (Alumnus Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUKA, Member LISMA Peduli Negeri) 

Penamabda.com - Beberapa waktu lalu, DPR RI baru saja mengesahkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU No. 2 Tahun 2020. Dalam pengesahannya, sebanyak 8 dari 9 fraksi sangat mendukung pengesahan tersebut. Sedari awal, adanya Perppu tersebut mengundang kontroversi. Sebab, jika dicermati pasal dalam UU tersebut memuat adanya pelanggaran konstitusi terkait pengawasan dan imunitas bagi pengambil kebijakan.

Pada pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti kebijakan dibidang Perpajakan, kebijakan keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. Pasal tersebut tampak meniadakan peran dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

Selanjutnya pada pasal 27 ayat 2, mengatur anggota KSSK tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 27 ayat 3 juga menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara (PTUN). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bagi pengambil kebijakan memiliki imunitas hukum, dimana mengesankan bahwa pemerintah bebas mengatur keuangan negara tanpa kontrol lembaga lain.

Jika dicermati, adanya imunitas hukum tersebut memungkinkan terjadinya penyelewengan anggaran dengan mengatasnamakan untuk penanganan wabah. Sudah kita ketahui bersama bahwa disaat pandemi sekarang ini, nyatanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tetap mengutamakan penyelamatan ekonomi dibanding penyelamatan nyawa rakyat.

Hal yang menguatkan adalah pada saat yang sama dengan disahkannya UU Covid ini pemerintah melalui Menko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, Covid-19 bawa reformasi besar di pemerintahan seperti efisiensi, efektivitas, dan digitalisasi. Korupsi juga sangat kecil terjadi karena semua informasi disampaikan secara terbuka," (Bisnis.com, 22/4/2020).

Hal yang senada juga disampaikan oleh menteri keuangan Sri Mulyani, "adanya krisis pandemi Covid-19, harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Upaya pemulihan dan reformasi bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, tutur Sri Mulyani, harus dimulai bersama dengan penanganan pandemi dan diperkirakan berlangsung hingga 2021. Karena itu, kebijakan ekonomi makro dan arah kebijakan fiskal di tahun 2021 akan berfokus pada upaya-upaya pemulihan ekonomi sekaligus upaya reformasi untuk mengatasi masalah fundamental ekonomi jangka menengah-panjang." (bisnis.tempo.com, 12/05/2020)

Berdasarkan hal tersebut tampak bahwa pejabat negara di sektor keuangan dan investasi benar hendak memanfaatkan momentum wabah untuk melakukan reformasi di pemerintahan. Jika ditinjau lebih dalam, adanya reformasi besar-besaran di pemerintahan tersebut bukan mengakhiri korupsi, tapi justru memuluskan nafsu korporasi dan elit pemilik kursi. Akhirnya rezim korup makin absolut. Hal ini juga semakin menegaskan bahwa reformasi yang dilakukan di era wabah ini semakin kuatnya cengkeraman kapitalisme dalam negeri ini. Tampak jelas dari disahkannya UU Covid yang memuat bahwa luar biasanya kekuasaan yang dimiliki pemerintah menjadikannya tak terjamah oleh hukum.

Jika demikian, hal ini dapat menyadarkan kita bahwa inilah buruknya penerapan kapitalisme-demokrasi yang tak perlu lagi diteruskan penerapannya. Prof. Dr. Suteki, SH, M.Hum selaku pakar hukum pun menyatakan kekhawatirannya, "sahnya UU Covid ini akan berakibat buruk pada munculnya "Civil Disobidience" sebagai terusan adanya "Government Disobidience". Bila sudah demikian maka diprediksi Trias Politika penyokong demokrasi akan semakin ambyar." (Tintasiyasi.com, 21/05/2020)
Semoga saja sistem kapitalisme-demokrasi ini segera berakhir berganti dengan terbitnya sistem Islam yang kan membawa keberkahan untuk seluruh alam. InsyaAllah..

Wallahu a'lam bishowwab.