Batalnya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020
Oleh : Dina Eva (Aktivis)
Penamabda.com - Kementerian Agama Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji ke Mekkah Tahun 2020. Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini karena masih merebaknya pandemi covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam konferensi yang digelar Menteri Agama, Fachrul Razi, pada 2 Juni 2020, dijelaskan bahwa pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2020 berlaku bagi Calon Jamaah Regular maupun Haji Khusus. Dengan demikian Kementerian Agama Tabalong mencatat sebanyak 507 Calon Jamaah Haji Tabalong yang telah melunasi BPIH, terpaksa harus menunda niatnya melaksanakan rukun islam yang kelima tersebut.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan soal keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 yang diambil mendahului rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Menurut Menag Fachrul, sebenarnya keputusan batal tidaknya pemberangkatan jemaah haji akan diambil melalui forum rapat bersama DPR. Namun kemudian terjadi kesalahan teknis.
"Memang kami ada rencana waktu itu rapat kerja dengan DPR sebelum mengambil keputusan, tapi karena ada kesalahan teknis tidak terjadi," kata Fachrul dalam sebuah diskusi yang digelar daring, Selasa (9/6/2020).
Selanjutnya, beredar kabar dana dari jemaah haji tahun ini akan dipakai untuk membantu pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia untuk menstabilkan mata uang rupiah.
Ekonom Senior Rizal Ramli menyayangkan kabar akan digunakannya dana haji sebagai upaya untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
Rizal Ramli menanggapi pemberitaan dimana Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyebut, dana simpanan BPKH milik jamaah haji yang dibatalkan berangkat pada 2020 ini sebesar US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS. Akibat tidak berangkatnya calon jamaah haji di tahun ini, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah
Rizal Ramli mengatakan, menggunakan dana haji untuk penguatan Rupiah merupakan hal yang sangat berisiko. Ia menilai, pemerintah kehabisan ide sehingga melakukan tindakan tersebut.
"Bener2 sudah kehabisan ide. Dana Haji dipakai untuk penggunaan beresiko support Rupiah. Payah deh," tulis Rizal Ramli di akun Twitternya, dikutip Selasa (2/6/2020).
Sungguh miris hidup di negeri sekuler, menerapkan hukum-hukum kufur yang memisahkan agama dari kehidupan. Walhasil, menjalankan ibadah sulit, ancaman wabah Corona tak kunjung diatasi, ditambah dana yang selama ini dikumpulkan justru ingin digunakan untuk permasalahan ekonomi yang dihadapi negara.
Rentetan fakta yang terjadi saat ini menjadi bukti kegagalan sistem sekuler kapitalis dalam menyejahterakan masyarakat. Kurva pasien positif Corona belum juga landai bahkan cenderung selalu meningkat, ekonomi kian anjlok, ditambah gagalnya para peserta haji untuk berangkat di tahun ini menambah kelamnya kondisi di negeri ini.
Merosotnya nilai Rupiah, serta buruknya pertumbuhan ekonomi saat ini hanyalah dampak dari diterapkanya sistem sekuler kapitalis. Negara yang terikat dengan sistem ekonomi dunia akan mengikuti perkembangan pasar internasional. Sebelum adanya wabah covid-19, ekonomi Indonesia telah mengalami stagnan cenderung tidak ada peningkatan, permasalahan di neraca perdagangan, banyaknya impor, hutang yang tidak turun bahkan berencana untuk menambah hutang kembali saat terjadinya wabah ini jelas semakin menyusutkan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga tidak ada cara lain untuk menyelamatkan negeri ini dari cengkeraman para kapitalis selain dengan mengganti sistem sekuler kapitalis dengan sistem Islam. Sehingga negara akan menjalankan roda perekonomian sesuai dengan aturan yang datang dari Al-quran maupun hadits.
Dalam sistem Islam, hutang berbasis riba tidak akan diambil karena jelas bertentangan dengan syariat, memaksimalkan produksi dalam negeri sehingga tidak bertumpu pada impor dari negara lain, Sumber Daya Alam juga dikelola oleh negara dengam hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, jalan dan sebagainya.
Negara juga memiliki pos pemasukan dari kharaj, ghanimah, fai', khumus, zakat, jizyah, al'usyr, walhasil dengan pos-pis pemasukan yang banyak negara akan mampu menstabilkan perekonomian di negerinya tanpa harus menggunakan uang rakyat. Kecuali jika negara benar-benar tidak memiliki kas negara sementara disaat yang sama negara memerlukan dana untuk kepentingan yang mendesak, maka negara dapat memberlakukan pajak yang sifatnya yang memiliki batas waktu tertentu.
Posting Komentar