Dilema Pedagang Pasar antara Kebutuhan dan Kesehatan
Oleh : Ummu Fadira (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Penamabda.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mencatat sebanyak 529 pedagang positi Covid-19 di Indonesia. Diantara ratusan pedagang yang positif corona tersebut sebanyak 29 orang meninggal dunia. Ketua Bidang Keanggotaan DPP IKAPPI, Dimas Hermadiyansyah mengaku khawatir, banyaknya pedagang yang terpapar corona berdampak pada kehilangan mata pencaharian 12 juta para pedagang lantaran masyarakat takut berbelanja di pasar tradisional (Okenews, 13/6/2020).
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengakui, pasar menjadi tempat kerumunan yang paling rawan. Potensi untuk menjadi klaster yang sangat tinggi. Disisi lain, Muhadjir memahami pasar menjadi sendi perekonomian rakyat karena bagian dari mata rantai pasok yang vital (Okezone, 13/6/2020).
Sementara itu, Kumparannews (11/6/2020) mengabarkan, ratusan pedagang dan pengunjung pasar Pasar Cileungsi, Bogor mengusir petugas Covid-19 dari Gugus Tugas Kabupaten Bogor. Insiden itu terjadi Rabu (10/6). Terkait insiden tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarin mengatakan, pengusiran tersebut karena kurangnya edukasi. Diberitakan sebelumnya Pasar Ciulengsi termasuk klaster penyebaran Covid-19. Dipasar tersebut ditemukan kasus positif sebanyak 20 orang.
Rapid test masal di pasar dengan mendatangkan ambulan di pasar akan mengakibatkan resistensi hingga penolakan dari para pedagang. Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat, Hermawan Saputra mengingatkan bahwa penanganan di pasar berbeda dengan tempat lainnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Aktivitas di pasar tidak hanya dari manusia ke manusia, melainkan melibatkan barang dan uang (Okezone, 14/6/2020)
Kebijakan Setengah Hati
Lebih dari tiga bulan sejak terdeteksi pertama kali korban Covd-19, belum menunjukkan penurunan, meski Pemerintah sudah berupaya mengatasinya. Data terakhir per Jum’at, 19 Juni 2020 menunjukkan penambahan kasus harian sebanyak 1.041 kasus baru. Secara keseluruhan, jumlah pasien positif corona meningkat menjadi 43.803 kausus. Pasien telah sehat kembali sebanyak 17.349 orang. Pasien meninggal dunia sebanyak 2.373 orang pasien (tvOneNews, 19 /6/2020).
Pada mulanya, Pemerintah memberlakukan PSBB, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mencegah penyebaran Covid-19. Senyatanya, program ini kurang berhasil menekan laju penyebaran virus, hal ini ditandai dengan jumlah korban positif yang terus meningkat. Anjuran ‘ *dirumah saja’* tanpa dibarengi pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak dirasa kurang efektif mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia bekerja untuk memenuhi kebutuhan hari tersebut. Buruh, pedagang kaki lima, tukang ojek maupun pedagang di pasar termasuk kelompok ini. Tiada pilihan lain, mereka ‘terpaksa’ keluar rumah demi tuntutan kebutuhan, ada dua pilihan, mati karena lapar atau terpapar.
Sungguh ironis memang, terlebih para pedagang di pasar, termasuk kelompok masyarakat yang rentan terpapar virus ini. Tidak bisa dipungkiri pasar merupakan salah satu sendi perekonomian rakyat pemasok mata rantai yang vital. Pasar merupakan tempat berkerumun antara penjual dan pembeli, disana tidak hanya ada pergerakan manusia, juga barang dan uang. Padahal menurut penelitian, virus ini bisa menginfeksi permukaan benda oleh orang yang terinfeksi. Dr Vincent munster, ahli virology National Institute of Allergy and Infectious Diseases, menyebutkan virus bisa bertahan 10-30 menit di udara. Melansir dari The New York Times, virus corona bisa bertahan hidup dan menempel di kardus selama 24 jam. Virus ini juga bisa bertahan hidup pada plastik dan baja sekitar 72 jam.
Minimnya edukasi Pemerintah terhadap para pedagang di pasar memperburuk kondisi ini. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker dan sering cuci tangan, harusnya disampaikan secara massif kepada para pedagang. Edukasi ini harusnya dibarengi dengan sanksi tegas bagi yang melanggar. Sayangnya program ini belum dilakukan dengan sungguh-sungguh. Hal ini tampak masih banyaknya pedagang yang mengabaikan protokol kesehatan.
Social atau physical distancing juga sulit diterapkan di pasar. Selama ini, pasar identik dengan tempat berkerumun manusia yang semrawut, berjubel dan kotor. Hal ini diperburuk dengan cara kerja Dinas kesehatan yang menyamakan karakteristik pasar dengan tempat lain. Mereka melakukan pemeriksaan masal dengan mendatangkan ambulan ke pasar-pasar. Padahal dengan cara seperti ini akan mengakibatkan resistensi hingga penolakan dari para pedagang. Padahal Hermawan Saputra dari Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat sudah mengingatkan bahwa penanganan pasar berbeda dengan tempat lain. Hal ini karena di pasar tidak hanya terjadi pergerakan manusia, tetapi juga pergerakan barang dan uang. Pembeli tidak terdata, dan cara melakukan mitigasi kepada penjual jangan mendatangi di pasar. Sebaiknya mendatangi rumahnya dan melakukan persuasif protokol kesehatan.
PSBB belum efektif berjalan, Pemerintah mulai melonggarkan PSBB, dan menggantikan dengan konsep new normal. Konsep yang hanya mementingkan faktor ekonomi ketimbang keselamatan nyawa manusia. Menurut sejarahwan J. Alexander Navarro dari Pusat Sejarah Kedokteran University of Michigan, AS mengemukakan, dalam sejarahnya pelonggaran PSBB yang terlalu cepat (prematur) dinilai menjadi sebab ledakan gelombang kedua pandemik flu spanyol pada masa lalu yang mengakibatkan jumlah korban meninggal sangat besar (Kompas.id, 29/5).
Kebijakan yang setengah hati inilah yang mengakibatkan korban virus ini meningkat terus. Tak terkecuali pasar sebagai roda perekonomian, menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. IKAPPI melaporkan ada sebanyak 529 pedagang di pasar yang positif, 29 diantaranya meninggal dunia.
Islam, Solusi yang Mumpuni
Islam bukan hanya agama ruhani, melainkan sebuah mabda yang punya fikrah dan toriqoh. Islam datang lengkap dengan seperangkat aturan sebagai solusi problematika kehidupan manusia. Ketika wabah datang, syariah memberi solusi berupa karantina/isolasi. Rasulullah SAW bersabda,
إذا سمعتم بالطاعون بأرض فلا تدخلوها، وإذا وقع بأرض وانتم بها فلا تخرجوا منها
Jika kalian mendengar wabah di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Jika terjadi wabah di tempat kalian berada, janganlah kalian keluar dari wilayah itu ( *HR Bukhari)*
Tindakan cepat karantina dilakukan di wilayah yang terjangkit saja. Wilayah lain yang tidak terjangkit tetap bisa berjalan normal, roda perekonomian masih bisa berjalan. Wilayah ini yang akan menopang baik dalam penanggulangan wabah maupun kebutuhan pokok wilayah terjangkit.
Dalam kondisi wabah seperti sekarang ini, seharusnya Pemerintah bertindak cepat. Didaerah terjangkit wabah, Rasulullah menetapkan aturan,
لا توردوا الممرض على المصح
Janganlah kalian mencampurkan orang yang sakit dengan yang sehat ( *HR al Bukhari)*
Sesuai petunjuk Rasulullah SAW, maka hal yang harus dilakukan adalah jaga jarak (Physical distancing), serta mengadakan rapid test yang masif dan luas.
Bagi yang positif diisolasi dan dirawat dengan dibiayai negara, serta kebutuhan pokoknya dicukupi. Bagi yang sehat masih tetap bisa beribadah, meramaikan masjid serta bekerja seperti biasa. Para pedagang masih bisa berjualan dipasar sehingga ekonomi tetap beejalan. Tentu saja Pemerintah harus membuat protokol kesehatan yang lengkap disertai dengan sanksi yang tegas.
Begitulah Islam memberi solusi menangani wabah. Menjaga nyawa tetap menjadi prioritas, berbeda dengan sistem sekuler kapitalis yang hanya mengutamakan materi. Satu nyawa dalam Islam sangatlah berarti. Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 32, yang artinya,
Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.
Rasulullah SAW bersabda,
لزوال الدنيا أهون عند اللّٰه من قتل رجل مسلم
Sungguh lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim *(HR an Nasai, at Tirmidzi dan al Baihaqi)*
Selama karantina wilayah, Pemerintah menanggung kebutuhan pokok masyarakat terdampak. Dana untuk menangani wabah diambil dari baitul mal
Sumber dana baitul mal berasal dari
pengelolaan atas harta kepemilikan umum, seperti air, api (energi), padang rumput, barang tambang, jalan, sungai, laut, hutan dan sejenisnya. Juga pengelolaan atas harta milik negara, seperti gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan pemerintah dan sejenisnya.
Sumber lain berupa pendapatan dari non muslim, seperti kharaj, fa’i, jizyah, dan sejenisnya.
Juga pendapatan dari muslim, seperti zakat, wakaf, infak dan sejenisnya.
Juga pendapatan temporal, misalnya dari denda. Pemerintah juga dapat mengenakan cukai terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, misalnya plastik, makanan olahan dengan kadar gula tinggi, dan seterusnya.
Demikianlah cara Islam menangani wabah, tak terkecuali para pedagang di pasar. Semua itu akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai khilafah Islamiyah bukan sistem sekuler demokrasi.
Wallahu A'lam
Posting Komentar