Ilusi Keadilan dari Kasus Novel Baswedan
Oleh : Dwi R Djohan
Penamabda.com - Apakah mengikuti proses hukum kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan (NB) ? Pasti tahu kan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kedua pelakunya ? Yap !! Hanya pidana penjara selama satu tahun saja. Wow !!!
JPU berdalih bahwa para terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan berat. Selain itu, keduanya juga belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Kasus ini bermula saat NB disiram air keras pada wajahnya yang membuat cidera pada matanya usai sholat Subuh di Masjid dekat rumahnya pada Selasa 11 April 2017 lalu. Kasus ini sampai menjadi bulan-bulanan media karena pihak Polisi belum berhasil menemukan pelakunya padahal kinerja Polisi dinilai cepat dan tanggap pada semua kasus. Termasuk kasus pembunuhan Munir yang bertahun-tahun lamanya. Namun, setelah 2,5 tahun pada akhirnya tepat tanggal 26 Desember 2019 malam, dua anggota polisi yang masih aktif bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis ditangkap dan didakwa sebagai pelaku atas kasus Novel ini.
Reaksi atas tuntutan JPU ini menuai banyak protes. Tidak hanya oleh para pengamat hukum tapi juga oleh seorang komika terkenal yang biasa dipanggil Bintang Emon (BE). Dalam videonya, komika ini ikut mengkritisi bahwa motif pelaku penyiraman air keras ini jika dikatakan tidak sengaja maka hal tersebut tidaklah masuk akal. Karena meski penyiraman disengaja pun maka air keras saat disiram akan jatuh ke bawah bukan ke atas hingga mengenai mata. Jika pelaku bilang itu diniatkan untuk disiram ke tubuh. Maka kita harus cek apakah yang tidak normal hukuman untuk kasus Pak Novel ? Demikian sekelumit komentar komika tersebut.
Sayangnya reaksi komika ini malah menjadi bumerang baginya. BE diserang balik di media sosial dengan tuduhan sebagai pengguna narkoba sehingga dalam pembuatan video tersebut BE masih dalam kondisi sakaw efek dari narkoba yang dikonsumsinya.
Beruntungnya BE karena punya sahabat yang mematahkan bumerang tersebut dan berhasil mendapatkan dukungan publik dan sejumlah tokoh, salah satunya adalah NB.
Beliau prihatin bahwa seorang anak muda seperti BE yang berani menyampaikan kritik sosial tentang adanya ketidakadilan atas suatu proses hukum tetapi malah mendapatkan fitnah tak beralasan.
Syukurnya beberapa hari kemudian, BE menggunggah di akun media sosialnya tentang hasil tes narkoba yang diikutinya dan dinyatakan negatif sehingga mematahkan fitnah yang beredar.
Menanyakan keadilan di sistem kapitalisme hanyalah sebuah ilusi semata. Karena dadi dasar sistemnya sendiri sudah mengartikan bahwa hanya yang bermodal saja yang akan berkuasa dengan kata lain bahwa keadilan hanya bagi mereka yang berduit. Saat ada yang mengkritisi maka malah ketidakadilan lah yang akan didapat.
Tidak hanya dari kasus NB saja, tapi juga kasus-kasus yang lain seperti Kasus Munir, Kasus Nasrudin – Antasari, dan yang lainnya. Semua terkesan dihambat, lama, tidak transparan dan kalaupun sampai persidangan maka hasil putusannya tidak adil dan terlihat ada kejanggalan.
Mari kita merenung, akankah keadilan akan tegak di sistem kapitalisme? Atau hanya sebuah ilusi semata untuk menenangkan rakyatnya???
Posting Komentar