Jaminan Tempat Tinggal Warga di Masa Daulah Madinah
Oleh: Najah Ummu Salamah
Penamabda.com - "Iuran Tapera sangat berat untuk buruh. Jika ditotal dengan iuran-iuran lainnya bisa mencapai delapan persen lebih dari gaji yang harus dikeluarkan tiap bulannya," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2020. Demikian pendapat salah seorang tokoh menanggapi pengesahan RUU Tapera.
Pengesahan regulasi Tapera telah menjadikan beban rakyat semakin bertambah. Tapera _ tabungan penderitaan rakyat_banyak menuai pro dan kontra. Beban tanggung jawab menyediakan tempat tinggal seharusnya berada di tangan negara, bukan rakyat. Karena fungsi negara adalah pengurus dan pelayan rakyat bukan sebaliknya.
Namun demikianlah sistem kapitalis, Rakyatlah yang harus melayani penguasa. Berbeda dengan masa Daulah Islamiyah ada. Rosulullah SAW sebagai kepala negara menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai landasan utama..
Dan di dalam Islam Penguasa adalah pelayan bagi rakyatnya baik muslim maupun kafir. Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa Nabi SAW bersabda :
" Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya. (HR.Muslim dan Ahmad).
Semenjak Daulah Islam berdiri di Madinah, Rosulullah sebagai kepala negara menetapkan beberapa kebijakan diantaranya;
Pertama, Rosulullah SAW sendiri yang bertanggung jawab penuh mengatur tempat tinggal kaum Muhajirin yang papa. Beliau mempersaudarakan kaum Anshar dan Muhajirin, agar mereka saling menolong dan menanggung secara ekonomi, termasuk berbagi tempat tinggal bagi mereka. Diantara para sahabat yang dipersaudarakan diantaranya, Salman Alfarisi dengan Abu Darda', Abu Dzar Alghifari dengan Mundzir bin Amru, Thalhah bin Ubaidillah dengan Ka'ab bin Malik, Mush'ab bin Umair bersaudara dengan Abu Ayyub Khalidbin Zaid, dan masih banyak lagi para sahabat yang dipersaudarakan.
Kedua, Baginda juga menyediakan Suffah atau asramah penampungan di serambi Masjid Nabawi untuk para faqir, miskin. Bahkan Rosulullah mengalokasikan biaya hidup mereka dari Baitul mal. Banyak sahabat yang terkemuka yang tinggal di sana, sebutlah salah seorang diantaranya Abu Hurairah Ra. Suffah selain sebagai tempat tinggal juga berfungsi sebagai tempat belajar dan pembinaan shaksiyah para sahabat dan umat pada waktu itu.
Ketiga, Pada saat kaum Yahudi Bani Quraidzah menghianati piagam Madinah dengan berkomplot bersama pasukan Ahzab menyerang Kaum Muslimin. Maka Rosulullah memberi sanksi yang tegas kepada mereka. Para laki-laki yahudi Bani Quraidzah yang telah baligh dibunuh, sedang harta, anak-anak dan wanitanya menjadi harta fa'i bagi Daulah Islam. Maka pada saat itu Nabi membagi harta fa'i berupa tanah, rumah dan perkakasnya, dengan memprioritaskan untuk kaum Muhajirin yang papa. (Sumber: Siroh Nabawiyah prof.Dr.Muh.Rawwas Qol'ahji)
Kebijakan tersebut terus berlangsung pada masa Khulafaur Rasyidin dan khalifah-khalifah setelahnya. Mereka bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung terhadap kesejahteraan setiap kepala rakyat Daulah Islamaiyah. Hal ini tentu berbeda dengan keadaan kita sekarang, dimana Al-Qur'an dan Sunnah telah dicampakkan dari sendi-sendi kehidupan pribadi, masyarakat dan negara. Maka sudah selayaknya kembali mentauladani Nabi dan mentaati syariatNya secara kaffah. Agar Allah SWT melimpahkan keberkahan kepada alam semesta.
Wallahu'alam bi ash-showab
Posting Komentar