New Normal Life, Mudharat atau Manfaat?
Oleh : Dwi Astuti Rewpa (Pemerhati Masalah Sosial)
Penamabda.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan hidup berdampingan bersama covid-19 yaitu dengan konsep New Normal Life.
Konsep ini menggambarkan untuk hidup beradaptasi dengan ancaman virus covid-19. Padahal korban wabah sampai saat ini tidak menunjukkan penurunan, malah justru peningkatan. Sehingga kebijakan ini tentu membuat resah masyarakat, khususnya dari para ahli kesehatan dan epidemology. Menurut mereka Indonesia saat ini masih belum sampai puncak sehingga kalau terjadi pelonggaran maka yang terjadi adalah semakin banyak korban yang berjatuhan.
Islam memandang bahwa wabah adalah suatu kondisi yang wajib dijauhi oleh seorang Muslim. Peran negara adalah memastikan setiap kebijkannya dalam rangka untuk menghentikan penularan wabah dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama karantina. Peran para ahli pun sangat dibutuhkan oleh negara untuk mengambil langkah tepat dalam penanganan wabah.
Syariat Islam telah melarang seseorang mengerjakan sesuatu aktivitas yang membahayakan dirinya sendiri atau membahayakan orang lain, terutama saudaranya sesama muslim, baik berupa perkataan atau perbuatan, tanpa alasan yang benar.
Dalam kitabnya Taysir Al-Wushul Ilaa Al- Ushul, Syaikh Atha’ bin Khalil Abu Rusytah mengungkapkan bahwa kaidah dharar mencakup dua hal:
Pertama, Asy-Syâri’ telah mengharamkan sesuatu yang membahayakan (dharar). Artinya, setiap perkara yang mengandung dharar wajib ditinggalkan. Sebab, adanya dharar tersebut merupakan dalil atas keharamannya.
عَنْ أَبيِ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ سِنَانِ اْلخُدْرِي رَضِيَ الله ُعَنْهُ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ”
Dari Abu S’aid, Sa’d bin Sinan al-Khudry RA, bahwasanya Rasulullah (Saw.) bersabda, “Tidak boleh (ada) bahaya dan menimbulkan bahaya.” (HR Ibnu Majah)
Kedua, Asy-Syâri’ telah memubahkan perkara yang umum, akan tetapi jika salah satu bagian dari perkara yang umum tersebut mengandung dharar, maka bagian tersebut menjadi haram. Adanya dharar pada bagian yang umum tersebut menjadi dalil atas keharamannya.
Ketika penguasa mengeluarkan kebijakan ditengah pandemi covid-19 dengan membiarkan masyarakat hidup tanpa karantina maka hal tersebut akan mendatangkan dharar yaitu hilangnya keselamatan akan jiwa. Padahal Islam menjadikan keselamatan akan jiwa menjadi hal yang penting.
Maka kebijakan New Normal Life adalah kebijakan yang berbahaya dan haram bagi kaum muslimin mengambilnya. Dan kemudharatan terbesar adalah penerapan sistem Kapitalis Sekuler yang menjadi asas pijakan New Normal Life saat ini.
Satu-satunya manfaat adanya New Normal Life ini adalah dalam rangka penyelamatan ekonomi para Kapital karena selama pembatasan ditengah pandemi menjadikan produksi dan industri terhenti. Kapitalis hanya memandang manfaat dari unsur materi sebagai tujuan dan motif dalam kebijakan New Normal Life ini, bukan bertujuan untuk penyelamatan jiwa.
Kita sebagai rakyat berperan untuk menyelamatkan diri, keluarga dan masyarakat dari kemudharatan. Juga dengan melakukan kritik atas setiap kebijakan yang berdampak bahaya bagi masyarakat.
Jangan sampai penguasa mengambil kebijakan yang salah sehingga menyebabkan mudharat dan jangan pula rakyat diam atas kemudharatan tersebut. Karena kelak, setiap kebijakan penguasa dan diamnya umat atas kemudharatan akan dimintai pertanggung jawabannya dihadapan Allah SWT.
Wallahu a'lam.
Posting Komentar