-->

New Normal Yang Dipaksakan?

Oleh: Milawati (Aktivis Back to Muslim Community)

Penamabda.com - Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan  untuk menerapkan normal baru (new normal), membuka kembali aktivitas masyarakat dengan penerapan protokol Covid-19. Tujuannya, menggerakkan kembali perekonomian yang sempat terhenti karena kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB). Berbagai kebijakan pun dikeluarkan untuk menerapkan new normal. Berbincang new normal, setidaknya ada empat syarat untuk dapat menerapkan new normal. 

Pertama, syaratnya harus sudah terjadi perlambatan kasus. Kedua, sudah dilakukan optimalisasi PSBB. Ketiga, masyarakatnya sudah lebih mawas diri dan meningkatkan daya tahan tubuh masing-masing. Keempat, pemerintah sudah betul-betul memperhatikan infrastruktur pendukung untuk new normal.   
    
Namun, apakah hal ini sudah berlangsung dan sudah terjadi? Nyatanya belum! Puncak pandemi belum dilewati bahkan kasus cenderung naik. Akibatnya, prediksi-prediksi yang mengatakan puncak pandemi pada awal Juni akan mundur hingga akhir Juni maupun awal Juli. Nyatanya penyebaran covid-19 di indonesia setiap hari makin bertambah, tanggal 13 juni 2020 pasien positif covid-19 sudah mencapai 37.420 kasus. Data dan informasi ini diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Sabtu sore. 
     
Program new normal life dikeluarkan untuk membangkitkan perekonomian negeri, namun upaya penyelamatan ekonomi ini dikhawatirkan akan mengorbankan nyawa rakyat. Pemerintah tidak boleh menjelma menjadi alat menjamin kepentingan kaum kapitalis (pemodal besar) hanya untuk menggerakkan perekonomian namun menjadikan nyawa rakyat tak berarti.
   
Sejak awal Maret 2020, kebijakan penanganan percepatan Covid-19 di Indonesia, memang terkesan sporadis dan berubah-ubah. Mulai dari galaunya pemerintah antara definisi pulang kampung dan mudik, masih longgarnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga berdamai dengan corona yang dimaknai sebagai kondisi “New Normal”. Banyak pakar menyatakan kebijakan sporadis ini tidak dibarengi pertimbangan validasi data dan sains, namun dominan pada pertimbangan ekonomi dan politik semata. Bahkan para peneliti dan ilmuwan menyampaikan kesulitan ketika berupaya menyampaikan analisisnya tentang data di lapangan yang ditemukan. Pemerintah lebih percaya pada staf ahli mereka dan cenderung meremehkan saran untuk pengambilan kebijakan dari para saintis.

Kebijakan yang jelas telanjang kesalahannya adalah kebijakan pembelian alat rapid test dari Cina yang efektivitasnya diragukan. Ahmad Rusdan, pakar dan juga peneliti biomolekuler dari Stem Cell and Cancer Institute, menyebutkan bahwa ilmuwan tidak dilibatkan dalam kebijakan pembelian alat rapid test ini. Pasalnya rapid test yang dibeli dari Cina tidak mendeteksi adanya virus corona di dalam tubuh seseorang, namun hanya mendeteksi antibodi saja. Sedangkan tes yang akurat adalah tes berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), yang dapat mendeteksi keberadaan virus corona dalam tubuh pasien. Tak salah jika masyarakat menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini lebih didominasi kepentingan ekonomi dan politik dibanding kepentingan kesehatan dan keselamatan warga negaranya.
  
Wabah Covid-19 ini makin menyadarkan kita bahwa kita butuh sistem Islam dan pemimpin bertakwa yang mengatur dan mengelola urusan kita dengan syariah-Nya. Pemimpin yang sadar harus bertanggung jawab atas semua urusan rakyatnya di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala kelak, termasuk urusan menjaga kesehatan dan nyawa masyarakat. Rasul shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ   
 
Pemimpin masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Sistem kapitalisme menjadikan kepentingan material ekonomi lebih tinggi daripada kesehatan dan keselamatan rakyat. Sudah saatnya kembali ke sistem Islam yang berasal dari Zat Yang Mahakuasa, Allah subhanahu wa ta’ala yakni dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah ’ala minhaj an-nubuwwah.