-->

Rakyatpun Merasakan ‘kesetrum’ Di Masa Pandemi

Oleh : Anita Arwanda (Member Akademi Menulis Kreatif) 

Penamabda.com - Akhir-akhir ini masyarakat mengeluhkan karena kenaikan tagihan listrik hingga 4x lipat, diduga kenaikan tersebut dilakukan dengan secara diam-diam.Namun hal ini dielak oleh pihak PLN. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril membeberkan dalam konferensi pers bertajuk 'Tagihan Rekening Listrik Pascabayar' "Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," (detikFinance, 6/6/2020). 

Disisi lain Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri. (Jakarta, CNBC Indonesia 06 June 2020). 

Jadi kenaikan tagihan listrik ini dianggap wajar karena penggunaan yang meningkat selama pemberlakuan WFH (Work From Home) dan BDR (Belajar Di Rumah). Menerima banyaknya keluhan dari masyarakat, pihak PLN berinisiatif dengan memberikan solusi bagi konsumen yang tanggihannya melonjak pada bulan Juni 2020. Sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik selama masa PSBB. Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir, hal itu disampaikan oleh Bob selaku Direktur Niaga dan Manajemen (Jabar.Sindonews.com). 

Hal ini dapat diartikan bahwa masyarakat hanya diberikan keringanan untuk berhutang kepada pihak PLN untuk bulan ini dan beberapa bulan pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Sungguh bukanlah solusi yang tepat, padahal listrik merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Namun, justru dipersulit dan menambah beban rakyat lebih-lebih saat pandemi yang entah kapan akan berakhir. Jadi wajar, jika pemerintah dinilai abai dan tidak bertanggungjawab. Karena selama ini, pemerintah hanya bersikap sebagai regulator tanpa peduli nasib rakyatnya. Kesejahteraan yang dijanji-janjikan bukanlah prioritas, hanya kepentingan sekelompok penguasa yang menjadi tujuan. Menjadi sangat wajar keadaan saat ini dalam sistem kapitalisme yang diemban, sistem kufur yang dibangun berdasarkan manfaat dan jalan tengah (kompromi) saja. Lantas, bagaimana masyarakat akan mendapatkan solusi, apalagi disaat pandemic dimana keadaan semakin sulit? Maka Islam lah satu-satunya harapan yang pasti memberikan penyelesaian atas kesulitan yang dihadapi. 

Islam merupakan agama yang sempurna, kesempurnaannya mengatur segala aspek dalam kehidupan. Menurut Islam, listrik merupakan kepemilikan umum karena listrik sebagai bahan bakar termasuk dalam kategori api (energi), yang dijelaskan dalam salah satu hadist shahih, 
Rasulullaah shallahu’alaihi wa sallam bersabda 
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara : padang rumput, air, dan api” (H.R. Ahmad). 

Dari Hadist shahih tersebut tergambar bagaimana Islam mengelola negara terkhusus dalam hal kepemilikan umum. Dimana dalam sistem Islam kebutuhan listrik itu dijamin bahkan difasilitasi secara gratis. Apalagi saat pandemic seperti sekarang ini, negara seharusnya memberikan kemudahan aksesnya. Sehingga hanya dengan penerapan Islam Kaffah, pengelolaan kepemilikan umum benar-benar menjadi tanggung jawab negara bukan swasta maupun asing. Dan kesejahteraan seluruh rakat tanpa terkecuali bukan lagi sekadar janji-janji manis tanpa realita, tapi dapat terwujud dalam kehidupan. Apakah sistem Islam pernah ada yang menerapkan? Ataukah kaum muslim hanya memeluk akidah Islam sementara menggunakan aturan hukum-hukum lain? Jawabannya adalah bahwa umat Islam sepanjang sejarahnya hanya menerapkan sistem Islam, sejak Rasulullah Shallahu’alaihi wa sallam berada di Madinah sampai tahun 1336/1918 M (dalam kitab Nidzomul Islam karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabbani). 

Hal ini menunjukan bahwa kaum muslim telah menerapkan sistem Islam karena sesungguhnya menerapkan sistem (peraturan) secara praktis adalah negara. Syeikh Taqiyuddin juga menjelaskan bahwa ada dua Institusi negara yang menerapkan sistem Islam. 

Pertama, Al-Qadli, yaiutu hakim yang mengadili berbagai perselisihan ditengah – tengah masyarakat. 

Kedua, Al-Hakim yaitu penguasa yang memimpin rakyat. Dengan penerapan sistem Islam oleh penguasa dimanifestasikan dalam lima bidang yaitu hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan masalah (1) Sosial mengatur interaksi pria dan wanita, (2) ekonomi mengatur bagaimana negara mengumpulkan harta dan pendistribusiannya, (3) Pendidikan, (4) Politik luar negeri serta (5) Pemerintahan (Kitab Nidhomul Islam). 

Jadi negara Islam sepanjang sejarah tidak pernah menerapkan selain hukum Islam. Hal ini dipertegas dalam Q.S Al-Maidah ayat 44 Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman 
“.. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayatku dengan harga sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. 

Wallaahu’alam bii shawab.