Sekolah Di Era Pandemi
Oleh : Riana Magasing (Pendidik dan pemerhati sosial)
Penamabda.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Saat ini pandemi virus corona masih cukup mengkhawatirkan, Kenaikan kasus covid-19 di Indonesia masih belum stabil, namun muncul wacana adanya kegiatan sekolah yang akan segera di mulai. Hal ini membuat berbagai kebijakan terus dikaji ulang.
Dimuat dalam laman kompas.com 29/05/2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.
Sekolah di Tengah Pandemi
Saat ini Indonesia masih menghadapi wabah covid-19 yang tak kunjung mereda, namun Tahun Ajaran Baru 2020/2021 akan segera tiba. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan mengumumkan mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa wabah pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Mendikbud Siapkan Skenario Memulai Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi" Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah siap dengan semua skenario," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu 20-5-2020
Pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19 ini hendaknya disiapkan seoptimal mungkin baik oleh pihak sekolah maupun pemerintah.
Kemendikbud wajib memperhatikan prasarana dan sarana yang diperlukan seperti handsanitizer, masker, sabun untuk cuci tangan disetiap sudut kelas dan alat pelindung diri di UKS sebagai bentuk antisipasi jika ada guru atau siswa yang terkena covid-19.
Sebelum dimulainya belajar mengajar di sekolah pemerintah seharusnya sudah melakukan test pengecekan virus, sehingga menekan terjadi penularan covid 19 di sekolah. Berbagai konsekuensi tentunya wajib dipikirkan secara matang dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, kabijakan ini jangan sampai mengorbankan kesehatan dan keselamatan siswa dan gurunya, karena kebijakan ini terkait dengan nyawa manusia.
Pandangan Syara
Rasulullah saw dan para sahabat serta generasi Islam setelahnya, memberikan contoh luar biasa dalam penanggulangan wabah untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar kewilayah lain. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
"Janganlah (unta) yang sakit itu didekatkan dengan (unta) yang sehat."
Rasulullah juga menganjurkan untuk isolasi bagi yang sedang sakit dengan yang sehat agar penyakit yang dialaminya tidak menular kepada yang lain. Aktivitas inilah yang sekarang dikenal dengan social distance, yakni suatu pembatasan untuk memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.
Islam mengatur semua hal dan memberikan solusi atas segenap persoalan, khilafah juga menyediakan sarana dan prasana kesehatan yang memadai serta sumberdaya manusia yang profesional seperti rumah sakit, dokter, laboraturium, apotik dll. Dan mengembangkan vaksinasi untuk mengatasi pandemi demi kemaslahatan umat sebagai bentuk nyata ketakwaan bukan mencari keuntungan.
Dengan begitu proses belajar disekolah bisa dilaksanakan tanpa ada rasa kekhawatiran tertular covid-19
Wallahu’alam bisshawab.
Posting Komentar