-->

Tagihan Listrik Naik Mengundang Polemik

Oleh : Satriani (Mahasiswa Hukum USN Kolaka)

Penamabda.com - Situasi pandemi Covid-19 saat ini telah melemahkan tatanan ekonomi, rakyat banyak menjerit seperti kariyawan yang di PHK ada juga sebagian dari mereka terpaksa bekerja  diluar Rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

Mirisnya sistem kapitalisme dalam  mengatur kehidupan tidak pernah berujung solusi dan hanya menambah beban masyarakat. Misalnya, baru-baru ini terdengar kabar tentang kenaikan tagihan listrik yang menjulang tinggi.

Dilansir dari Jakarta - Keluhan masyarakat soal tagihan listrik yang membengkak kembali merebak. Masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA. Merespons keluhan-keluhan tersebut, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN.

"Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk 'Tagihan Rekening Listrik Pascabayar', Sabtu (6/6/2020).

Bob menegaskan kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri.
"Kenaikan tarif ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian ini murni disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah dibandingkan kegiatan sebelumnya pada era normal. Mungkin kita akan lihat juga bagaimana dengan new normal nantinya apakah juga mengalami kenaikan," tambahnya. Ia juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab, terkait subsidi, hal itu bukan wewenang PLN.

"Terakhir, tidak ada cross subsidi (subsidi silang). Kami tidak ada subsidi karena subsidi itu kewenangan pemerintah. Sebenarnya subsidi itu adalah untuk rakyat yang tidak mampu dan PLN hanya menjadi medianya. Jadi subsidi itu--saya ulangi--bukan untuk PLN, tapi subsidi untuk rakyat, rakyat yang tidak mampu, yaitu apa, kalau di listrik didefinisikan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu," pungkasnya.

Kapitalisme Akar Masalah 

Sistem Kapitalisme hanya menguntuntungkan para kapitalis yang tabiatnya mengejar keuntungan pribadi, Negara hanya sebagai penengah untuk memuluskan kepentingan para pemodal(kapitalis). Kebijakan yang seringkali tidak konsisten yang sebelumnya memberikan angin segar untuk rakyat soal menunda sementara pencatatan dan pemeriksaan meteran listrik pelanggan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Sebagai gantinya, untuk pemakaian listrik pelanggan pascabayar Maret 2020 (tagihan April 2020), PLN akan menghitung pemakaian rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir. 

Namun hati rakyat kembali dibuat pilu lonjakan tagihan listrik dari PLN membuat masyarakat dari berbagai Provinsi menjerit dan menyampaikan keluhan mereka melalui media sosial. Rakyat yang meminta solusi malah dibuat kebingungan karena pejabat Negara  Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT PLN (Persero) hanya melempar tanggung jawab. Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN sudah meminta PLN untuk segera memberikan jawaban yang transparan dan clear kepada pelanggan. 

Terkait komplain pelanggan, mereka (PLN) bisa memberikan jawaban kenapa sampai ada lonjakan. Jadi kita harapkan PLN bisa memberikan informasi yang clear dan transparan kepada pelanggan,” ujar Arya di Jakarta, Minggu, (7/6). Inilah  wajah  system kapitalisme yang tidak mampu  memberikan jalan keluar dalam mengatasi problematika umat.

Padahal batubara ini juga merupakan sumber energi terpenting sebagai bahan utama untuk pembangkitan listrik mestinya menuntungkan rakyat Indonesia. Namun sayang pengelolahan diprivatisasi oleh para kapitalis, Undang-Undang sebagai jalannya untuk menjalankan hegemoni mereka. Misalnya, UU Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. Dan Indonesia sebagai produsen dan eksportir batubara terbesar di dunia dan sebagian besar permintaannya berasal dari Cina dan India. 

Sungguh miris kekayaan dinegeri ini terus-menerus dikuras oleh Negara-negara Adidayah dan mereka semakin kuat mencengkram Negara yang ikut dalam perjanjiannya termaksud di Negeri +62  dengan sistem kapitalis yang hanya sebagai alat penjajahan sehingga menambah penderitan rakyat yang tidak ada habisnya.

Islam Punya Solusi

Dalam sistem Islam akan menjaga Sumber Daya Alam kaum muslimin sabda Rasulullah SAW : “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.””(HR. Abu Dawud dan Ahmad) 
Pendapat yang dikemukakan Imam Malik.

Menurutnya, semua yang keluar dari perut bumi, berupa batuan dan cairan, adalah milik public yang diserahkan pengelolahanya kepada Negara, dan tidak boleh dikuasai individu. Semua seperti halnya pemanfaatan Sumber Alam termaksud tambang batu bara itu posisinya seperti, pemanfaatan matahari dan udara di mana muslim maupun non muslim sama saja dalam hal ini. Karena barang tambang adalah milik umum jadi haram barang tambang dimiliki oleh siapapun secara individu. Sebagaimana Firman Allah SWT. Berfirman yang artinya : 

“Hendaknya harta itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS.Al- Hasyr : 7). 

Pemanfaatan Kepemilikan umum bisa dalam  bentuk fasilitas kesehatan, pendidikan yang akan di berikan secara gratis baik muslim maupun non-muslim yang hidup dibawah naungan Khilafah termaksud penggunaan listrik yang merupakan kepemilikan umum dapat dimanfaatkan secara cuma-cuma. Dan adapun Pemimpin dalam islam harus bertanggung jawab secara penuh dalam mengurusi rakyat, Rasulullah SAW bersabda: 

“Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) adalah perisai, orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggungjawab atasnya)” (HR. al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan Ahmad). 

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa imam adalah junnah (perisai) yakni seperti tirai/penutup karena menghalangi musuh menyerang kaum Muslim, menghalangi sabagian masyarakat menyerang sebagian yang lain, melindungi kemurnian Islam dan orang-orang berlindung kepadanya. Adapun menurut al-Qurthubiy maknanya adalah masyarakat berpegang kepada pendapat dan pandangannya dalam perkara-perkara agung dan kejadian-kejadian berbahaya dan tidak melangkahi pendapatnya serta tidak bertindak sendiri tanpa perintahnya. 

Maka dengan pemimpin yang amanah dengan menerapkan Syariat secara kaffah mampu mendangkan rahmat bagi seluruh alam. Ini telah terbukti dalam naungan Khilafah selama lebih dari 13 abad  yang pernah disegani dan memimpin  dalam percaturan politik dunia. 

Wallahu alam.