-->

Ada Bahaya di Balik RUU HIP

Oleh: Agustina Ikawati (Ibu Rumah Tangga, Tinggal di Depok) 

Penamabda.com - Kehadiran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tidak tepat saat pandemi Covid-19 ini keberadaannya menuai kontroversi. Setidaknya, ada beberapa fakta RUU HIP yang harus kita ketahui. 

Pertama, diusulkan oleh DPR RI. Usulan RUU HIP ini telah ditetapkan dalam prolegnas RUU prioritas 2020. Artinya, ini menjadi prioritas utama yang akan dibahas DPR. 

Kedua, membuat bias Pancasila. Wakil ketua MPR fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan mengkritik sejumlah pasal, salah satunya pasal 7 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok pancasila adalah trisila yang terkristalisasi dalam ekasila dan trisila. Dalam ekasila dan trisila, hanya mencantumkan tiga nilai dan ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan lain-lain yang telah disebutkan jelas dalam UUD 1945.

Ketiga, ada usulan untuk mencabut RUU HIP. Forum komunikasi purnawirawan TNI POLRI mendesak DPR RI mencabut RUU HIP karena dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. Keberadaan RUU HIP justru akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan dan juga nantinya dapat menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Keempat, RUU HIP banyak ditolak elemen masyarakat dan organisasi masyarakat. Karena tidak mencantumkan TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme/marxisme dalam draf RUU itu
Dari fakta tersebut, kita bisa lihat ada bahaya di balik RUU HIP. Salah satunya, dalam konsiderannya Draft RUU HIP yang terdiri dari 10 Bab dan 60 Pasal justru tidak memuat Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, organisasi terlarang, larangan menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme. Akibatnya, sulit menghindari dugaan publik bahwa RUU HIP ini terpapar virus komunis. Indikasinya, ternyata dalam RUU HIP sangat tampak sekali meminggirkan peran agama, yakni Ketuhanan dipaksa  tunduk di bawah kemanusiaan. 

Kita bisa berkaca pada sejarah. Sejarah mencatat beberapa kali PKI yang berpaham komunis telah berkhianat dan memberontak pada1948 dan 1965. Masih ingatkah aksi keganasan PKI yang terjadi pada masa lalu? 

Seperti kasus PKI di Magetan, Trenggalek, Surabaya dan Kediri. Di Trenggalek, PKI melancarkan terornya dengan melakukan pembakaran dan peledakan terhadap Masjid Agung Trenggalek. 

Di Surabaya para pendukung PKI menyerbu Masjid Agung Kembangkuning, Surabaya, peninggalan Sunan Ampel pada 1962. Mereka melakukan aksinya dengan menginjak-injak tempat suci itu sambil bernyanyi “Genjer-genjer” dan menari-nari. 
Mereka juga menginjak-injak dan membakar Al-Quran serta kitab-kitab lainnya. Kurang ajarnya lagi, mereka bermaksud mengubah masjid tersebut menjadi markas Gerwani. Pada 1962, mereka pun menghina Islam dengan pementasan reog, ludruk dan ketoprak dengan lakon matinya Tuhan; juga berbagai tindakan teror yang semestinya tidak dilupakan oleh umat Islam di negeri ini.

Dari pengalaman itu wajar bila komunisme dan sosialisme dianggap sebagai bahaya laten di negeri ini. Apalagi Pemerintah Indonesia telah melarang komunisme berdasarkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI (dengan organisasi-organisasinya) dan penyebaran ajarannya, komunisme/marxisme-leninisme.
Bahaya lainnya dari RUU HIP ini yakni dapat mengokohkan sekularisme. 

Buktinya tampak di RUU HIP pasal 12 yang menyebut ciri manusia Pancasila, yakni beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Rumusan tersebut memuat paham sekularisme-sinkretisme, bahkan pluralisme agama. 

Frasa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab sangat jelas meletakan hakikat iman dan takwa itu bersifat sekuler. Semestinya, bagi kaum Muslimin, makna tersebut harus dipahami dan dilaksanakan dengan dasar dan ukuran yang bersifat wahyu, yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits. Karena, Al-Qur’an dan Al-Hadits ini merupakan sumber hukum yang menjadi pedoman dan rujukan bagi kaum Muslimin dalam menjalankan kehidupan ini. Jadi jelas sekali, RUU HIP ini sangat berbahaya bagi kita semua, khususnya kaum Muslimin. Dan kita wajib menolaknya. []