-->

Khilafah Ajaran Islam

Oleh: Dhiyaul Haq
(Pengajar di Sekolah Tahfizh Plus Khoiru Ummah Malang)

Penamabda.com - Menag lagi dan lagi membuat kebijakan yang membuat masyarakat tercengang, miris dan memprihatinkan. Pasalnya Menag, Fachrul Razi melakukan penghapusan ajaran Islam “khilafah” di dalam 155 buku karena dianggap sebagai ajaran radikal yang tidakl relevan lagi di Indonesia. 

“Dalam buku agama Islam hasil revisi itu masih terdapat materi soal khilafah dan nasionalisme,” ujar Menag lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Juli 2020 seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Menag juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjalankan program moderasi beragama yakni pembangunan rumah moderasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) serta penguatan bimbingan perkawinan.
“Presiden menggarisbawahi penguatan bimbingan perkawinan pada upaya membangun generasi sehat, kita perkuat lagi dengan moderasi beragama,” ujarnya.
Selain itu, kata Fachrul, program moderasi beragama lainnya yang juga tengah dijalankan Kemenag yakni pelatihan bagi guru dan dosen, penyusunan modul pengarusutamaan Islam wasathiyah, serta madrasah ramah anak.

Khilafah adalah Ajaran Islam

Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881).

Menurut Dr. Mahmud al-Khalidi (1983), “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226).
Karena merupakan istilah Islam, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah adalah wajib menurut syariah Islam. Bahkan Khilafah merupakan “tâj al-furûd (mahkota kewajiban)”. Pasalnya, tanpa Khilafah—sebagaimana saat ini—sebagian besar syariah Islam di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, politik, politik luar negeri, hukum/peradilan, dsb terabaikan. Di bidang pendidikan, misalnya, negara menerapkan sistem pendidikan sekular. Di bidang ekonomi, negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal. Di bidang sosial, negara mengadopsi HAM Barat sehingga zina dan LGBT dibiarkan dan tidak dianggap berbahaya.

Demokrasi-Kapitalis Bukan Ajaran Islam
Islam adalah agama satu-satunya yang benar dan sempurna yang tidak hanya mengurusi urusan ibadah semata, akan tetapi segala aspek kehidupan termasuk pemerintahan dan penetapan hukum islam telah mengaturnya. Para sahabat telah melakukannya dengan adanya kekhilafahan yang menjadi bukti bahwa islam adalah agama yang mengatur segala aspek dalam kehidupan. Demokrasi dalam pemerintahan sendiri tidak pernah dikenal dan dicontohkan Nabi SAW kepada para sahabat dalam pemerintahan karena yang ditingalkan nabi adalah sistem pemerintahan khilafah yang memiliki rukun-rukun yang berbeda dengan demokrasi.

Suatu hal yang aneh, jika pemerintah menyampaikan bahwa khilafah adalah ajaran berbahaya “radikal”. Maka sejatinya mereka secara tidak langsung menganggap syariah Allah adalah berbahaya. Berdasarkan paparan singkat di atas, masih adakah yang berani menolak Khilafah sebagai ajaran Islam?! Jika ada, semoga saja ia berani pula bertanggung jawab di hadapan Allah SWT kelak.