-->

Mengganti Materi Khilafah Menjadi Moderasi Islam, Penyesatan Sistematis Ajaran Islam?

Oleh: Yurike Prastika

Penamabda.com - Menyambut tahun ajaran baru, pemerintah melakukan beberapa revisi terhadap bahan ajar, salah satunya adalah merevisi materi pada bahan ajar mata pelajaran Agama Islam. 

Seperti yang dikutip dalam CNN Idonesia, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan pihaknya telah menghapus konten-konten terkait ajaran radikal dalam 155 buku pelajaran agama Islam. Menteri Agama Fakhrul Razi mengatakan, ajaran “radikal” tersebut ditemukan pada lima mata pelajaran yaitu Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Alqur’an Hadist, dan Bahasa Arab. Ajaran radikal yang dimaksud ialah tentang Jihad dan Khilafah. Menurutnya, penghapusan konten radikal ini merupakan bagian dari program penguatan moderasi beragama yang dilakukan oleh Kementerian Agama. 

“Kami telah melakukan review 155 buku pelajaran, konten yang bermuatan radikal dan ekslusive dihilangkan. Moderasi beragama harus dibangun dari sekolah.” Ucap Menag, Fachrul Razi
Disebutkan pula bahwa dalam buku agama Islam hasil revisi itu masih terdapat materi soal khilafah dan nasionalisme. Meski demikian, buku itu akan memberi penjelasan bahwa khilafah tak lagi relevan di Indonesia. Fachrul memastikan 155 buku pelajaran agama Islam yang telah direvisi itu sudah mulai dipakai pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Melihat fakta-fakta tersebut, sangatlah miris. Dimana Indonesia yang merupakan salah satu negara terbesar yang mayoritas penduduknya adalah seorang muslim, justru ajaran Islam yang mulia dipilah-pilah dan tidak diajarkan secara kaffah (keseluruhan). Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memoderasi ajaran Islam dan mengajarkan sekulerisme dengan dalih menangkal radikalisme. Hal ini menjadi penyesatan sistematis terhadap ajaran Islam.

Moderasi Islam Penyesatan Sistematis Ajaran Islam

Moderasi ajaran Islam yang dimaksud adalah wasathiyah. Menurut Ibnu Faris dalam Mu’jam Muqayisil Lughah, secara bahasa wasathiyah berasal dari kata wasatha yang berarti adil atau sesuatu yang berada di pertengahan, bisa diartikan moderasi adalah mengambil jalan tengah. Bukan ketatan total kepada Allah SWT. Islam moderat meletakkan diri antara iman dan kufur, taat dan maksiat, serta halal dan haram. Sehingga semua menjadi serba relatif. Dengan Islam Moderat ini umat Islam diminta untuk membenarkan kepercayaan diluar Islam, dan memaklumi gaya hidup bebas seperti LGBT dengan dalih toleransi antar umat beragama. 

Tentu tindakan moderasi Islam ini berbahaya. Tindakan ini nantinya justru akan melahirkan generasi-generasi yang jauh dari Islam dan akan melahirkan kebiajakan-kebijakan serta kurikulum pendidikan sekuler anti Islam yang memisahkan antara agama dengan kehidupan. Kurikulum yang menjadi rujukan mengarahkan anak umat memperjuangkan tegaknya Islam diganti materi yang mendorong mereka mengganti Islam dengan sistem buatan manusia.

Khilafah ajaran Islam Mulia

Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Para ulama sepakat bahwasanya Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang mulia, yang merupakan kepemimpinan umum kaum Muslimin di seluruh dunia yang menerapkan hukum-hukum Allah secara kaffah (menyeluruh) dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia.  

Sejarah Islam sejak masa Rasulullah hingga kekhilafahan banyak berisi kemuliaan terhadap seluruh umat manusia. Islam tidak pernah memaksa non-Muslim untuk masuk agama Islam. 

Sebagai contoh, ketika Khalifah Umar bin Khattab kala itu membebaskan Yerussalem Palestina, beliau menjamin warga Yerussalem tetap memeluk agamanya dan tidak menghalangi mereka untuk beribadah sesuai dengan keyakinan mereka. Kemudian pada masa Khilafah Utsmani pernah memberikan perlindungan kepada komunitas Yahudi, dan Khilafah Usmani juga pernah memberikan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Irlandia yang dilanda bencana kelaparan pada kala itu. Hal ini merupakan beberapa fakta sejarah yang menunjukkan bahwa Khilafah justru menjadi payung kebersamaan berbagai agama, dan bukanlah menjadi sebuah ancaman. Karena khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana halnya kewajiban shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Dan menegakkan Khilafah hukumnya adalah wajib menurut syariah Islam. Pasalnya, tanpa Khilafah seperti kondisi saat ini, hanya sebagian ajaran Islam yang diterapkan, dan sebagian ajaran Islam yang lain terbaikan. 

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49)

تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ ا للهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَّرِيًّا ، فَتَكُوْنَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، ثُمَّ سَكَتَ

“Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah aala minhaj nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’ala mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’ala. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.” (HR Ahmad; Shahih).

Sehingga tidak seharusnya ajaran Khilafah dihapuskan dan direvisi dalam buku ajar siswa. 

Wallahu a’lam bisshowab.