-->

Stop Tunjangan Guru! Bukti Kesejahteraan?

Oleh: Alifiah Nabila(Aktivis Muslimah Malang Raya) 

Penamabda.com - Permasalahan di masa pandemi ini makin hari tidak semakin menyurut. Khususnya dalam dunia pendidikan, dari mulai siswa dengan segala keriwuhannya karena harus beradaptasi dengan pembelajaran serba online, kemudian kalangan mahasiswa yang mengalami kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hingga disuarakan di media sosial, juga para tenaga pengajar yakni guru dan dosen harus mempersiapkan dan menyusun strategi baru dalam sistem pembelajaran. 

Namun pasalnya, ketika permasalahan-permasalahan yang ada belumlah selesai, dari kalangan guru yakni IKATAN Guru Indonesia (IGI) memprotes langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 yang nantinya akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Tertera dalam lampiran Perpres Perubahan Postur dan APBN Tahun Anggaran 2020, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun.

Baru-baru ini juga para guru melalui forum guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) Indonesia mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Para guru ini mengadu langsung ke Komisi X DPR. Penghentian tunjangan profesi guru (TPG) ini tercantum dalam peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (kompas.tv, 19/07/2020)
Syarat untuk menjadi guru dalam lembaga swasta atau non-PNS ini biasanya harus memiliki dua sertifikasi yakni dari Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) sebelum bisa mengajar. Oleh karena itu dari sisi pembiayaan dan gaji dinilai seharusnya lebih tinggi.

"Uang masuk atau daftar saja sampai ratusan juta, SPP-nya bisa Rp3 jutaan kan sekolah swasta itu mungkin kesejahteraan guru SPK jauh lebih sejahtera lebih dibanding guru-guru di sekolah nasional," ungkap praktisi pendidikan yang juga tim akreditasi sekolah yang menolak disebutkan namanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/07/2020).

Meski demikian, Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia atau (FKGSI) mengeluhkan dan mendesak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk membatalkan peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk  mengembalikan hak para guru dan mendapatkan tunjangan profesi. Seperti kebijakan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang hak semua tenaga pengajar yang telah mendapat sertifikasi sesuai amanah. Maka mereka berhak atas pemberian tunjangan profesi guru tanpa diskriminasi.

Permasalahan dalam dunia pendidikan di era kapitalis ini memang tak ada habisnya, terlebih ditengah pandemi saat ini dari kalangan siswa, mahasiswa, hingga para guru dan dosen. Belum selesai satu masalah bagi pengajar dalam bagaimana menangani solusi efektif dalam pembelajaran masa pandemi ini, sudah ditambah lagi dengan permasalahan lainnya yakni pemotongan tunjangan profesi guru bagi mereka, yang alih-alih katanya akan digunakan untuk menangani Covid-19. Padahal hampir semua profesi saat ini terdampak pandemi Covid-19, termasuk para guru dan dosen. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi, selain itu melakukan proses belajar mengajar ditengah pandemi seperti ini membawa tantangan baru bagi mereka.

Polemik Ini sebenarnya menegaskan semakin rendahnya keberpihakan pemerintah pada dunia Pendidikan dan juga telah menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan para tenaga pendidik sebagai salah satu upaya untuk menyelenggarakan pendidikan. Sebagai institusi pelayan rakyat, negara sudah seharusnya menjamin terciptanya pendidikan yang berkualitas terbaik secara mutlak. Mulai dari menjamin fasilitas sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum pendidikan, hingga menjamin kesejahteraan tenaga pendidik dengan gaji yang cukup. Namun mirisnya dalam era kapitalis saat ini pendidikan justru dimanfaatkan sebagai komoditi komersil dalam penyelenggaraan pendidikan. Komersialisasi ini berdampak pada ketimpangan kualitas pendidikan baik dari segi fasilitas pendidikan termasuk tenaga pendidiknya.

Kondisi pendidikan ala Kapitalis ini mengorbankan para guru yang nyatanya terimbas pada besaran gajinya yang digunakan untuk menafkahi keluarganya. Sekalipun negara memberikan jaminan tunjangan kepada guru namun masih saja terjadi diskriminasi. Hal ini sangat wajar sekali terjadi dalam dunia Kapitalis saat ini, karena sebenarnya kegagalan ini tak luput dari bagaimana sistem keuangan negara ini bertumpu. Sektor pajak dan utang adalah tumpuan pasti untuk menunjang sistem keuangan negara saat ini. Terlihat jelas inilah ciri negara yang berada dalam cengkraman sistem Kapitalis. Kepentingan dalam meraih keuntungan sebelah pihak adalah keunggulannya. Negeri yang nyatanya memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun faktanya tak pandai dalam mengelolanya namun justru dengan ikhlas memberikan kepada asing demi keuntungan yang tak lebih dari kekayaan sumber daya alam sesungguhnya. Alhasil mereka tidak mampu menopang jaminan pendidikan yang membutuhkan dana yang besar, apalagi mensejahterakannya. Dalam menjamin kesejahteraan pendidikan termasuk juga memberikan tunjangan kepada tenaga pendidik diperlukan sistem keuangan yang tangguh, sehingga negara bisa memberikan hak dan jaminan yang berkualitas.

Islam adalah agama yang paripurna, mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya masalah kepemimpinan negara. Dalam potret peradaban Islam sebuah Negara Khilafah Islam yang memberlakukan syari’at Kaffah, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas merupakan tanggung jawab negara. Khalifah sebagai pemimpin tunggal kaum Muslim dalam kepemimpinan Khilafah memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam mengurusi urusan umat. Rasulullah Saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Untuk menjamin kesejahteraan guru dan pendidikan, merupakan kewajiban negara dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai, seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya. 

Jaminan tersebut direalisasikan dengan memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pagawai yang bekerja di ranah pendidikan. Kewajiban memberikan ujrah atau gaji kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara Khilafah di seluruh strata pendidikan telah disepakati oleh para Sahabat. Sejarah mencatat pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab tenaga pengajar digaji dengan sebesar 15 dinar/bulan atau sekitar Rp.36.350.250; dimana 1 dinar setara dengan 4,25 gram, dan jika 1 gram senilai Rp.570.200;. Bahkan pada masa Shalahuddin al Ayyubi gaji guru berkisar antara 11 dinar sampai dengan 40 dinar atau setara dengan Rp.26.656.850; - Rp.96.934.000;. pembiayaan pendidikan di dalam negara Khilafah seluruhnya diambil dari Baitul Mal yakni dari kepemilikan negara serta pos milkiyyah ‘ammah atau hasil pengelolaan sumber daya alam. Dana dari kedua pos ini sangat mumpuni untuk menjamin ketahanan keuangan negara, menjamin kesejahteraan pegawainya sekalipun dalam kondisi pandemi. Oleh karena itu kualitas pendidikan dalam masa Khilafah jauh lebih berkualitas daripada pendidikan era Kapitalis saat ini. 

Betapa efektifnya mekanisme-mekanisme untuk mensejahterakan segala lini kehidupan ini dalam Negara Khilafah yang berlandaskan Syari’at Islam atau Syari’at Kaffah yakni menggunakan aturan yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Wallahua’lam []