-->

Kebijakan Dispensasi Nikah: Mencegah Nikah Dini Atau Melegalisasi Seks Bebas?

Oleh: Ummu Salman 
(Pemerhati Genarasi Muda)

Penamabda.com - Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu. Melainkan, ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru. ”Dari 240 pemohon dispensasi nikah, dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah. (jawapos.com, 26/7/2020)

Maraknya pengajuan dispensasi nikah ini cukup mengkhawatirkan. Ungkapan kekhawatiran ini salah satunya datang dari Dosen FH UNPAD Sonny Dewi Judiasih. Sonny menjelaskan, praktik perkawinan di bawah umum rentan terjadi pada perempuan di pedesaan yang berasal dari keluarga miskin serta tingkat pendidikan yang rendah. Semestinya, saran Sonny, pengadilan jangan mempermudah izin dispensasi kawin. Fakta di lapangan, hampir 90 persen permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh hakim. (edukasi.kompas.com, 12/8/2020)

Problema Kebijakan Dispensasi Nikah

Data ratusan remaja mengajukan dispensasi nikah di berbagai daerah menegaskan 2 (dua) problema yg lahir dari kebijakan dispensasi nikah ini. Problema tersebut adalah:

Pertama, dijalankan bersamaan dengan pendewasaan usia perkawinan. Ini dilakukan dengan harapan menurunkan angka pernikahan dini. Pemerintah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Pada usia matang, dikatakan bahwa pasangan yang akan menikah telah siap untuk menjalani pernikahan baik secara reproduksi dan emosional. Meskipun kenyataaannya tidak selalu seperti itu. Faktanya kedewasaan tidak selalu terlihat dari faktor usia.

Kedua, menjadi ‘jalan keluar’ untuk memaklumi fenomena seks bebas di kalangan remaja. Kondisi ini sangat memiriskan hati, karena 50% dari pengaju dispensasi nikah, alasannya karena telah hamil di luar nikah. Hal ini menjadi indikasi yang nyata bahwa fenomena seks bebas di kalangan remaja sangat marak. 

Tak dapat dipungkiri, gempuran media yang menayangkan pergaulan bebas remaja, sangat berpengaruh pada mental remaja. Melalui tontonan tersebut, mereka akhirnya cepat matang secara seksual, namun tidak secara emosional. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya melakukan seks bebas. Jika akhirnya hamil, ada yang memilih untuk melakukan aborsi kemudian membuang bayinya atau akhirnya memilih menikah dini. 

Solusi Islam

Melihat fenomena yang terjadi di kalangan remaja tersebut, dapat disimpulkan, bahwa yang dibutuhkan bukan larangan nikah dini dan dispensasi nikah. Tetapi sungguh bangsa ini membutuhkan pemberlakuan sistem ijtimaiy (pergaulan) Islam, agar generasi siap memasuki gerbang keluarga sekaligus  mencegah seks bebas remaja. 

Dalam sistem pergaulan Islam, sejak dini anak telah diajari menutup auratnya. Aurat tidak boleh terlihat pada selain mahramnya. Kepada para mahram pun juga ada batasan aurat tertentu. 

Pergaulan kepada selain mahram juga diatur. Laki-laki dan perempuan bukan mahram, dilarang melakukan khalwat (berduaan tanpa disertai mahram). Termasuk melakukan percakapan yang sifatnya pribadi yang tak ada tujuan apapun. Kemudian menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi bagi pergaulan antar laki-laki dan perempuan.

Kemudian tidak hanya sekedar mengatur, tetapi juga ada sanksi jika ada yang melanggar. Negara berperan aktif dalam menjaga pergaulan ini. Tontonan-tontonan yang tak mendidik tidak akan dibiarkan tayang.

Terkait faktor usia, dalam Islam hanya mengenal usia sebelum baligh dan baligh. Pendidikan Islam berbasis aqidah Islam menjadikan anak ketika memasuki usia baligh, telah siap untuk melaksanakan dan terikat syariat, termasuk syariat dalam pergaulan.

Dari sini jelas bahwa solusi yang diambil saat ini berupa dispensasi nikah, terutama karena seks bebas tidak hanya berdampak individual tapi juga berpotensi melahirkan keluarga tanpa ketahanan sehingga menyebabkan lahirnya generasi lemah.

Wallahu 'alam bishowwab