-->

Ketika Seruan Khilafah Menggema Di Turki

Oleh : Rifdatun Aliyah

Penamabda.com - Setelah pengembalian status masjid Hagia Sophia, seruan Khilafah semakin mendapat sambutan dari publik Turki. Sambutan ini ada yang bersifat baik dengan semakin menggemanya seruan untuk mengembalikan Khilafah. Namun juga menuai protes dari kalangan para pengemban sekulerisme. Asosiasi Bar Ankara mengajukan pengaduan pidana terhadap Gerçek Hayat. Majalah yang dimiliki oleh Albayrak Media Group ini mengeluarkan seruan untuk membangkitkan kembali kekhalifahan Islam (republika.co.id/28/07/2020).

Seruan Khilafah yang semakin kuat di daerah kepemimpinan Khilafah Ustmani hingga tahun 1924 Masehi ini menegaskan bahwa umat menginginkan perubahan. Perubahan yang diinginkan bukanlah perubahan yang sifatnya parsial namun perubahan mendasar dengan perubahan yang sistematis. Umat kini semakin yakin bahwa sistem sekuler yang ada telah gagal untuk memberikan solusi atas permasalahan kehidupan yang ada. Umat mulai sadar bahwa sistem Islam merupakan sistem terbaik untuk umat manusia.

Namun, sebagaimana seruan penegakkan Khilafah di negeri muslim lain, seruan ini justru dikriminalisasi oleh rezim sekuler. Ketidakberpihakan sistem sekuler beserta rezimnya akan seruan kepada Khilafah menunjukkan bahwa sistem ini memusuhi Islam beserta ajaran dan para pengembannya.

Sistem sekuler akan berusaha menghalangi penegakkan syariat Islam secara menyeluruh dengan institusi Khilafah. Hal ini juga nampak diseluruh negeri muslim dimana seruan Khilafah mulai membahan.  Pencabutan ijin organisasi masyarakat yang berbasis ideologi Islam, kriminalisasi ulama penyeru Khilafah, pembantaian muslim minoritas merupakan sebagian bukti atas upaya rezim sekuler dalam menghadang penegakkan Khilafah.

Padahal sejatinya Khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam. Penegakkan Khilafah atas kaum muslimin adalah fardhu kifayah. Penegakkan Khilafah juga merupakan bukti keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT dan RasulNya. Para Ulama Ahlus Sunnah juga bersepakat akan kewajiban menegakkan Khilafah.

Salah satunya adalah Al Imam Abdurrahman Bin Muhammad Al Jaziri (w. 1360 H). Beliau menuliskan dalam kitabnya Al Fiqh 'ala Al Madzaahib al Arba'ah, "Para Imam (empat mazhab) rahimakumullahu ta'ala, telah bersepakat bahwa imamah (Khilafah) hukumnya wajib, juga bahwasanya kaum muslimin harus memiliki seorang imam (Khalifah) yang menegakkan syiar-syiar agama Islam serta menolong kaum tertindas dari mereka yang menindas" (Al-Jaziri, Abdurrahman bin Muhammad. 2003. Al-Fiqh 'ala Al-Madzaahib Al-Arba'ah. Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Juz 5 halaman 366.

Sudah saatnya umat Islam bersatu untuk menegakkan kalimat tauhid dengan penerapkannya secara totalitas. Karena hanya dengan itu umat Islam akan mendapatkan keberkahan dan kemuliaan hidup serta terbebas dari dosa akan kewajiban menerapkan Islam secara kaffah.