-->

Solusi Praktis Pergaulan Remaja dalam Islam

Oleh: Ummu Athifa 
(Ibu Rumah Tangga)

Penamabda.com - Pergaulan remaja merupakan ajang untuk mengekspresikan jati diri. Tak dapat dipungkiri kehidupan sosial memaksakan untuk hidup saling melengkapi. Adanya laki-laki dan perempuan menjadi pelengkap dalam bergaul. Remaja millenial saat ini melakukan pergaulan tanpa batas antara lawan jenis. 

Demi menghindari hal yang tak diinginkan, maka banyak pihak mengizinkan untuk menikah. Terbukti angka pernikahan dini di Indonesia melonjak selama masa pandemi covid-19. Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020. Menurut Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Susilowati Suparto ini diakibatkan masalah ekonomi.(kompas.com/08Juli)

Terlebih ketika pandemi, pembelajaran sekolah dilakukan di rumah membuat anak bosan. Akhirnya memilih untuk bebas bergaul di lingkungan luar tanpa ada pengawasan ketat dari orang tua. Sehingga tak akan dapat dihindari terjadinya pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah dan angka dispensasi meningkat. 

Ini pula terjadi di Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, sebanyak 240 permohonan menginginkan dispensasi nikah periode Januari hingga Juli 2020. Padahal usianya belum genap 19 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun.  Sehingga, warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah. (jawapos.com/26Juli)

Banyak faktor yang menyebabkan pernikahan dini sering terjadi di  negeri ini. Pertama,  himpitan ekonomi semakin tinggi. Kesulitan mencari pekerjaan menjadi faktor utama. Kedua,  pendidikan yang rendah. Adanya pendidikan yang belum merata, terutama di daerah pedesaan. Ketiga, kurangnya pemahaman berkenaan kesehatan reproduksi. Ditambah pengaruh kuat adat istiadat di daerahnya yang mengizinkannya. 

Sayangnya, negeri ini masih menganggap pernikahan dini sebagai permasalahan yang dapat menghancurkan generasi remaja. Padahal yang perlu disoroti adalah bentuk pergaulan diantara remaja. Adanya unsur kebebasan masih mewarnai tingkah laku generasi saat ini. 

Faktanya, kebebasan ini diusung oleh sistem yang diterapkan negeri ini. Sistem demokrasi menjadikan kebebasan sebagai asas dalam berperilaku. Terdapat empat jenis kebebasan, yaitu kebebasan berperilaku, berpendapat, beragama, dan kepemilikan. 

Tak heran banyak generasi bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendaknya. Tak ada larangan, tak ada teguran. Namun, akan merusak sendi kehidupan sosialnya. 

Dukungan kebebasan ini berakibat pada interaksi remaja laki-laki dan wanita di luar batas. Seperti tidak menutup aurat, berkhalwat (berduaan dengan yang bukan mahramnya), ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram), tabaruj (bersolek secara berlebihan), dan lain sebagainya. Itulah deretan pemicu adanya pergaulan bebas yang masih dibiarkan di negeri ini. 

Berbeda dengan aturan Islam. Islam memandang interaksi antara laki-laki dan wanita perlu dibatasi. Dikarenakan keduanya memiliki potensi yang sama, yaitu adanya naluri seksual. Hanya saja aturan tersebut harus sesuai dengan fitrahnya sebagai laki-laki dan wanita. 

Jika tidak ada pengaturan yang jelas terkait interaksi laki-laki dan wanita, maka berpotensi munculnya problematika. Maka Islam menerapkan beberapa aturan, yaitu kewajiban menutup aurat bagi keduanya, larangan berkhalwat dan berikhtilat, dilarang bertabaruj, menundukkan pandangan kepada yang bukan mahram, dan yang terpenting meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt. 

Jika diantara laki-laki dan wanita saling menyukai, maka Islam mewadahinya dengan ikatan pernikahan. Dikarenakan hanya dengan pernikahan pemenuhan naluri seksual dan mendapatkan keturunan berjalan sesuai dengan syariat. 

Itulah aturan Islam yang agung. Islam memandang sama antara laki-laki dan wanita. Mereka sama-sama mukallaf yang artinya memiliki tanggung jawab untuk menjalankan hukum Allah swt. Tidak ada perbedaan yang mendasar diantara keduanya. Saatnya kembali pada sistem pergaulan Islam yang memberikan keselamatan bagi generasi penerus bangsa. 

Wallahu'alam bi shawab