Tren Pernikahan Dini di Era Pandemi
Oleh: Sinta Nesti Pratiwi
(Pemerhati Sosial)
Penamabda.com - Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia. Hal ini berdasarkan data dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020.
Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susilowati Suparto mengatakan, peningkatan angka pernikahan dini di masa pandemi Covid-19 salah satunya ditengarai akibat masalah ekonomi.
Senada, dosen FH Unpad Sonny Dewi Judiasih menjelaskan, praktik perkawinan di bawah umum rentan terjadi pada perempuan di pedesaan yang berasal dari keluarga miskin serta tingkat pendidikan yang rendah.
Sejumlah faktor yang memengaruhi praktik pernikahan dini ini di antaranya adanya faktor geografis, terjadinya insiden hamil di luar nikah, pengaruh kuat dari adat istiadat dan agama, hingga minimnya akses terhadap informasi kesehatan reproduksi.
Semestinya, pengadilan jangan mempermudah izin dispensasi kawin. Fakta di lapangan, hampir 90 persen permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh hakim. Sonny menjelaskan, pertimbangan mengadili permohonan dispensasi kawin harus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.
“Apakah alasan tersebut merupakan alasan yang mendesak atau dapat ditunda, serta mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” Ujarnya (Kompas.com, 03/07/2020).
Alasan faktor ekonomi dan kurangnya edukasi terhadap masyarakat pun menjadi dalih maraknya pernikahan dini di tengah masyarakat. Alasan seperti ini sudah sering didengarkan. Apakah alasan itu yang menjadi faktor utama menjadi pemicu pernikahan dini?
Lagi-lagi pemerintah hanya bisa menyalahkan ekonomi sebagai sebab. Mengambil jalan tengah untuk mengatasi persoalan yang menjadi pemicu pernikahan dini.
Akar permasalahannya bukan karena faktor ekonomi dan kurangnya edukasi terhadap masyarakat, melainkan pergaulan yang begitu bebas. Tidak ada batasan pergaulan antara anak laki-laki dan perempuan. Hal seperti itu dianggap wajar-wajar saja. Ini kan pemikiran keliru di tengah masyarakat. Kemudian, edukasi tonton yang kurang mendidik masyarakat. Dalam kasus pergaulan bebas, masih sangat minim fasilitas. Kalaupun ada, pasti akan diprotes lagi dengan alasan hak asasi anak.
Ya, wajar kalau segelintir orang yang mengatakan demikian kita hidup di sistem sekularisme, memisahkan aturan agama dari kehidupan manusia. Dimana generasi sekarang leluasa bergaul bebas urat malu buat mengubar aurat itu sudah hilang dan mirisnya lagi anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar sudah tak lasim mengumbar kemesraan sesama lawan jenis di depan umum, semua itu karena fasilitas dan tonton yang sangat berpengaruh dalam proses berpikir dan mencari jati diri generasi mudah saat ini.
Mengapa pemerintah menutup mata bahwa kesalahan yang fatal adalah tonton kurang mendidik yang menjamur di tengah masyarakat, contoh tonton yang kurang mendidik, adegan pacaran wajar-wajar saja. Kalau hal demikian terus berkembang maka jangan heran pernikahan dini banyak terjadi, membatasi usia pernikahan bukan solusi yang tepat sama halnya melegalkan aborsi jika terjadi kasus hamil diluar nikah, inilah peran pemerintah yang tidak pernah tuntas mengatasi masalah masyarakat selalu ada hal disalah kan padahal permasalahan itu ada didepan mata kita.
Buruknya sistem kapitalis dan sekularisme yang kita adopsi saat ini, berbedah dengan sistem Islam dalam menyikapi permasalahan yang terjadi diatas. Kurang mengawasi tonton yang begitu sekuler.
Islam sebagai way of life (pandangan hidup), datang dari sang khaliq yang menciptakan manusia. Islam memiliki seperangkat aturan. Islam akan melakukan proteksi kepada generasi dari berbagai pemikiran yang merusak.
Bentuk proteksi ini dilakukan oleh keluarga, masyarakat dan kelompok dakwah serta negara. Keluarga sebagai individu yang bertaqwa hadir untuk menjaga, mendidik para generasi, sebagai madrasah pertama dan utama.
Peran masyarakat dan kelompok dakwah untuk melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Mencegah berbagai kemungkaran yang akan merusak generasi.
Paling penting peran negara. Negara hadir dengan melakukan pembinaan dengan menggunakan berbagai sarana atau media yang ada.
Menutup berbagai celah yang dapat mengantarkan atau menjerumuskan kepada kemaksiatan yang bisa merusak generasi. Sungguh hal ini hanya bisa terwujud ketika islam diterapkan secara kaffah dengan adanya seorang penguasa yang akan melindungi umat.
Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).
Wallahu ‘alam bisshawab.
Posting Komentar